PENILAIAN KINERJA GURU ( PKG ) DAN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH ( PKKS )

On Kamis, 13 Desember 2018 1 komentar


LAPORAN



PENILAIAN KINERJA GURU ( PKG )
DAN
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH ( PKKS )





DISUSUN OLEH

DODI INDRA, S.S
NIP : 19780227 201001 1 009






PANGKALAN KERINCI
KABUPATEN PELALAWAN
PROPINSI RIAU
2018


LEMBAR PENGESAHAN


LAPORAN

PENILAIAN KINERJA GURU ( PKG )
DAN
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH ( PKKS )


NAMA                                                   : DODI INDRA.S.S
NIP                                                        : 19780227 201001 1 009
PANGKAT / GOLONGAN                 : PENATA / III.C
TEMPAT TUGAS                                : SMP NEGERI BERNAS
JABATAN                                            : GURU / CALON PENGAWAS



DISAHKAN DI                       : PANGKALAN KERINCI
TANGGAL DISAHKAN        : 04 MEI 2018


DISAHKAN OLEH,
MENTOR




SALMAN, S.Pd, MM.Pd
PEMBINA TK 1 / IV B
NIP : 19690315 199304 1 001

KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur yang sangat dalam penulis ucapkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis / calon pengawas sekolah dapat menyelesaikan Laporan Penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Terimakasih banyak,  penulis yang dalam hal ini adalah calon pengawas sekolah,  sampaikan kepada Bapak Salman, S.Pd,MM.Pd yang telah memberikan arahan dan bimbingan. Selanjutnya terimakasih teruntuk kepala SMP Negeri Bernas dan Kepala SMP Negeri 3 Pagkalan Kerinci yang telah memberikan kesempatan kepada calon pengawas untuk melaksanakan kegiatan di sekolah yang mereka pimpin.
Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Sementara itu, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapai KS/M baik kualitas maupun kuantitas, ketepatan waktu kerja dsb (Permendiknas  no 35/2010).
Laporan ini memaparkan tentang pelaksanaan penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja kepala sekolah di dua sekolah binaan calon pengawas sekolah. Dua sekolah tersebut adalah SMP Negeri Bernas  dan SMP Negeri 3 Pangkalan Kerinci. Laporan  ini meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan dan hasil dari PKG dan PKKS di dua sekolah tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatan disajikan hasil dan tindak lanjut yang perlu diperhatikan setelah kegiatan supervisi akademik ini dilaksanakan.
.  
            Penulis sangat berharap saran dan koreksi dari semua pihak terutama Pengawas Sekolah dan pengamat pendidikan demi kesempurnaan laporan  ini.



Pangkalan Kerinci, 04 Mei 2018
Calon Pengawas Sekolah



DODI INDRA, S.S
NIP : 19780227 201001 1 009



DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN........................................................................... ii
KATA PENGANTAR.................................................................................... iii
DAFTAR ISI.................................................................................................... v

BAB 1 PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2.       Dasar Hukum..................................................................................... 2
1.3.       Tujuan................................................................................................. 3
1.4.       Manfaat............................................................................................... 4

BAB 2 MEKANISME PENILAIAN KINERJA
2.1.     Mekanisme ........................................................................................ 5
2.2.     Dimensi Pelaksanaan Penilaian.................................................... 5
2.3.     Syarat Sistem Penilaian Kinerja..................................................... 6
2.4.     Prinsip Penilaian Kinerja

BAB 3 PENDEKATAN DAN METODE
3.1.     Pendekatan ....................................................................................... 9
3.2.     Metode................................................................................................ 11

BAB 4 PELAKSANAAN DAN HASIL
4.1.     Pelaksanaan...................................................................................... 12
4.2      Hasil.................................................................................................... 15
BAB 5 PENUTUP
5.1      Kesimpulan........................................................................................ 19
5.2      Rekomendasi..................................................................................... 20

Lampiran
1.    Surat Keterangan Pelaksanaan Kegiatan
2.    Daftar Hadir Kegiatan
3.    Instrument Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
4.    Pengolahan Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
5.    Photo – Photo Kegiatan


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang

Tingkat pendidikan, prestasi dan sertifikasi tidak dapat menjamin para guru mampu menyampaikan pengetahuan yang diperoleh sepanjang hidupnya dalam bentuk materi pelajaran yang memadai selama proses belajar mengajar. Penguasaan materi dan keterampilan mengajarkan materi, akan menentukan keberhasilan peningkatan pembelajaran siswa. Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) dan Penilaian Kepala Sekolah ( PKKS ) merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. 
Pelaksanaan PKG dan PKKS dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru dan Kepala Sekolah, tetapi sebaliknya PKG dan PKKS dilaksanakan untuk mewujudkan gurudan Kepala Sekolah yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu, menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya yang akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.
Seorang pengawas sangat penting peranannya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Kehebatan seorang pengawas sangat menentukan apakah sebuah sekolah mampu dijadikan sebuah lembaga yang memproduk SDM yang andal sesuai dengan tuntutan zaman atau tidak.
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya. Dalam hal ini adalah kompetensi yang sangat diperlukan bagi guru seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Standar Kompetensi Guru. Penguasaan dan penerapan kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.
Untuk itu, perlu dikembangkan sistem penilaian kinerja guru. Sistem penilaian kinerja guru adalah sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. Ini merupakan bentuk penilaian yang sangat penting untuk mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah. 

1.2.        Dasar Hukum

Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah didasarkan pada:
1.    Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional
2.    Undang  - Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
3.    Undang – Undang nomor 5 tahun 2005 tentang Aparatur Sipil Negara
4.    Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
5.    Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
7.    Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
8.    Peraturan Bersama Menetri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan No 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
9.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru
12.  Permendikbud No 21 tahun 2016 tentang standar isi
13.  Permendikbud No 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
14.  Permendikbud No 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian
15.  Permendikbud No 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
16.  Permendikbud No 04 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah
17.  Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan nomor: 800/DISDIK/2018/137 tentang Pelaksanaan On The Job Training ( OJT ) II Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah

1.3.        Tujuan

Tujuan dari Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini adalah :
1.      Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.      Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
3.      Memperoleh informasi kinerja guru sebagai bahan pembinaan (PKB)
4.      Sebagai bahan untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru.
5.      Mendeskripsikan kinerja guru secara kolektif

1.4.        Manfaat

Manfaat yang dapat diambil dari kegiatan Penilaian kinerja ini adalah:

1.      Menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses Pendidikan.
2.      Menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai
3.      Sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
4.      Meningkatkan mutu kompetensi pedagogik dan profesional
5.      Merupakan program evaluasi dalam pelaksanaan supervisi sehingga tercapai efektivitas kinerja pendidik



BAB 2
MEKANISME PENILAIAN KINERJA

2.1. Mekanisme
      Kegiatan Penilaian kinerja guru di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan. Tahap – Tahap tersebut adalah:
1.      Tahap persiapan. Penilai kinerja maupun guru dan Kepala Sekolah yang akan dinilai harus memahami pedoman penilaian kinerja guru
2.      Tahap pelaksanaan. Pelaksanaan evaluasi diri merupakan pelaksanaan penilaian kinerja guru  dan Kepala Sekolah dalam periode bulan April 2018. Penilai megidentifikasi, mengamati, dan memantau  guru dan kepala sekolah yang dinilai.
3.      Tahap pemberian nilai. Penilai menetapkan nilai untuk setiap indikator kinerja. Setiap dimensi tugas utama guru  dan kepala sekolah dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu mengidentifikasi melalui pemantauan dan/atau pengamatan apakah setiap indikator kinerja untuk masing-masing dimensi tugas utama guru dapat teramati dan/atau terpantau.
4.      Tahap pelaporan. Calon Pengawas sekolah yang dalam hal ini adalah penilai  melaporkan hasil penilaian kinerja guru

2.2.        Dimensi Pelaksanaan Penilaian

Dimensi tugas utama guru adalah sebagai berikut :
a.      Memberikan pernyataan YA (1) atau TIDAK (0) untuk setiap butir penilaian setiap indikator kinerja tugas utama dengan bantuan rubrik penilaian indikator kinerja. Penetapan YA (1) atau TIDAK (0) pada setiap butir penilaian indikator kinerja harus didasarkan kepada hasil kajian/analisis berbagai dokumen dan/atau analisa catatan pengamatan dan/atau pemantauan yang dapat menggambarkan secara utuh (tidak sebagaian) butir penilaian tersebut.
b.      Berdasarkan jumlah pernyataan YA atau TIDAK tersebut, penilai menentukan nilai setiap indikator kinerja (4, 3, 2, atau 1) dengan terlebih dahulu menghitungnya dengan rumus berikut:
Ratna P1
 




c.      Konversikan nilai tersebut dari prosentase ke dalam angka dengan  mengacu kepada rentang prosentase sebagai berikut:
       75 % < X ≤ 100 %                   = 4
       50 % < X ≤ 75 %                     = 3
       25 % <X ≤ 50 %                      = 2
       0 % < X ≤ 25 %                       = 1

d.      Nilai setiap indikator kinerja untuk masing-masing tugas utama guru dijumlahkan untuk mendapatkan nilai total penilaian kinerja guru. Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai dengan Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009.

2.3.        Syarat Sistem Penilaian Kinerja

1.      Valid.
Sistem PK Guru dan PK Kepala Sekolah dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2.      Reliabel.
Sistem PK Guru dan PK Kepala Sekolah dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.


3.      Praktis.
Sistem PK Guru dan PK Kepala Sekolah dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. Salah satu karakteristik dalam desain PK Guru adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).

2.4.        Prinsip Penilaian Kinerja

1.      Berdasarkan Ketentuan.
PK Guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku. 
2.      Berdasarkan Kinerja.
Aspek yang dinilai dalam PK Guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 
3.      Berlandaskan Dokumen PK Guru.
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK Guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK Guru. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian. 

4.      Dilaksanakan Secara Konsisten.
PK Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal: 
a.      Obyektif. Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 
b.      Adil. Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai. 
c.      Akuntabel. Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan. 
d.      Bermanfaat. Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya. 
e.      Transparan. Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut. 
f.       Praktis. Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya. 
g.      Berorientasi Pada Tujuan. Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h.      Berorientasi Pada Proses. Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut. 
i.        Berkelanjutan. Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru. 
j.        Rahasia. Hasil PK Guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.


BAB 3
PENDEKATAN DAN METODE

3.1.        Pendekatan

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk memperoleh gambaran tentang pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yang ditunjukkan  dalam penampilan, perbuatan, dan prestasi kerjanya. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 16Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, menegaskan bahwa penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan,dan jabatannya.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasidata tentang kualitas pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah.
Pendekatan dalam Penilain Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh Calon Pengawas Sekolah adalah :
a.    Penilaian Berdasar Perilaku
Pendekatan ini ingin menjawab pertanyaan: guru/kepala sekolah ini mempunyai kemampuan apa? Kemampuan guru/kepala sekolah secara perilaku akan diukur dengan Skala Penjangkaran Perilaku. Setiap jenjang perilaku dari yang efektif ke yang tidak efektif akan dibuat nilai berjenjang dan perilaku kerja guru sehari- hari akan diukur sesuai dengan jenjang nilai mana. Pendekatan ini dianggap cukup adil, mempunyai validitas dan reliabilitas tinggi, mendorong pegawai mendiskusikan hasil kerjanya, dan cenderung menghasilkan perbaikan kinerja dengan segera.



b.    Penilaian Berdasar Hasil yang Dicapai
Pendekatan ini sering juga disebut dengan Management By Objectives (MBO). Filosofi dari pendekatan ini adalah bahwa antara penilai dan yang dinilai menerapkan Win-win solution; mendiskusikan hasil kerja yang akan dicapai akhir tahun (sesuai dengan kemampuan guru), dan rewards (hadiah, gaji, dan sebagainya) akan diberikan sesuai target yang ditetapkan diawal Kebaikan dari pendekatan ini adalah adanya peningkatan kerja dalam waktu dekat, sistem ini efektif untuk meningkatkan gairah kerja dan komitmen kerja.

c.     Penilaian Global
Pendekatan ini berbentuk narasi dan merupakan pendekatan yang paling mudah dilakukan. Tidak diperlukan formulir yang rumit dalam mengisi, yang ada hanya satu kertas kosong dimana penilai diminta untuk menggambarkan kinerja individu selama setahun yang lalu, yang berisi kekuatan dan kelemahan dari guru/kepsek yang dinilai. Pendekatan ini paling banyak kelemahannya, antara lain dalam validitas dan rehabilitasnya, mudah terjadi error dalam memberi nilai dan tidak tersedia data kuantitatif.

Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kemitraan trasnparan dan demokratis. Pendekatan ini diaplikasikan dengan cara berkomunikasi dan bersikap yang interaktif sesuai prinsip kemitraan. Pengawas tidak memaksakan kehendaknya sendiri, tetapi bersama sama kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya bebas berpendapat dan bertanggung jawab untuk memperoleh kesepakatan.



3.2.        Metode

Metode kerja yang dilakukan adalah melakukan observasi, kunjungan atau pemantauan, pengecekan/klarifikasi data, kunjungan kelas dan pertemuan dengan kepala sekolah dan guru binaan dalam rangka pembinaan.
Metode yang digunakan dalam melaksanakan pengawasan sekolah sangat   bervariasi, bergantung kepada situasi dan kondisi yang dihadapi pada saat melaksanakan pengawasan. Secara garis besar dapat penulis uraikan sebagai berikut:
1.      Observasi langsung
Pengawas secara langsung mengamati guru dan Kepala Sekolah. Metode tersebut oleh calon pengawas digunakan untuk melakukan supervise untuk mengamati penampilan guru dalam pelaksanaan pembelajar baik didalam kelas maupun diluar kelas
2.      Wawancara
Tanya jawab baik secara langsung maupun berbasis ICT dimaksudkan untuk memperoleh data/informasi yang lebih akurat.
3.      Study Dokumen
Mengamati, menelaah dan memperhatikan dodkumen – dokumen, data – data, dan arsip guru dan kepala Sekolah








BAB 4
PELAKSANAAN DAN HASIL

4.1. Pelaksanaan

a.   Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, halhal yang dilakukan oleh penilai maupun guru dan kepala sekolah yang akan dinilai adalah:
1.   Memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru;
2.   Memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja;
3.   Memahami penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan
4.   Memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.

b.   Tahap Pelaksanaan
Beberapa tahapan PK GURU yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, adalah sebagai berikut.
1.   Sebelum Pengamatan
Pertemuan awal antara penilai dengan guru dan kepala sekolah yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai  engumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi sebagai bukti penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada format khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini.
2.   Selama Pengamatan
Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai  mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai untuk masingmasing penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai menggunakan instrumen PK pembelajaran atau pembimbingan.
Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Jika diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari satukali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan. Dalam proses penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan terhadap semua bukti yang teridentifikasi di tempat yang disediakan pada masingmasing kriteria penilaian.
Buktibukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, komite sekolah, peserta didik, DU/DI mitra). Buktibukti yang dimaksud dapat berupa:

a. Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:
·           Dokumendokumen tertulis;
·           Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah;
·           Foto, gambar, slide, video; dan
·           Produkproduk siswa.
b.      Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti:
·           Sikap dan perilaku kepala sekolah; dan
·           Budaya dan iklim sekolah
3.   Setelah Pengamatan

Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut  atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai. Untuk penilaian kinerja tugas tambahan, hasilnya dapat dicatat pada Format Penilaian Kinerja sebagai deskripsi penilaian kinerja



4.2. Hasil

Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru merupakan program yang harus dilaksanakan untuk dapat mengevaluasi rencana dan program pengembangan  serta program tindak lanjut. Hasil nilai PK Guru  dapat dilihat dalam tabel berikut:

NILAI PK GURU
NO
NAMA
NILAI
KET
TOTAL SKOR
NILAI
PREDIKET
1
Khasminiwati, S.Pd
50
89,28
BAIK

2
Nanda Pratama, S.Pd
44
78,57
BAIK

3
Zuriawati, S.Pd
50
89,28
BAIK

4
Titia Kanesthi KWP, S.S
50
89,28
BAIK



Hasil pelaksanaan penilaian kinerja Kepala Sekolah merupakan program yang harus dilaksanakan untuk dapat mengevaluasi rencana dan program pengembangan  kepala sekolah serta program tindak lanjut untuk kepala sekolah. Hasil nilai PK Kepala Sekolah  dapat dilihat dalam tabel berikut:
NO
NAMA
NILAI
KET
TOTAL SKOR
NILAI
PREDIKET
1
Warsono, S.Pd, M.Si
23
92,83
AMAT BAIK

2
Zulfiandry ZA, S.P, M.Pd
22
91,67
AMAT BAIK





HASIL PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA  GURU
NO
ASPEK
KEGIATAN
SASARAN
TARGET
HAMBATAN
KETERCAPAIAN
 WAKTU/ TEMPAT
1
Kompetensi pedagogik


Memverifikasi hasil PKG yang dilaksanakan sekolah
Empat orang guru di dua sekolah binaan
100% guru memperoleh minimal nilai amat Baik
Dokumen PKG  belum terdokumentasi dengan baik
75% guru sudah mendapatkan nilai  Amat Baik. 25% guru mendapat nilai naik
Minggu 1 s/d minggu 3 April  dilaksanakan di Sekolah binaan
2
Kompetensi Kepribadian

Memverifikasi hasil PKG yang dilaksanakan sekolah
Empat orang guru di sekolah binaan
100% guru memperoleh minimal nilai amat aBaik
Dokumen PKG  belum terdokumentasi dengan baik
100% guru sudah  mendapatkan nilai  amat baik
Minggu 1 s/d minggu 3 April  dilaksanakan di Sekolah binaan
3
Kompetensi Profesional

Memverivikasi hasil PKG yang dilaksanakan sekolah
Empat orang guru di sekolah binaan
100% guru memperoleh minimal nilai mat Baik
Dokumen PKG  belum terdokumentasi dengan baik
100% guru  mendapatkan nilai bak
Minggu 1 s/d minggu 3 April  dilaksanakan di Sekolah binaan
4.
Kompetensi Sosial

Memverivikasi hasil PKG yang dilaksanakan sekolah
Empat orang guru di sekolah binaan
100% guru memperoleh minimal nilai amat Baik
Dokumen PKG  belum terdokumentasi dengan baik
75% guru sudah mendapatkan nilai  Amat Baik. 25% guru mendapat nilai naik
Minggu 1 s/d minggu 3 April  dilaksanakan di Sekolah binaan


HASIL PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA  KEPALA SEKOLAH

NO
ASPEK
KEGIATAN
SASARAN
TARGET
HAMBATAN
KETERCAPAIAN
 WAKTU/ TEMPAT
1
Kompetensi kepriba dian dan sosial
PK Kepala Sekolah
Dua orang Kepala sekolah binaan
100 % nilai PK minimal amat baik
Tidak semua administtasi dapat dokumen kerja yang dapat ditunjukkan oleh Kepala Sekolah
100% PK kepala sekolah  berkategori amat  baik
Minggu 1 s/d minggu 3 April  dilaksanakan di Sekolah binaan
2
Kepemimpinan Pembelajaran
PK Kepala Sekolah
Dua orang Kepala sekolah binaan
100 % nilai PK minimal amat baik
Tidak semua administtasi dapat dokumen kerja yang dapat ditunjukkan oleh Kepala Sekolah
100% PK kepala sekolah  berkategori amat baik
Minggu 1 s/d minggu 3 April  dilaksanakan di Sekolah binaan
3
Pengembangan sekolah
PK Kepala Sekolah
Dua orang Kepala sekolah binaan
100 % nilai PK minimal amat baik
Tidak semua administtasi dapat dokumen kerja yang dapat ditunjukkan oleh Kepala Sekolah
100% PK kepala sekolah  berkategori amat baik
Minggu 1 s/d minggu 3 April  dilaksanakan di Sekolah binaan
4
Manajemen sumber daya
PK Kepala Sekolah
Dua orang Kepala sekolah binaan
100 % nilai PK minimal amat abaik
Tidak semua administtasi dapat dokumen kerja yang dapat ditunjukkan oleh Kepala Sekolah
50% PK kepala sekolah  berkategori amat baik dan 50% PK Kepala sekolah berkategori baik
Minggu 1 s/d minggu 3 April  dilaksanakan di Sekolah binaan
5
Kewirausahaan

PK Kepala Sekolah
Dua orang Kepala sekolah binaan
100 % nilai PK minimal amat baik
Tidak semua administtasi dapat dokumen kerja yang dapat ditunjukkan oleh Kepala Sekolah
100% PK kepala sekolah  berkategori  baik
Minggu 1 s/d minggu 3 April  dilaksanakan di Sekolah binaan
6
Supervisi pembelajaran

PK Kepala Sekolah
Kepala sekolah binaan
100 % nilai PK minimal amat baik
Tidak semua kepala sekolah dapat menunjukkan administrasi dokumen kinerjanya
100% PK kepala sekolah  berkategori amat baik
Minggu 1 s/d minggu 3 April  dilaksanakan di Sekolah binaan


BAB 5
PENUTUP

5.1  Kesimpulan

Penilaian kinerja guru (PKG) dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk memperoleh gambaran tentang pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yang ditunjukkan dalam penampilan, perbuatan, dan prestasi kerjanya. Penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala sekolah.
Hasil penialaian kinerja dapat digunakan oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk melakukan refleksi terkait dengan tugas dan fungsinya dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kinerja guru, dapat digunakan sebagai bahan evaluasi diri bagi guru sehingga mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dimilikinya sebagai bahan untuk mengembangkan potensi dan profil kinerjanya. Tujuan penialaian kinerja kepala sekolah yaitu memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya.
Tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah dalam melakukan penilaian kinerja dilaksanakan secara intens dan berkesinambunagan melalui pendekatan dan berbagai metode yang sesuai akan dapat meningkatkan hasil penilaian kinerja baik akademik maupun manajerial. Dari pelaksanan penilaian, dapat digambarkan hasilnya sebagai berikut:
1.         Semua guru disekolah binaan dilaksanakan PKG oleh kepala sekolah dan timnya   
2.         100%  kinerja kepala sekolah memperoleh nilai amat baik
3.         Kinerja manajerial kepala sekolah sudah terlaksana dengan baik
   
5.2.        Tindak Lanjut

Penilaian kinerja yang baik diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja individu guru dan/atau kepala sekolah. Setiap personil sekolah yang mempunyai kinerja unggul akan menghasilkan sebuah sekolah yang berkualitas tinggi, yang pada akhirnya akan dicari oleh peserta didik. Sekolah yang terkenal kualitasnya akan mempunyai daya tawar tinggi terhadap masyarakat atau calon peserta didik, sehingga sekolah ini dapat memilih calon peserta didik diantara seluruh pendaftar. Penilaian kinerja yang baik dilandasi akan pemahaman akan cara mendesain suatu sistem penilaian kerja yang obyektif, adil, mudah, dan dapat membedakan antara guru atau kepala sekolah yang berkualitas dengan yang kurang atau tidak berkualitas.
Untuk peningkatan kinerja bagi pemangku   perlu membuat kebijakan, perhatian tentang pemenuhan fasilitas kinerja dan memberi perhatian yang  cukup  terhadap peningkatan bidang akademik dan manajerial  disekolah, serta adanya fasilitas pemanfaatan computer mikro sebagai alat bantu guru dalam  proses pembelajaran.
Untuk tindak lanjut, perlu dilakukan hal sebagai berikut:
1.         Pembinaan secara kontinyu kepada guru dari kepala sekolah dan pengawas Pembina
2.         Pembinaan secara kontinyu kepada kepala sekolah dari pengawas Pembina
3.         Mengusulkan kepada dinas terkait untuk dilaksanakannya Bimbingan dan pelatihan   atau workshop                               

1 komentar:

Unknown

dapat jadi referenci untuk laporan PKG dan PKKS sekolah lain.

Posting Komentar