LAPORAN
PENILAIAN KINERJA GURU (
PKG )
DAN
PENILAIAN KINERJA KEPALA
SEKOLAH ( PKKS )
DISUSUN OLEH
DODI
INDRA, S.S
NIP : 19780227 201001 1 009
PANGKALAN KERINCI
KABUPATEN PELALAWAN
PROPINSI RIAU
2018
LEMBAR
PENGESAHAN
LAPORAN
PENILAIAN
KINERJA GURU ( PKG )
DAN
PENILAIAN
KINERJA KEPALA SEKOLAH ( PKKS )
NAMA : DODI INDRA.S.S
NIP : 19780227 201001 1 009
PANGKAT / GOLONGAN : PENATA / III.C
TEMPAT TUGAS : SMP NEGERI BERNAS
JABATAN :
GURU / CALON PENGAWAS
DISAHKAN DI : PANGKALAN KERINCI
TANGGAL DISAHKAN : 04 MEI 2018
DISAHKAN OLEH,
MENTOR
SALMAN, S.Pd, MM.Pd
PEMBINA TK 1 / IV B
NIP : 19690315 199304 1 001
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur yang sangat dalam penulis
ucapkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis / calon pengawas sekolah dapat menyelesaikan Laporan Penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini dengan baik
dan tepat pada waktunya.
Terimakasih banyak, penulis yang dalam hal ini adalah calon
pengawas sekolah, sampaikan kepada Bapak Salman, S.Pd,MM.Pd yang telah
memberikan arahan dan bimbingan. Selanjutnya terimakasih teruntuk kepala SMP
Negeri Bernas dan Kepala SMP Negeri 3 Pagkalan Kerinci yang telah memberikan
kesempatan kepada calon pengawas untuk melaksanakan kegiatan di sekolah yang
mereka pimpin.
Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru
tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan
pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang
dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Sementara
itu, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk menunjukkan proses dan
hasil kerja yang dicapai KS/M baik kualitas maupun kuantitas, ketepatan waktu
kerja dsb (Permendiknas no 35/2010).
Laporan ini memaparkan tentang pelaksanaan
penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja kepala sekolah di dua sekolah
binaan calon pengawas sekolah. Dua sekolah tersebut adalah SMP Negeri
Bernas dan SMP Negeri 3 Pangkalan Kerinci.
Laporan ini meliputi kegiatan persiapan,
pelaksanaan dan hasil dari PKG dan PKKS di dua sekolah tersebut. Dalam
pelaksanaan kegiatan disajikan hasil dan tindak lanjut yang perlu diperhatikan
setelah kegiatan supervisi akademik ini dilaksanakan.
.
Penulis
sangat berharap saran dan koreksi dari semua pihak terutama Pengawas Sekolah
dan pengamat pendidikan demi kesempurnaan laporan ini.
Pangkalan Kerinci, 04 Mei
2018
Calon Pengawas Sekolah
DODI INDRA, S.S
NIP : 19780227 201001 1
009
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN........................................................................... ii
KATA PENGANTAR.................................................................................... iii
DAFTAR ISI.................................................................................................... v
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2.
Dasar Hukum..................................................................................... 2
1.3.
Tujuan................................................................................................. 3
1.4.
Manfaat............................................................................................... 4
BAB 2 MEKANISME
PENILAIAN KINERJA
2.1. Mekanisme ........................................................................................ 5
2.2. Dimensi
Pelaksanaan Penilaian.................................................... 5
2.3. Syarat
Sistem Penilaian Kinerja..................................................... 6
2.4. Prinsip
Penilaian Kinerja
BAB 3 PENDEKATAN DAN
METODE
3.1. Pendekatan
....................................................................................... 9
3.2. Metode................................................................................................ 11
BAB 4 PELAKSANAAN DAN
HASIL
4.1. Pelaksanaan...................................................................................... 12
4.2 Hasil.................................................................................................... 15
BAB 5 PENUTUP
5.1 Kesimpulan........................................................................................ 19
5.2
Rekomendasi..................................................................................... 20
Lampiran
1.
Surat Keterangan
Pelaksanaan Kegiatan
2.
Daftar Hadir Kegiatan
3.
Instrument Penilaian
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
4.
Pengolahan Penilaian
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
5.
Photo – Photo Kegiatan
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Tingkat
pendidikan, prestasi dan sertifikasi tidak dapat menjamin para guru mampu
menyampaikan pengetahuan yang diperoleh sepanjang hidupnya dalam bentuk materi
pelajaran yang memadai selama proses belajar mengajar. Penguasaan materi dan
keterampilan mengajarkan materi, akan menentukan keberhasilan peningkatan
pembelajaran siswa. Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) dan Penilaian Kepala
Sekolah ( PKKS ) merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan tugas dan fungsi
yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan
yang berlaku untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di
semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan
PKG dan PKKS dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru dan Kepala Sekolah,
tetapi sebaliknya PKG dan PKKS dilaksanakan untuk mewujudkan gurudan Kepala
Sekolah yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan
oleh kualitas layanan profesi yang bermutu, menemukan secara tepat tentang
kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya yang akan memberikan kontribusi secara langsung
pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu
pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.
Seorang pengawas sangat penting
peranannya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Kehebatan seorang
pengawas sangat menentukan apakah sebuah sekolah mampu dijadikan sebuah lembaga
yang memproduk SDM yang andal sesuai dengan tuntutan zaman atau tidak.
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah
penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam
rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama
guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan
penerapan kompetensinya. Dalam hal ini adalah kompetensi yang sangat diperlukan
bagi guru seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Standar Kompetensi Guru.
Penguasaan dan penerapan kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas
proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.
Untuk itu, perlu
dikembangkan sistem penilaian kinerja guru. Sistem
penilaian kinerja guru adalah
sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi
tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah
secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. Ini
merupakan bentuk penilaian yang sangat penting untuk mengukur kinerja guru
dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah.
1.2.
Dasar Hukum
Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah didasarkan pada:
1.
Undang –
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional
2.
Undang - Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen.
3.
Undang –
Undang nomor 5 tahun 2005 tentang Aparatur Sipil Negara
4.
Peraturan
Pemerintah No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
5.
Peraturan
Pemerintah No. 63 tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2007 Tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah.
7.
Peraturan
Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun
2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
8. Peraturan Bersama Menetri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011
dan No 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya.
9. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13
tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2017 tentang Guru
12.
Permendikbud
No 21 tahun 2016 tentang standar isi
13.
Permendikbud
No 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
14.
Permendikbud
No 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian
15.
Permendikbud
No 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
16.
Permendikbud
No 04 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan
Pemerintah
17.
Surat Perintah
Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan nomor:
800/DISDIK/2018/137 tentang Pelaksanaan On The Job Training ( OJT ) II
Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah
1.3.
Tujuan
Tujuan dari Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini adalah :
1.
Untuk menilai kemampuan guru
dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah.
2.
Untuk menghitung angka kredit
yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya
pada tahun tersebut.
3.
Memperoleh informasi kinerja guru sebagai bahan pembinaan
(PKB)
4.
Sebagai bahan untuk perhitungan angka kredit yang
diperoleh guru.
5.
Mendeskripsikan kinerja guru secara kolektif
1.4.
Manfaat
Manfaat
yang dapat diambil dari kegiatan Penilaian kinerja ini adalah:
1. Menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan
peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses Pendidikan.
2. Menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing
tinggi. Pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang
dinilai
3.
Sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu
dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
4.
Meningkatkan mutu kompetensi pedagogik dan profesional
5.
Merupakan program evaluasi dalam pelaksanaan supervisi
sehingga tercapai efektivitas kinerja pendidik
BAB 2
MEKANISME PENILAIAN
KINERJA
2.1. Mekanisme
Kegiatan Penilaian kinerja guru di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat)
tahapan. Tahap – Tahap tersebut adalah:
1.
Tahap persiapan. Penilai kinerja
maupun guru dan Kepala Sekolah yang akan dinilai harus memahami pedoman
penilaian kinerja guru
2.
Tahap pelaksanaan. Pelaksanaan
evaluasi diri merupakan pelaksanaan penilaian kinerja guru dan Kepala Sekolah dalam periode bulan April
2018. Penilai megidentifikasi, mengamati, dan memantau guru dan kepala sekolah yang dinilai.
3.
Tahap pemberian nilai. Penilai
menetapkan nilai untuk setiap indikator kinerja. Setiap dimensi tugas utama
guru dan kepala sekolah dengan skala
nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih
dahulu mengidentifikasi melalui pemantauan dan/atau pengamatan apakah setiap
indikator kinerja untuk masing-masing dimensi tugas utama guru dapat teramati
dan/atau terpantau.
4.
Tahap pelaporan. Calon Pengawas
sekolah yang dalam hal ini adalah penilai
melaporkan hasil penilaian kinerja guru
2.2.
Dimensi Pelaksanaan Penilaian
Dimensi
tugas utama guru adalah sebagai berikut :
a.
Memberikan pernyataan YA (1) atau
TIDAK (0) untuk setiap butir penilaian setiap indikator kinerja tugas utama
dengan bantuan rubrik penilaian indikator kinerja. Penetapan YA (1) atau TIDAK
(0) pada setiap butir penilaian indikator kinerja harus didasarkan kepada hasil
kajian/analisis berbagai dokumen dan/atau analisa catatan pengamatan dan/atau
pemantauan yang dapat menggambarkan secara utuh (tidak sebagaian) butir
penilaian tersebut.
b.
Berdasarkan jumlah pernyataan YA
atau TIDAK tersebut, penilai menentukan nilai setiap indikator kinerja (4, 3,
2, atau 1) dengan terlebih dahulu menghitungnya dengan rumus berikut:
c. Konversikan
nilai tersebut dari prosentase ke dalam angka dengan mengacu kepada rentang prosentase sebagai
berikut:
– 75
% < X ≤ 100 % = 4
– 50
% < X ≤ 75 % = 3
– 25
% <X ≤ 50 % = 2
– 0
% < X ≤ 25 % = 1
d. Nilai
setiap indikator kinerja untuk masing-masing tugas utama guru dijumlahkan untuk
mendapatkan nilai total penilaian kinerja guru. Nilai total ini selanjutnya
dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai dengan Permennegpan dan RB No. 16
Tahun 2009.
2.3.
Syarat
Sistem Penilaian Kinerja
1.
Valid.
Sistem PK Guru dan PK Kepala Sekolah dikatakan valid
bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam
melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.
Reliabel.
Sistem PK Guru dan PK Kepala Sekolah dikatakan
reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan
memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh
siapapun dan kapan pun.
3.
Praktis.
Sistem PK Guru dan PK Kepala Sekolah dikatakan praktis
bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat
validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan
persyaratan tambahan. Salah satu karakteristik dalam desain PK Guru adalah
menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat)
jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru
Utama).
2.4.
Prinsip
Penilaian Kinerja
1.
Berdasarkan Ketentuan.
PK Guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada
peraturan yang berlaku.
2.
Berdasarkan Kinerja.
Aspek yang dinilai dalam PK Guru adalah kinerja yang dapat diamati dan
dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu
dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3.
Berlandaskan Dokumen PK Guru.
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK Guru
harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK Guru. Guru dan
penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara
utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan
kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4.
Dilaksanakan Secara Konsisten.
PK Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian
formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan
memperhatikan hal-hal:
a.
Obyektif. Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi
nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
b.
Adil. Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur
standar kepada semua guru yang dinilai.
c.
Akuntabel. Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat
dipertanggungjawabkan.
d.
Bermanfaat. Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan
kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir
profesinya.
e.
Transparan. Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang
dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi
atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f.
Praktis. Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan
prinsip-prinsip lainnya.
g.
Berorientasi Pada Tujuan. Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah
ditetapkan.
h.
Berorientasi Pada Proses. Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu
memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i.
Berkelanjutan. Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan
berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j.
Rahasia. Hasil PK Guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang
berkepentingan.
BAB 3
PENDEKATAN
DAN METODE
3.1.
Pendekatan
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk memperoleh gambaran tentang
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yang ditunjukkan dalam penampilan, perbuatan, dan prestasi kerjanya. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya, menegaskan bahwa penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karier, kepangkatan,dan jabatannya.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasidata
tentang kualitas pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah.
Pendekatan
dalam Penilain Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh Calon
Pengawas Sekolah adalah :
a.
Penilaian
Berdasar Perilaku
Pendekatan
ini ingin menjawab pertanyaan: guru/kepala sekolah ini mempunyai kemampuan apa?
Kemampuan guru/kepala sekolah secara perilaku akan diukur dengan Skala
Penjangkaran Perilaku. Setiap jenjang perilaku dari yang efektif ke yang tidak
efektif akan dibuat nilai berjenjang dan perilaku kerja guru sehari- hari akan
diukur sesuai dengan jenjang nilai mana. Pendekatan ini dianggap cukup adil,
mempunyai validitas dan reliabilitas tinggi, mendorong pegawai mendiskusikan
hasil kerjanya, dan cenderung menghasilkan perbaikan kinerja dengan segera.
b.
Penilaian
Berdasar Hasil yang Dicapai
Pendekatan
ini sering juga disebut dengan Management By Objectives (MBO). Filosofi dari
pendekatan ini adalah bahwa antara penilai dan yang dinilai menerapkan Win-win
solution; mendiskusikan hasil kerja yang akan dicapai akhir tahun (sesuai
dengan kemampuan guru), dan rewards (hadiah, gaji, dan sebagainya) akan
diberikan sesuai target yang ditetapkan diawal Kebaikan dari pendekatan ini
adalah adanya peningkatan kerja dalam waktu dekat, sistem ini efektif untuk
meningkatkan gairah kerja dan komitmen kerja.
c.
Penilaian
Global
Pendekatan
ini berbentuk narasi dan merupakan pendekatan yang paling mudah dilakukan.
Tidak diperlukan formulir yang rumit dalam mengisi, yang ada hanya satu kertas
kosong dimana penilai diminta untuk menggambarkan kinerja individu selama
setahun yang lalu, yang berisi kekuatan dan kelemahan dari guru/kepsek yang
dinilai. Pendekatan ini paling banyak kelemahannya, antara lain dalam validitas
dan rehabilitasnya, mudah terjadi error dalam memberi nilai dan tidak tersedia
data kuantitatif.
Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan
kemitraan trasnparan dan demokratis. Pendekatan ini diaplikasikan dengan cara
berkomunikasi dan bersikap yang interaktif sesuai prinsip kemitraan. Pengawas
tidak memaksakan kehendaknya sendiri, tetapi bersama sama kepala sekolah dan
tenaga kependidikan lainnya bebas berpendapat dan bertanggung jawab untuk
memperoleh kesepakatan.
3.2.
Metode
Metode kerja yang dilakukan adalah melakukan
observasi, kunjungan atau pemantauan, pengecekan/klarifikasi data, kunjungan
kelas dan pertemuan dengan kepala sekolah dan guru binaan dalam rangka
pembinaan.
Metode yang digunakan
dalam melaksanakan pengawasan sekolah sangat
bervariasi, bergantung kepada situasi dan kondisi yang dihadapi pada
saat melaksanakan pengawasan. Secara garis besar dapat penulis uraikan sebagai
berikut:
1. Observasi langsung
Pengawas secara langsung
mengamati guru dan Kepala Sekolah.
Metode tersebut oleh calon pengawas
digunakan untuk melakukan supervise untuk mengamati penampilan guru dalam
pelaksanaan pembelajar baik didalam kelas maupun diluar kelas
2. Wawancara
Tanya jawab baik secara langsung
maupun berbasis ICT dimaksudkan untuk memperoleh data/informasi yang lebih
akurat.
3. Study Dokumen
Mengamati, menelaah dan memperhatikan dodkumen – dokumen,
data – data, dan arsip guru dan kepala Sekolah
BAB 4
PELAKSANAAN
DAN HASIL
4.1. Pelaksanaan
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal‐hal yang
dilakukan oleh penilai maupun guru dan kepala sekolah yang akan dinilai adalah:
1.
Memahami Pedoman PK GURU,
terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka
pembinaan dan pengembangan profesi guru;
2.
Memahami pernyataan kompetensi
guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja;
3.
Memahami penggunaan instrumen PK
GURU dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua
hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik
lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan
4.
Memberitahukan rencana
pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang
waktu jadwal pelaksanaannya.
b. Tahap Pelaksanaan
Beberapa tahapan PK GURU yang harus dilalui oleh
penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, adalah sebagai
berikut.
1.
Sebelum Pengamatan
Pertemuan awal antara penilai
dengan guru dan kepala sekolah yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan
dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini,
penilai engumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang
berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil
diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi
sebagai bukti penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain
karena tidak ada format khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini.
|
2.
Selama Pengamatan
Selama pengamatan di kelas
dan/atau di luar kelas, penilai
mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan
proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini,
penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai untuk
masing‐masing penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang melaksanakan proses
pembelajaran atau pembimbingan, penilai menggunakan instrumen PK pembelajaran
atau pembimbingan.
Pengamatan kegiatan
pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa harus
mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat
dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun
di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai
wajib mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per
kompetensi tersebut atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Jika
diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari satukali untuk
memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang kinerja seorang
guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan. Dalam proses
penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan terhadap semua bukti
yang teridentifikasi di tempat yang disediakan pada masing‐masing
kriteria penilaian.
Bukti‐bukti ini
dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan
pendidikan (guru, komite sekolah, peserta didik, DU/DI mitra). Bukti‐bukti yang
dimaksud dapat berupa:
a. Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:
·
Dokumen‐dokumen
tertulis;
·
Kondisi sarana/prasarana
(hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah;
·
Foto, gambar, slide, video; dan
·
Produk‐produk
siswa.
b.
Bukti yang tak teramati
(intangible evidences) seperti:
·
Sikap dan perilaku kepala
sekolah; dan
·
Budaya dan iklim sekolah
|
3.
Setelah Pengamatan
Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang
masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format
laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut atau lembar lain sebagai
bukti penilaian kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya
dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai. Untuk penilaian kinerja tugas
tambahan, hasilnya dapat dicatat pada Format Penilaian Kinerja sebagai
deskripsi penilaian kinerja
|
4.2. Hasil
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru merupakan program yang harus
dilaksanakan untuk dapat mengevaluasi rencana dan program pengembangan serta program tindak lanjut. Hasil nilai PK Guru dapat dilihat dalam tabel berikut:
NILAI PK GURU
NO
|
NAMA
|
NILAI
|
KET
|
||
TOTAL
SKOR
|
NILAI
|
PREDIKET
|
|||
1
|
Khasminiwati, S.Pd
|
50
|
89,28
|
BAIK
|
|
2
|
Nanda Pratama, S.Pd
|
44
|
78,57
|
BAIK
|
|
3
|
Zuriawati, S.Pd
|
50
|
89,28
|
BAIK
|
|
4
|
Titia Kanesthi KWP,
S.S
|
50
|
89,28
|
BAIK
|
|
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja Kepala
Sekolah merupakan program yang harus dilaksanakan
untuk dapat mengevaluasi rencana dan program pengembangan kepala sekolah serta program tindak lanjut untuk kepala sekolah. Hasil nilai PK Kepala Sekolah dapat dilihat dalam tabel
berikut:
NO
|
NAMA
|
NILAI
|
KET
|
||
TOTAL
SKOR
|
NILAI
|
PREDIKET
|
|||
1
|
Warsono, S.Pd, M.Si
|
23
|
92,83
|
AMAT
BAIK
|
|
2
|
Zulfiandry ZA, S.P,
M.Pd
|
22
|
91,67
|
AMAT
BAIK
|
|
HASIL
PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
NO
|
ASPEK
|
KEGIATAN
|
SASARAN
|
TARGET
|
HAMBATAN
|
KETERCAPAIAN
|
WAKTU/ TEMPAT
|
1
|
Kompetensi pedagogik
|
Memverifikasi hasil PKG
yang dilaksanakan sekolah
|
Empat orang guru di dua sekolah binaan
|
100% guru memperoleh
minimal nilai amat Baik
|
Dokumen PKG belum terdokumentasi dengan baik
|
75% guru sudah mendapatkan nilai Amat Baik.
25% guru mendapat nilai naik
|
Minggu 1 s/d minggu 3 April
dilaksanakan di Sekolah binaan
|
2
|
Kompetensi Kepribadian
|
Memverifikasi hasil PKG
yang dilaksanakan sekolah
|
Empat orang guru di
sekolah binaan
|
100% guru memperoleh
minimal nilai amat aBaik
|
Dokumen PKG belum terdokumentasi dengan baik
|
100% guru sudah mendapatkan
nilai amat baik
|
Minggu 1 s/d minggu 3 April
dilaksanakan di Sekolah binaan
|
3
|
Kompetensi Profesional
|
Memverivikasi hasil PKG
yang dilaksanakan sekolah
|
Empat orang guru di
sekolah binaan
|
100% guru memperoleh
minimal nilai mat Baik
|
Dokumen PKG belum terdokumentasi dengan baik
|
100% guru mendapatkan nilai bak
|
Minggu 1 s/d minggu 3 April
dilaksanakan di Sekolah binaan
|
4.
|
Kompetensi Sosial
|
Memverivikasi hasil PKG
yang dilaksanakan sekolah
|
Empat orang guru di
sekolah binaan
|
100% guru memperoleh
minimal nilai amat Baik
|
Dokumen PKG belum terdokumentasi dengan baik
|
75% guru sudah mendapatkan nilai Amat Baik.
25% guru mendapat nilai naik
|
Minggu 1 s/d minggu 3 April
dilaksanakan di Sekolah binaan
|
HASIL
PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA KEPALA
SEKOLAH
NO
|
ASPEK
|
KEGIATAN
|
SASARAN
|
TARGET
|
HAMBATAN
|
KETERCAPAIAN
|
WAKTU/ TEMPAT
|
1
|
Kompetensi
kepriba dian dan sosial
|
PK Kepala Sekolah
|
Dua orang Kepala sekolah
binaan
|
100 % nilai PK minimal amat baik
|
Tidak semua administtasi
dapat dokumen kerja yang dapat ditunjukkan oleh Kepala Sekolah
|
100% PK kepala
sekolah berkategori amat baik
|
Minggu 1 s/d minggu 3 April
dilaksanakan di Sekolah binaan
|
2
|
Kepemimpinan
Pembelajaran
|
PK Kepala Sekolah
|
Dua orang Kepala sekolah
binaan
|
100 % nilai PK minimal amat baik
|
Tidak semua administtasi
dapat dokumen kerja yang dapat ditunjukkan oleh Kepala Sekolah
|
100% PK kepala
sekolah berkategori amat baik
|
Minggu 1 s/d minggu 3 April
dilaksanakan di Sekolah binaan
|
3
|
Pengembangan
sekolah
|
PK Kepala Sekolah
|
Dua orang Kepala sekolah
binaan
|
100 % nilai PK minimal amat baik
|
Tidak semua administtasi
dapat dokumen kerja yang dapat ditunjukkan oleh Kepala Sekolah
|
100% PK kepala
sekolah berkategori amat baik
|
Minggu 1 s/d minggu 3 April
dilaksanakan di Sekolah binaan
|
4
|
Manajemen
sumber daya
|
PK Kepala Sekolah
|
Dua orang Kepala sekolah
binaan
|
100 % nilai PK minimal amat abaik
|
Tidak semua administtasi
dapat dokumen kerja yang dapat ditunjukkan oleh Kepala Sekolah
|
50% PK kepala sekolah berkategori amat baik dan 50% PK Kepala sekolah berkategori baik
|
Minggu 1 s/d minggu 3 April
dilaksanakan di Sekolah binaan
|
5
|
Kewirausahaan
|
PK Kepala Sekolah
|
Dua orang Kepala sekolah
binaan
|
100 % nilai PK minimal amat baik
|
Tidak semua administtasi
dapat dokumen kerja yang dapat ditunjukkan oleh Kepala Sekolah
|
100% PK kepala
sekolah berkategori baik
|
Minggu 1 s/d minggu 3 April
dilaksanakan di Sekolah binaan
|
6
|
Supervisi
pembelajaran
|
PK Kepala Sekolah
|
Kepala sekolah binaan
|
100 % nilai PK minimal amat baik
|
Tidak semua kepala
sekolah dapat menunjukkan administrasi dokumen kinerjanya
|
100% PK kepala
sekolah berkategori amat baik
|
Minggu 1 s/d minggu 3 April
dilaksanakan di Sekolah binaan
|
BAB 5
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Penilaian
kinerja guru (PKG) dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk memperoleh
gambaran tentang pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap guru dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, yang ditunjukkan dalam penampilan, perbuatan,
dan prestasi kerjanya. Penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS) adalah proses
pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas
pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala
sekolah.
Hasil
penialaian kinerja dapat digunakan oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas
untuk melakukan refleksi terkait dengan tugas dan fungsinya dalam rangka
memberikan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan
melalui peningkatan kinerja guru, dapat digunakan sebagai bahan evaluasi diri
bagi guru sehingga mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang
dimilikinya sebagai bahan untuk mengembangkan potensi dan profil kinerjanya.
Tujuan penialaian kinerja kepala sekolah yaitu memperoleh data tentang
pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam
melaksanakan fungsi fungsi
manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya.
Tugas pokok dan
fungsi pengawas sekolah dalam melakukan penilaian kinerja dilaksanakan
secara intens dan berkesinambunagan melalui pendekatan dan berbagai metode yang
sesuai akan dapat meningkatkan hasil penilaian kinerja baik akademik maupun
manajerial. Dari pelaksanan penilaian, dapat digambarkan
hasilnya sebagai berikut:
1.
Semua guru
disekolah binaan dilaksanakan PKG oleh kepala sekolah dan timnya
2.
100% kinerja kepala sekolah
memperoleh nilai amat baik
3.
Kinerja manajerial kepala sekolah sudah terlaksana dengan baik
5.2.
Tindak Lanjut
Penilaian
kinerja yang baik diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja individu guru
dan/atau kepala sekolah. Setiap personil sekolah yang mempunyai kinerja unggul
akan menghasilkan sebuah sekolah yang berkualitas tinggi, yang pada akhirnya
akan dicari oleh peserta didik. Sekolah yang terkenal kualitasnya akan
mempunyai daya tawar tinggi terhadap masyarakat atau calon peserta didik,
sehingga sekolah ini dapat memilih calon peserta didik diantara seluruh
pendaftar. Penilaian kinerja yang baik dilandasi akan pemahaman akan cara
mendesain suatu sistem penilaian kerja yang obyektif, adil, mudah, dan dapat
membedakan antara guru atau kepala sekolah yang berkualitas dengan yang kurang
atau tidak berkualitas.
Untuk peningkatan kinerja bagi pemangku perlu membuat kebijakan, perhatian tentang
pemenuhan fasilitas kinerja dan memberi perhatian yang cukup
terhadap peningkatan bidang akademik dan manajerial disekolah, serta adanya fasilitas pemanfaatan
computer mikro sebagai alat bantu guru dalam proses pembelajaran.
Untuk tindak lanjut, perlu dilakukan hal
sebagai berikut:
1.
Pembinaan secara kontinyu kepada guru dari kepala sekolah dan pengawas
Pembina
2.
Pembinaan secara kontinyu kepada kepala sekolah dari pengawas
Pembina
3.
Mengusulkan kepada dinas terkait untuk dilaksanakannya Bimbingan dan pelatihan atau workshop
1 komentar:
dapat jadi referenci untuk laporan PKG dan PKKS sekolah lain.
Posting Komentar