PROGRAM BIMBINGAN DAN PELATIHAN GURU DAN KEPALA SEKOLAH

On Kamis, 13 Desember 2018 14 komentar




PROGRAM



BIMBINGAN DAN PELATIHAN
GURU DAN KEPALA SEKOLAH





DISUSUN OLEH

DODI INDRA, S.S
NIP : 19780227 201001 1 009






PANGKALAN KERINCI
KABUPATEN PELALAWAN
PROPINSI RIAU
2018



LEMBAR PENGESAHAN


PROGRAM

 BIMBINGAN DAN PELATIHAN
GURU DAN KEPALA SEKOLAH



NAMA                                         : DODI INDRA.S.S
NIP                                             : 19780227 201001 1 009



DISAHKAN DI                       : PANGKALAN KERINCI
TANGGAL DISAHKAN        : 05 APRIL  2018


DISAHKAN OLEH,
MENTOR




SALMAN, S.Pd, MM.Pd
PEMBINA TK 1 / IV B
NIP : 19690315 199304 1 001




KATA PENGANTAR


            Puji dan syukur yang tiada henti - hentinya penulis ucapkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis / calon pengawas sekolah dapat menyelesaikan Program Bimbingan dan Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Terimakasih banyak,  penulis yang dalam hal ini adalah calon pengawas sekolah,  sampaikan kepada Bapak Salman, S.Pd,MM.Pd yang telah memberikan arahan dan bimbingan. Selanjutnya terimakasih teruntuk guru – guru, kepala SMP Negeri Bernas, dan Kepala SMP Negeri 3 Pagkalan Kerinci yang telah memberikan kesempatan kepada calon pengawas untuk melaksanakan kegiatan di sekolah yang mereka pimpin.
Bimbingan dan pelatihan merupakan salah satu tugas dari pengawas untuk meningkatkan kompetensi guru dan kepala sekolah. Bimbingan dan pelatihan yang dilaksanakan dapat dalam berbagai cara, diantaranya adalah workshop dan bimbingan. Bimlat  tersebut adalah workshop Penguatan Pendidikan Kharakter dan Perangkat Pembelaran untuk guru dan Bimbingan Penyusunan Kalender Pendidikan untuk kepala sekolah
Program  ini memaparkan tentang pelaksanaan kegiatan bimbingan dan pelatihan dalam bentuk workshop di dua sekolah binaan calon pengawas sekolah. Dua sekolah tersebut adalah SMP Negeri Bernas  dan SMP Negeri 3 Pangkalan Kerinci. Program  ini meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan dan harapan dari workshop di dua sekolah tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatan disajikan materi, tujuan, saasaran, target dan indikator yang perlu diperhatikan dalam kegiatan bimlat.
.  
            Penulis sangat berharap dukungan, perhatian, saran dan koreksi dari semua pihak terutama Pengawas Sekolah dan pengamat pendidikan demi kesempurnaan program ini.



Pangkalan Kerinci, 04 April 2018
Calon Pengawas Sekolah



DODI INDRA, S.S
NIP : 19780227 201001 1 009




DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN........................................................................... ii
KATA PENGANTAR.................................................................................... iii
DAFTAR ISI.................................................................................................... vi

BAB 1 PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2.       Dasar Hukum..................................................................................... 3
1.3.       Tujuan................................................................................................. 4
1.4.       Manfaat............................................................................................... 4
1.5.       Sasaran............................................................................................... 5
1.6.       Strategi................................................................................................ 6
1.7.       Ruang Lingkup.................................................................................. 6

BAB 2 PELAKSANAAN
2.1.     Materi ................................................................................................. 8
2.2.     Tujuan................................................................................................. 8
2.3.     Sasaran.............................................................................................. 8
2.4.     Target.................................................................................................. 9
2.5.     Indikator Keberhasilan..................................................................... 9
2.6.      Skenario Bimbingan dan Pelatihan.............................................. 10
2.7.      Sumber Daya.................................................................................... 11
2.8.      Waktu dan Tempat Pelaksanaan.................................................. 12

BAB 3 PENUTUP
3.1      Kesimpulan........................................................................................ 13
3.2     Harapan............................................................................................... 14

Lampiran
1.    Rencana Pengawasan  Akademik
2.    Rencana Pengawasan Manajerial
3.    Hand Out / Bahan Tayang
4.    Instrument – Instrument / Alat Evaluasi

 BAB 1
PENDAHULUAN


1.1.        Latar Belakang

Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi cerminan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Sedemikian pentingnya peranan guru dalam pendidikan diwujudkan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Pembimbingan dan pelatihan yang dilakukan berupa kegiatan bimbingan dan latihan untuk meningkatkan kompetensi guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya. Tujuan Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan adalah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dalam memenuhi tuntutan pengembangan karier mereka. Bimbingan dan pelatihan tersebut memberikan pengalaman – pengalaman, ilmu, keterampilan, dan pengetahuan  baru kepada guru dan kepala sekolah.
Setiap Pengawas Sekolah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap guru dan/atau kepala sekolah. Bentuk pembinaan tersebut dapat berupa memberikan arahan, bimbingan dan pelatihan, seperti ;

a.    Memberi saran dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah
b.    Memberi arahan agar para guru dan tenaga kependidikan lainnya lebih terarah dalam melaksanakan untuk mencapai tujuan pendididkan
c.     Memberi bimbingan dan pelatihan agar para guru dan TK lainnya tahu lebih rinci kegiatan yang harus dilaksanakan dan terampil cara melaksanakan
d.    Memberi contoh dalam hal ini pengawas berperan sebagai guru yang melaksanakan KBM untuk materi tertentu didepan kelas agar guru bisa mempraktekkannya dengan baik
e.    Memberi saran bila ada masalah yang muncul untuk ditindak lanjuti baik kepada KS maupun pejabat yang lain

Masalah yang paling penting dan butuh pemecahan yang cepat dari guru binaan yang dihadapi oleh calon pengawas sekolah  adalah tentang penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) terutama pada aspek penilaian. Dari telaah RPP yang telah dilakukan oleh calon pengawas didapati semua guru belum memahami aspek, tata cara, dan aturan dalam menentukan penilaian. Baik itu penilaian pengetahuan maupun penilaian keterampilan.
Disisi lain, dari dua dokumen 1 sekolah / dokumen KTSP yang telah diverifikasi calon pengawas ternyata untuk kalender pendidikan masih belum tepat. Kalender pendidikan yang dibuat belum menunjukkan ciri khas sekolah. Belum mencantumkan hari – hari tertentu sebagai penanda kegiatan – kegiatan khas sekolah itu sendiri.
Berdasarkan masalah tersebut, maka calon pengawas sekolah mengadakan bimbingan dan pelatihan dengan topik menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang difokuskan pada penilaian pengetahuan. Sedangkan bimbingan dan latihan yang dilaksanakan untuk kepala sekolah adalah tentang membuat kalender pendidikan sekolah.



1.2  . Dasar Hukum

Dalam melasankaan Bimbingan dan Pelatihan, tentu harus sesuai dengan aturan dan tidak keluar dari kesepakatan yang telah disetujui bersama dan tertuang di undang-undang maupun peraturan pendidikan. Oleh sebab itu penyusunan program pembinaan berlandaskan aturan-aturan berikut:
1.    Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional
2.    Undang  - Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
3.    Undang – Undang nomor 5 tahun 2005 tentang Aparatur Sipil Negara
4.    Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
5.    Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
7.    Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
8.    Peraturan Bersama Menetri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan No 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
9.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru
12.  Permendikbud No 21 tahun 2016 tentang standar isi
13.  Permendikbud No 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
14.  Permendikbud No 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian
15.  Permendikbud No 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
16.  Permendikbud No 04 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah
17.  Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan nomor: 800/DISDIK/2018/137 tentang Pelaksanaan On The Job Training ( OJT ) II Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah


1.3  . Tujuan

Pelaksanaan bimbingan dan pelatihan merupakan suatu cara dalam memperbaiki dan meningatkan kompetensi guru dan meningkatkan kualitas pendidikan.Tujuan dari bimbingan dan pelatihan ini adalah untuk :
a.    Mengembangkan profesionalisme yang dimiliki oleh guru dan kepala sekolah binaan.
b.    Meningkatkan kompetensi guru dan kepala sekolah binaan
c.     Membantu guru dan kepala sekolah untuk memecahkan atau menyelesaikan masalah yang mereka hadapi dalam proses pembelajaran sehari - hari


1.4  . Manfaat

Adapun manfaat dari bimbingan dan pelatihan  guru dan kepala sekolah binaan calon pengawas sekolah  ini adalah:
1)    Guru memiliki perangkat perencanaan pembelajaran yang lengkap. Terutama pada komponen penilaian
2)    Guru  melaksanakan penilaian pembelajaran yang efektif
3)    Guru melaksanakan penilaian hasil belajar sesuai dengan ketentuan
4)    Kepala sekolah melaksanakan pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di satuan Pendidikan

1.5.  Sasaran

Sasaran utama dalam bimbingan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Calon Pengawas Sekolah ini adalah guru – guru binaan di sekolah binaan, yakni SMP negeri Bernas dan SMP Negeri 3 Pangkalan Kerinci. Guru binaan tersebut yaitu ;

NO
NAMA
MATA PELAJARAN
TEMPAT TUGAS
1
Khasminiwati, S.Pd
B. Indonesia
SMPN Bernas
2
Nanda Pratama, S.Pd
B. Inggris
SMPN Bernas
3
Zuriawati, S.Pd
B. Inggris
SMPN 3 Pkl Kerinci
4
Titia Kanesthi KWP, S.S
B. Inggris
SMPN 3 Pkl Kerinci

Sementara itu peserta bimbingan dan pelatihan untuk kepala sekolah adalah:

NO
NAMA
TEMPAT TUGAS
1
Warsono, S.Pd, M,Si
SMPN Bernas
2
Zulfiandry ZA, S.P, M.Pd
SMPN 3 Pkl Kerinci



1.6. Strategi

        Dalam bimbingan dan pelatihan untuk guru – guru binaan di SMP Negeri Bernas dan SMP Negeri 3 Pangkalan Kerinci, Calon Pengawas Sekolah melaksanakan Workshop yang berjudul Penguatan Pendidikan Kharakter dan Perangkat Pembelajaran. Bimbingan dan pelatihan yang ditujukan kepada kepala sekolah adalah bimbingan dalam menyusus kalender pendidikan sekolah.
        Workshop dilaksanakan dengan bekerja sama dengan beberapa calon pengawas sekolah lainnya dengan alasan:
1.      Permasalahan yang dihadapi guru binaan hampir sama.
2.      Keterbatasan Nara Sumber
3.      Menghemat waktu dan biaya


1.7. Ruang Lingkup

            Ruang lingkup Bimbingan dan Pelatihan bagi guru binaan adalah :

NO
SASARAN
MATERI
URAIAN KEGIATAN
1
Bimbingan dan Pelatiahn Guru dalam bentuk Workshop
Penyusunan Soal HOTS
1.    Menyusun Program Bimbingan dan Pelatihan Guru Binaan
2.    Melaksanakan Bimbingan dan Pelatihan guru binaan dalam workshop
3.    Menganalisis dan mengevaluasi Hasil workshop

Penguatan Pendidikan Kharakter
1.     Menyusun Program Bimbingan dan Pelatihan Guru Binaan
2.     Melaksanakan Bimbingan dan Pelatihan guru binaan dalam workshop
3.     Menganalisis dan mengevaluasi Hasil workshop

Penyusunan Penilaian Pengetahuan
1.     Menyusun Program Bimbingan dan Pelatihan Guru Binaan
2.     Membuat lembar kerja dan bahan tanyang workshop
3.     Melaksanakan Bimbingan dan Pelatihan guru binaan dalam workshop
4.     Menganalisis dan mengevaluasi Hasil workshop
5.     Membuat laporan hasil workshop

Penyusunan Penilaian Keterampilan
1.     Menyusun Program Bimbingan dan Pelatihan Guru Binaan
2.     Membuat lembar kerja dan bahan tanyang workshop
3.     Melaksanakan Bimbingan dan Pelatihan guru binaan dalam workshop
4.     Menganalisis dan mengevaluasi Hasil workshop
5.     Membuat laporan hasil workshop


            Ruang lingkup bimbingan dan pelatihan untuk Kepala Sekolah adalah:

NO
SASARAN
MATERI
URAIAN KEGIATAN
1
Bimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah dalam bentuk bimbingan
Penyusunan Kalender Pendidikan
1.     Menyusun Program Bimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah
2.     Membuat lembar kerja dan bahan tanyang
3.     Melaksanakan Bimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah binaan dalam bimbingan
4.     Menganalisis dan mengevaluasi Hasil bimbingan
5.     Membuat laporan hasil bimbingan


BAB 2
PELAKSANAAN


2.1.        Materi

Ada  4 materi yang disampaikan dalam workshop Penguatan Pendidikan Kharakter dan Perangkat Pembelajaran ini. Materi tersebut adalah :
1)    Penyusunan Soal HOTS.
2)    Penguatan Pendidikan Kharakter
3)    Penyusunan Penilaian Pengetahuna
4)    Penyusunan Penilaian Pengetahuan

2.2.        Tujuan

Tujuan dari bimbingan dan pelatihan ini adalah untuk :
1)    Mengembangkan profesionalisme yang dimiliki oleh guru dan kepala sekolah binaan.
2)    Meningkatkan kompetensi guru dan kepala sekolah binaan
3)    Membantu guru dan kepala sekolah untuk memecahkan atau menyelesaikan masalah yang mereka hadapi dalam proses pembelajaran sehari - hari


2.3.        Sasaran

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  12 tahun 2007  tentang Standar Pengawas Sekolah,  maka sasaran dari bimbingan dan pelatiahn ini adalah guru – guru binaan dan kepala sekolah binaan.


2.4.        Target

Target yang ingin capai dalam pelaksanaan bimbingan dan pelatihan guru adalah:
1)    Guru menyusun naskah soal HOTS dengan benar
2)    Guru memahami tentang pelaksanaan atau implementasi pendidikan kharakter dalam pembelajaran
3)    Guru menyusun RPP terutama pada komponen penilaian pengetahuan dengan rinci dan lengkap
4)    Guru menyusun RPP terutama pada komponen penilaian keterampilan dengan rinci dan lengkap


            Target yang ingin dicapai dalam pelaksanaan bimbingan dan pelatihan kepala sekolah adalah
1)    Kepala sekolah menyusun dokumen 1 KTSP sekolah dengan baik terutama pada Bab Kalender Pendidikan
2)    Kepala Sekolah menyusun Kalender Pendidikan sekolah dengan meyertakan hari – hari/ kegiatan penting yang menjadi ciri khas sekolah.



2.5.        Indikator Keberhasilan

Pelaksanaan bimbingan dan pelatihan ini dikatakan berhasil jika:
1.    100 persen guru menyusun soal HOTS sesuai kaedahnya
2.    100 persen guru memahami Pendidkan Kharakter dalam pembelajaran
3.    100 persen guru menyusun Penilaian Pengetahuan dengan benar sesuai instrumen yang diberikan
4.    100 persen guru menyusun Penilaian Keterampilan sesuai dengan benar sesuai instrumen yang diberikan


2.6.        Skenario Bimbingan dan Pelatihan


Berdasarkan permasalahn yang ditemukan dalam pemantauan, baik pemanatauan akademik maupun pemantauan manajerial, diidentifikasi beberapa masalah yang secepatnya harus diselesaikan. Masalah tersebut sangat penting, urgent, dan perlu penanganan khusus. Namun karena keterbatasan tenaga, waktu dan biaya, maka permasalahan tersebut dilaksanakan dengan bekerja sama dengan beberapa pemateri. Pemateri tersebut juga merupakan calon pengawas sekolah. Mereka sudah kompeten dan mempunyai pengetahuan yang sangat baik tentang materi yang disampaikan. Pemateri – pemateri tersebut adalah instruktur nasional dan instruktur propinsi kurikulum 2013 dibawah naungan lembaga penjaminan mutu pendidikan ( LPMP ) propinsi Riau,
Pemateri yang juga calon pengawas kemudian sepakat untuk menyatukan pelaksanaan bimbingan dan pelatihan guru tersebut dengan alasan utama masalah yang ditemukan sama dan sangat penting untuk dipecahkan. Pemateri dapat berbagi dengan guru binaan calon pengawas lainnya dan peserta pelatihan bimbingan dan pelatihan terdiri dari beberapa orag guru yang berasal dari beberapa sekolah sehingga membuat suasana pelatihan tampak lebih hikmat. Untuk itu disepakatilah materi, waktu pelaksanaan, serta tempat pelaksanaan bimbingan dan pelatihan guru tersebut. Semetara itu untuk bimbingan dan pelatihan kepala sekolah, colan pengawas melaksanakannya di salah satu sekolah binaan dengan mengikutkan beberapa orang guru dari kedua sekolah binaan.





Dalam melaksanakan pembimbingan dan pelatihan bagi guru dan kepala sekolah ini calon pengawas melaksanakannya menjadi beberapa langkah. Langkah – langkah tersebut yakni:  
1.    Identifikasi masalah yang terjadi dan ditemukan pada saat pemantauan guru dan kepala sekolah.
2.    Penyusunan program pembimbingan dan pelatihan guru dan atau kepala sekolah yang berpedoman pada hasil pemantauan akademik dan manajerial.
3.      Menyiapkan semua administrasi, tempat pelatihan dan susunn acara bimbingan dan pelatihan
4.      Melaksanakan bimbingan dan pelatihan
a.      Untuk Guru berupa bimbingan dan pelatihan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang difokuskan pada penilaian pengetahuan
b.      Untuk Kepala Sekolah adalah penyusunan dokumen KTSP yang difokuskan pada Kalender Pendidikan sekolah.
5.      Menyusun laporan .


2.7.        Sumber Daya

Yang menjadi sumber daya dalam pelatihan ini adalah:

a.          Permendikbud tentang Standar Proses.
b.          Permendikbud tentang Standar Penilaian
c.           Power Point tentang
-       Penyusunan Soal HOTS
-       Penguatan Pendidikan Kharakter
-       Penilaian Pengetahuan
-       Penilain Keterampilan
d.          Lembar Kerja Guru.
e.          LCD  dan Laptop
f.            dan lain-lain yang dibutuhkan

2.8.        Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Waktu dan tempat pelaksanaan Bimlat dapat dilihat ada tabel berikut:
NO
KEGIATAN
TEMPAT

WAKTU
1
Bimlat Guru
SMPN Bernas
Rabu
11 April 2018
2
Bimlat Kepala Sekolah
SMPN 3 Pkl Kerinci
Selasa
17 April 2018

2.9.        Materi dan Pemateri

Susunan acara , materi, dan pemateri dalam bimbingan dan pelatihan guru ini adalah:
NO
WAKTU
MATERI
PEMATERI
KET
1
07.30 – 08.00
Pembukaan
Panitia

2
08.00 – 09.20
Penyusunan Soal HOTS
Warsono, S.Pd, M.Si

3
09.20 – 10.40
Penguatan Pendidikan Kharakter
Iddadi Mudra, S.Pd

4
09.40 – 10.00
Istirahat
Panitia

5
10.00 – 11.20
Penyusunan Penilaian Pengetahuan
Dodi Indra, S.S

6
11.20 – 12.40
Penyusunan Penilaian Keterampilan
Nurhayati, S.Pd

7
12.40 – 13.00
Penutupan
Panitia




BAB 3
PENUTUP

3.1.        Kesimpulan

Bimbingan dan pelatihan  ( Bimlat ) guru dan kepala sekolah sangat bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi guru dan kepala sekolah, untuk itu alangkah lebih baik kegiatan bimbingan dan pelatihan ( bimlat ) guru dan  kepala Sekolah dilakukan dengan baik dan terus menerus  supaya  mendapatkan hasil yang baik.
Pendidikan dan pelatihan merupakan salah satu bentuk kegiatan dari program pengembangan sumber daya manusia yakni guru dan kepala sekolah.  Pengembangan guru dan kepala sekolah merupakan proses perbaikan mutu dan kompetensi melalui berbagai macam pendekatan yang menekankan realisasi diri, kesadaran, pertumbuhan pribadi dan pengembangan diri.
 Peningkatan kompetensi yang dicapai melalui pendidikan dan pelatihan akan berpengaruh nyata terhadap proses pembelajaran di kelas yang pada akhirnya akan meberikan dampak yang positif terhadap mutu sekolah dan mutu peserta didik. 
Penilaian Kinerja Guru dituntut untuk mempersiapkan diri guru terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogic, sosial, kepribadian, dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.



3.2.        Harapan

Harapan yang ingin dicapai dari bimbingan dan pelatihan guru dan kepala sekolah ini adalah:

1.      Guru dan  kepala sekolah dapat melaksanakan pengembangan keprofesionalan  guru dan kepala sekolah.

2.      Setiap sekolah selalu mengadakan kegiatan bimbingan dan pelatihan dalam  membuat dan mengembangkan keprofesinal guru.
3.      Pengawas sekolah selalu menjadi pendamping, pembimbing guru dan kepala sekolah.
4.      Pengawas sekolah agar dapat  memberikan pembinaan secara kontinyu kepada guru dan kepala sekolah
                                 


14 komentar:

Badriah Yankie

Terima kasih, konten yang inspiratif.

Unknown

Sangat membantu ini baru program kemudian laporanya mana ???

Unknown

Contoh lampiran bagusnya ditampilkan juga

Unknown

apa yang dilaporkan ini suatu yang nyata sekaligus sangat bermanfaat siapun yang jadi pengawas

Unknown

apa yang dilaporkan ini suatu yang nyata sekaligus sangat bermanfaat siapapun yang jadi pengawas

Guru PAK Hebat

terima kasih pak guru karena bisa membagi pengalaman

Unknown

Terima kasih contoh Bimlatnya Bapak. Sangat bermanfaat. semoga sehat dan sukses
untuk Bapak

martini

bisa di donload ? saya donload gimana mohon di izinkan

Anonim

Terima kasih bapak karena sudah mau berbagi,semoga jadi amal jariah ya pak....

Anonim

terima kasih , apakah bisa di bagikan program pembinaan guru dan keala sekolah

Posting Komentar