EFEKTIFITAS KEPENGAWASAN
DALAM PROSES PEMBELAJARAN
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Supervisi
pendidikan atau yang lebih dikenal dengan pengawasan pendidikan memiliki konsep
dasar yang saling berhubungan. Dalam konsep dasar supervisi pendidikan
dijelaskan beberapa dasar-dasar tentang konsep supervisi pendidikan itu
sendiri. Pendidikan berbeda dengan mengajar. Pendidikan adalah suatu proses
pendewasaan yang dilakukan oleh seorang pendidik kepada peserta didik dengan
memberikan stimulus positif yang mencakup kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Sedangkan pengajaran hanya mencakup kognitif saja artinya pengajaran adalah
suatu proses pentransferan ilmu pengetahuan tanpa membentuk sikap dan
kreatifitas peserta didik.
Pengawasan
adalah bagian keempat dari empat kegiatan proses pembelajaran. Proses
pembelajaran diawali dengan perencanaan, dilanjutkan dengan pelaksanaan,
diteruskan dengan penilaian. Bagian akhirnya adalah pengawasan. Hal itu
ditegaskan oleh PP 19/2005, pasal 19, ayat (3), “Setiap satuan pendidikan
melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien”
Pelaksanaan
proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik berdasarkan perencanaan proses
pembelajaran. Wujudnya nyatanya adalah peristiwa di ruangan belajar dan
pemberian tugas terstruktur dan tugas mandiri kepada peserta didik. Peristiwa
di kelas meliputi kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan akhir. Penilaian
proses dan hasil belajar di tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh pendidik
dan satuan pendidikan. Wujud nyata penilaian itu adalah Penilaian harian, penilaian
tengah semester, penilaian semester, dan penilaian sekolah. Pengawasan
dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah. Wujud dari
pengawasan itu adalah pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak
lanjut.
Oleh
karena itu, pendidikan haruslah diawasi atau disupervisi oleh supervisor yang
dapat disebut sebagai kepala sekolah dan pengawas-pengawas lain yang ada di
departemen pendidikan. Pengawasan di sini adalah pengawasan yang bertujuan
untuk meningkatkan kinerja para pendidik dan pegawai sekolah lainnya dengan
cara memberikan pengarahan-pengarahan yang baik dan bimbingan serta masukan
tentang cara atau metode mendidik yang baik dan professional.
Sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan pendidikan di Indonesia maka
paradigma tenaga kependidikan sudah seharusnya mengalami perubahan pula,
khususnya yang berkaitan dengan supervisi atau kepengawasan pendidikan ini.
Pengawasan seperti ini sering disebut inspeksi atau memeriksa sedangkan orang
yang melakukan pemeriksaan itu sendiri disebut inspektur.
Supervisi
pendidikan atau yang lebih dikenal dengan pengawasan pendidikan memiliki konsep
dasar yang saling berhubungan. Dalam perkembangannya supervisi pendidikan
memberikan pengaruh yang baik pada perkembangan pendidikan di Indonesia
sehingga para pendidik memiliki kemampuan mendidik yang kreatif, aktif, efektif
dan inovatif.
1.2.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa ruang lingkup pengawas sekolah ?
2. Apa itu program kepengawasan?
3. Bagaimana menyusun program pengawas
sekolah?
4. Bagaimana pelaksanaan, pelaporan,
dan tindak lanjut kegiatan kepengawasan?
1.3.
Tujuan
Secara
umum pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui kejelasan tentang ruang
lingkup, program dan tindak lanjut kepengawasan dalam meningkatkan mutu
pendidikan. Sedangkan secara rinci dapat dilihat dalam beberapa point
dari tujuan yang hendak diketahui, yaitu:
1. Ruang Lingkup Pengawas sekolah.
2. Program pengawas sekolah
3. Menyusun program kepengawasan
4. Pelaksanaan, pelaporan, dan indak lanjut kegiatan
kepengawasan.
1.4.
Manfaat
Pembuatan
makalah ini diharapkan dapat bermanfaat untuk meningkatkan wawasan keilmuan
sesuai dengan disiplin ilmu bagi calon
pengawas sekolah. Selain itu juga
sebagai bahan bacaan atau acuan untuk bagi pengawas dalam meningkatkan mutu
pendidikan.
BAB 2
PEMBAHASAN
Makalah
ini membahas tentang:
1. Ruang
lingkup kerja kepengawasan.
2. Program
kepengawasan;
3. Menyusun
program kepengawasan
4. Pelaksanaa, pelaporan dan tindaklanjut kegiatan
kepengawasan.
Dengan
empat sistematika berpikir itu, diharapkan makalah ini dapat dijadikan sebagai
landasan berpikir untuk melaksanakan kegiatan kepengawasan pada satuan
pendidikan baik oleh pengawas sekolah maupun oleh kepala satuan pendidikan.
2.1.
Ruang
Lingkup Kerja Kepengawasan
Ada
lima ruang lingkup kerja kepengawasan dalam proses pembelajaran. Kelima ruang lingkup
itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41/2007
tentang Standar Proses seperti berikut ini.
A.
Pemantauan,
B.
Supervisi,
C.
Evaluasi,
D.
Pelaporan,
E.
indak Lanjut.
Pemantauan
a. Pemantauan
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran.
b. Pemantauan
dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan,
perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
c. Kegiatan
pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
Supervisi
a. Supervisi
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pem¬belajaran.
b. Supervisi
pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan,
dan konsultasi.
c. Kegiatan
supervisi dilakukan oleh kepala dan penga¬was satuan pendidikan.
Evaluasi
a. Evaluasi
proses pembelajaran dilakukan untuk me¬nentukan kualitas pembelajaran secara
keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
b. Evaluasi
proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
· membandingkan
proses pembelajaran yang dilak¬sanakan guru dengan standar proses,
· mengidentifikasi
kinerja guru dalam proses pem¬belajaran sesuai dengan kompetensi guru.
c. Evaluasi
proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses
pembelajaran.
Pelaporan
Hasil
kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasiproses pembelajaran dilaporkan
kepada pemangku kepentingan.
Tindak lanjut
a. Penguatan
dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
b. Teguran
yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
c. Guru
diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/pe¬nataran lebih lanjut.
Kelima
ruang lingkup kepengawasan merupakan kegiatan yang berentetan. Ada hubungan
hierarkis dari lima kegiatan itu. Kegiatan diawali dengan pematauan. Hal yang
dipantau adalah perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
Hasil pemantauan itu tampil dalam wujud data berupa kondisi ril, kenyataan yang
sebenarnya, dan fakta autentik. Hasil pematauan itu bisa berupa catatan,
rekaman, dan dokumentasi. Untuk mendapatkannya dilakukan dengan berbagai cara
atau teknik. Tentu saja cara dan teknik itu memerlukan instrument pemantauan.
Instrumen itu pada hakikatnya adalah instrument pengumpulan data, informasi,
dan fakta tentang kondisi ril dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian
proses pembelajaran.
Data
atau informasi yang diperoleh melalui pemantauan diolah dan ditafsirkan agar
bermakna. Hasil penafsiran terhadap data atau informasi tersebutlah memerlukan
tindakan selanjutnya. Jika data mengatakan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian proses pembelajaran telah memenuhi standar, tentu pengawas yakni kepala satuan pendidikan dan pengawas
sekolah berupaya untuk mengembangkan ke tingkat yang lebih tinggi di atas
standar. Kalau data menyatakan belum memenuhi standar, upaya yang dilakukan
adalah meningkatkannya menjadi standar. Kegiatan-kegiatan itulah yang dilakukan
di dalam supervisi. Jadi, supervisi hanya dapat dilikukan jika ada data dan
informasi bermakna dari hasil pemantauan.
Supervisi
pendidikan (akademik dan menejerial) menurut Depdiknas (2009) adalah kegiatan
yang berurusan dengan perbaikan dan peningkatan proses dan hasil belajar serta
pengelolaan sekolah (satuan pendidikan). Inti dari kegiatan supervisi adalah
perbaikan dan peningkatan. Data yang diperoleh dari kegiatan pemantauan
dijadikan landasan untuk melakukan supervisi (memperbaiki dan meningkatkan).
Jika data menginformasikan hal yang kurang baik, kegiatan supervisinya adalah
memperbaiki. Kalau data menginformasikan hal yang telah baik, kegiatan
supervisinya adalah meningkatkan.
Supervisi
pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan,
dan konsultasi (Permendiknas No. 41/2007). Kegiatan supervisi yang dilakukan
oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah adalah kegiatan untuk
memperbaiki dan atau meningkkatkan. Hal yang diperbaiki atau ditingkatkan
adalah perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Cara yang
digunakan adalah dengan pemberian contoh, disksusi, pelatihan, dan konsultasi.
Pemilihan cara ini tentu sangat ditentukan oleh keadaan dan kebutuhan pendidik.
Bisa jadi seorang pendidik hanya memerlukan contoh untuk meningkatkan kemampuan
merencanakan, sedangkan pendidik yang memerlukan diskusi, konsultasi, dan
pelatihan. Selain itu, kiat kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah dalam
mengemban tugasnya juga sangat berpengaruh terhadap pemilihan cara yang tepat.
Hal
yang esensial dalam pemantauan adalah instrumen, pengumpulan data, pengolahan
data, dan penafsiran data. Sedangkan di dalam supervisi hal esensialnya adalah
penguasaan pengawas sekolah terhadap substansi perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian proses pembelajaran serta teknik (kiat) melakukan supervisi. Secara
standar, perencanaan proses pembelajaran hanya dua, yakni silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP). Akan tetapi, sesuai dengan paradigma kurikulum,
setiap satuan pendidikan berhak menyusun dan melaksanakan kurikulum sesuai
dengan keadaan dan kebutuhannya. Jika seorang pengawas sekolah mengawasi
sepuluh sekolah misalnya, bisa jadi akan terdapat variasi dari perencanaan
proses pembelajaran dari sepuluh sekolah itu.
Oleh
karena itu, seorang pengawas perlu mengenali jenis dan macam perencanaan proses
pembelajaran pada setiap satuan pendidikan yang diawasinya. Artinya, pengeawas
sekolah tidak bisa menggeneralisasi dan menguniforomisasi (menyeragmkan) hal
yang berhubungan dengan perencanaan proses pembelajaran ini.
Pada
saat pengawas sekolah menyeragamkan jenis dan bentuk perencanaan proses
pembelajaran di sekolah binaannya, akan terjadi benturan dengan pendidik dan
kepala satuan pendidikan. Satuan pendidikan memiliki otoritas atau kewenangan
untuk menyusun kurikulum diversifikasi. Hal itu dibenarkan oleh undang-undang
dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pengawas sekolah seyogianya
memiliki informasi yang lengkap tentang bentuk dan jenis perencanaan proses
pembelajaran pada sekolah yang diawasi atau dibinanya. Hal ini tentu tidak
sulit dilakukan, jika terjadi kolaborasi antara pengawas sekolah dengan kepala
satuan pendidikan. Pengawas dan kepala satuan pendidikan memiliki tugas yang
sama dalam kepengawasan karena itu kolaborasi sangatlah membantu dalam aplikasi
tugas.
Hal
ini juga berlaku untuk esensi supervisi yang kedua yakni teknik atau cara
melakukan. Cara melakukan supervisi terhadap pendidik di sekolah A bisa berbeda
dengan yang pendidik di sekolah B, C, dan D. Hal itu sangat dipengaruhi oleh
keadaan dan kebutuhan masing-masing pendidik pada satuan pendidikan. Hal yang
tidak boleh diabaikan adalah kultur atau budaya satuan pendidikan. Jadi,
seorang pengawas sekolah selain mengenali bentuk dan jenis perencanaan proses
pembelajaran juga sangat perlu memahami kultur satuan pendidikan yang berkaitan
dengan proses pembelajaran.
Hal
yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan proses pembelajaran dan penilian porses
serta hasil belajar. Setiap satuan pendidikan memiliki kekhasannya
masaing-masing. Pengenalan dan pemahaman terhadap kondisi-kondisi ini akan
dapat memperlancar tugas pengawas sekolah dalam melakukan supervisi tehadap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
Evaluasi
dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
“Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran
secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran”Kegiatan evaluasi
berlangsung setelah pelaksanaan supervisi. Jika pemantauan merupakan gambaran
kondisi awal, supervisi adalah memperbaiki atau meningkatkan, dan evaluasi
adalah menentukan kualitas. Artinya untuk melihat apakah perencanaan,
pelaksnaan, dan penilaian proses pembelajaran telah memenuhi standar kualitas
atau belum. Dengan demikian evaluasi berada pada tataran untuk melihat hasil
supervisi.
Evaluasi
proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara: (a) membandingkan proses
pembelajaran yang dilak¬sanakan guru dengan standar proses; (b)
mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pem¬belajaran sesuai dengan
kompetensi guru (Permendiknas No.41/2007). Proses pembelajaran diatur dengan
standar proses. Ketika evaluasi dilakukan, kegiatannya adalah membandingkan hal
yang dilakukan guru dalam proses pembelajaran dengan yang diamanatkan oleh
standar proses. Jika memenuhi harapan standar proses berarti kinerja guru telah
memenuhi standar. Selain itu juga dibandingkan dengan kompetensi guru seperti
yang diamanatkan oleh Permendiknas No. 16/2007 tentang Kualifikasi dan
Kompetensi Guru. Intinya adalah apakah guru telah memenhuhi empat komeptensi
(keribadian, pedagogis, profesional, dan sosial) dalam melaksanakan proses
pembelajaran. Jika sudah memenuhi itu berarti kompetensi sudah memadai, jika
belum berarti perlu tindak lanjut.
Produk
akhir dari evaluasi adalah gambaran keseluruhan kinerja pendidik dalam proses
pembelajaran (merencanakan, melaksanakan, dan menilai). Dari produk itu akan
terlihat pendidik yang telah memenuhi standar proses dan kompetensi dan
pendidik yang belum memenuhi standar proses dan kompetensi. Pada satuan
pendidikan yang administrasi ketengaannya tertata baik, biasnya setiap pendidik
memiliki laporan kinerja tahunan atau sejenis rapor pendidik. Dengan demikian
kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah, dan pemangku pendidikan memiliki
peta yang jelas tentang kompetensi pendidik di sekolah itu.
Pelaporan
hasil pengawasan merupakan bagian yang amat penting dari kegiatan pengawasan.
Terlaksana tidaknya pengawasan satuan pendidikan teraktulisasi dalam laporan.
Kegiatan kepengawasan dilaksanakan tetapi tidak ada laporan, dari kaca
administrasi sama dengan tidak ada kegiatan. Selain itu, laporan adalah bentuk
pertanggungjawaban pengelola pendidikan tehadap pemangku kepentingan. Hal yang
tidak dapat diabaikan adalah, menyusun dan menyampaikan laporan adalah
kewajiban bagi setiap orang yang diberi kepercayaan untuk melakukan kegiatan.
Oleh karena itu, pelaporan adalah bagian yang amat penting dari kegiatan
kepengawasan.
Substansi
laporan kepengawasan adalah hasil pemantauan, hasil supervisi, dan hasil
evaluasi. Seperi dijelaskan sebelumnya, antara pemantauan, supervisi, dan evaluasi
proses pembelajaran memiliki hubungan hierarkis, hubungan atas bawah. Selain
itu, di dalamnya ada data atau informasi yang bermakna. Hal yang dilaporkan
adalah data atau informasi yang telah diberi makna oleh pengawas atau kepala
satuan pendidikan. Data dan informasi itu diharapkan dapat dijadikan landasan
untuk mengambil keputuan bagi pengampu pendidikan atau yang berkepentingan
dengan pendidikan. Tentu saja, laporan ditata dalam bentuk sistematika yang
sesuai dengan kaidah-kaidah laporan formal.
Bagian
akhir akhir dari kegiatan kepengawasan adalah tindak lanjut. Tindak lanjut yang
dilakukan meliputi tiga hal yakni:
a. penguatan
dan penghargaan diberikan kepada pendidik yang telah memenuhi standar;
b. teguran
yang bersifat mendidik diberikan kepada pendidik yang belum memenuhi standar;
dan
c. pendidik
diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/pe-nataran lebih lanjut.
Pada
hakikatnya, tindak lanjut adalah kesinambungan dari kegiatan evaluasi. Hasil
evaluasi menginformasikan pendidik yang memenuhi standard an pendidikan yang
belum memenuhi standar. Jadi, batas kewenangan pengawas dan pengawasan proses
pembelajaran tergambar pada kegiatan akhir ini yakni tindak lanjut.
2.2.
Program
Kepengawasan
Ada
dua macam program pengawasan sekolah yaitu program tahunan dan program
semesteran. Pogram tahunan disusun untuk tingkat kabupaten atau kota oleh
beberapa orang pengawas yang ditugaskan khusus oleh koordinator pengawas sesuai
dengan kewenangannya. Program tahunan ini menjadi acuan bagi pengawas di daerah
tersebut untuk menyusun program semesteran. Program semesteran pengawasan
sekolah disusun oleh masing-masing pengawas sekolah sebelum yang bersangkutan
melakukan pengawasan. Program ini berisi pengawasan seluruh sekolah binaan yang
menjadi tanggung jawabnya.
Program
pengawasan sekolah bukanlah pogram yang berdiri sendiri. Baik program tahunan
maupun program semesteran merupakan kelanjutan dari program sebelumnya. Program
tahun ini kelanjutan atau kesinambungan dari program tahun lalu. Begitu pula
halnya dengan program semesteran. Oleh karena itu, untuk menyusun program
tahunan diperlukan analisis hasil pengawasan tahun lalu dan analisis kebijakan
yang berlaku pada saat program itu dibuat.
Berdasarkan
hal di atas, konsep dasar program kepengawasan sekolah tersebut adalah:
a. program
pengawasan ada dua macam yakni program tahunan dan perogram semesteran. Program
tahunan untuk kolektif kabupaten atau kota, program semesteran untuk individu
pengawas bagi sekolah-sekolah di bawah tanggung jawabnya;
b. program
kepengawasan sekolah menjadi pedoman atau acuan bagi pengawas dalam
melaksanakan tugasnya;
c. program
pengawas sekolah disusun berdasarkan analisis hasil kepengawasan tahun lalu dan
analisis kebijakan yang berlaku saat ini.
2. 3. Menyusun Program Kepengawasan
Langkah
– langkah Menyusun Program Tahunan
Penyusunan
program tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten atau kota adalah bersifat
penugasan yang diberikan kepada pengawas sekolah yang bersangkutan sesuai
dengan kewenangannya oleh koordinator pengawas sekolah. Langkah-langkah yang
dilakukan dalam kegiatan penyusunan program tahunan adalah seperti berikut ini.
(1)
Mengidentifikasi Hasil Pengawasan Sebelumnya dan Kebijakan Bidang Pendidikan.
Mengidentifikasi hasil pengawasan sebelumnya
adalah mendata atau menandai keberhasilan dan ketidakberhasilan program
pengawas sebelumnya. Keberhasilan akan dintandai dengan pencapaian tujuan atau
terpenuhinya kriteria keberhasilan yang ditetapkan di dalam program.
Keberhasilan dalam pelaksanaan program tahun lalu tentu didukung oleh berbagai
faktor. Faktor-faktor pendukung itu juga dicatat atau diidentifikasi.
Keberhasilan pelaksaan program dengan faktor pendukungnya itu menjadi modal
untuk mengembangkan program tahun ini.
Ketidakberhasilan dalam pelaksanaan program
tahun lalu tentu didukung oleh berbagai faktor penyebab. Sisi-sisi
ketidakberhasilan tersebut dicatat atau diidentifikasi beserta faktor-faktor
penyebabnya. Ketidakberhasilan bersama faktor penyebabnya itu menjadi tantangan
dalam melaksanakan program tahun yang akan datang. Jadi, keberhasilan dan
ketidakberhasilan beserta faktor yang mempengaruhinya menjadi landasan untuk
menyusun program tahun yang akan datang. Sedangkan kriteria identifikasi ini
meliputi ketepatan metodologi dan kelengkapan serta ketepatan data hasil
identifikasi
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap
pelaksanan program kepengawasan tersebut biasanya meliputi:
(a) sumberdaya pendidikan seperti sarana/
prasarana, manusia, dana, dan lingkungan;
(b) program sekolah seperti program kepala
sekolah, program tatausaha, program kurikuler, dan program ekstrakurikuler;
(c) proses pembelajaran yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian; dan
(d)
hasil belajar seperti hasil ulangan harian, hasil ulangan umum, hasil ujian
akhir sekolah dan hasil ujian akhir nasional, dan hasil kegiatan pengembangan
diri atau ekstrakurikuler.
Selain menganalisis hasil pengawasan tahun lalu
dengan segala aspeknya, juga dilakukan analisis terhadap kebijakan yang berlaku.
Kebijakan itu dapat bersumber dari undang-undang, peraturan pemerintah,
keputusan presiden, keputusan menteri, keputusan-keputusan lain di tingkat
kabupaten dan kota yang terkait dengan pendidikan. Hal itu perlu dianalisis
karena akan berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pengawasan.
(2)
Mengolah dan Menganalisis Hasil Pengawasan Sebelumnya
Mengolah dan menganalisis hasil pengawasan
tahun lalu meliputi beberapa kegiatan. Kegiatan-kegiatan itu antara lain:
(a) Mengelompokkan
masalah berdasarkan ruang lingkupnya
(b) Menganalisis
(menguraikan) masalah menjadi lebih rinci
(c) Menempatkan
atau mencari faktor penyebab setiap masalah yang dianalisis
(d) mencari alternatif saran atau pemecahan
masalah. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan format tertentu.
(3)
Merumuskan Rancangan Program Tahunan
Rancangan program tahunan pengawasan sekolah
disusun dengan isi (komponen atau unsur-unsur) yang lengkap. Unsur-unsur itu
antara lain meliputi: latar belakang, tujuan, sasaran, hasil yang diharapkan,
metodologi, jadwal pelaksanaan, pelaksana, biaya, sarana, dan kriteria
keberhasilan (dapat bervariasi tiap kabupaten/kota). Rancangan ini disusun
dengan sistematika yang logis dan dapat diukur keberhasilan dan
ketidakberhasilannya. Dengan demikian, untuk penganalisisan dalam rangka
penyususnan program tahun berikut akan dapat dilaksanakan dengan mudah.
Kriteria yang digunakan untuk penyusunan rancangan ini adalah kelengkapan
komponen atau isi dan ketepatan perumsuannya.
(4)
Mengkoordinasikan Rancangan Program
Rancangan program tahunan ini perlu
dikoordinasikan dengan atasan pengawas seperti Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Pengkoordinasian ini diperlukan untuk mendapat masukan dan
dukungan dari atasan. Dengan dukungan dan masukan itu, program akan mendapat
legalisasi secara administratif.
(5)
Memantapkan dan Menyempurnakan Rancangan Program
Memantapkan dan menyempurnakan rancangan
program tahunan adalah pekerjaan yang terakhir dalam menyusun program tehunan
kepengawasan. Kegiatan pada tahap ini adalah merevisi program. Hal-hal yang
perlu diperbaiki, ditambah, dkurangi, dan disempurnakan akan berlangsung pada
fase ini. Semua masukan, terutama yang datang dari atasan dijadikan bahan untuk
merevisi program. Masukan atau informasi dari satuan pendidikan yang akan
menjadi sasaran pengawasan, ditampung dan diakomodasi pada fase ini.
Selain itu, berbagai kemungkinan seperti
perkembangan baru, informasi baru, teknologi, dan sejenisnya yang juga pantas
dijadikan pertimbangan untuk memperbaiki program. Artinya, fase ini adalah fase
final dalam penyusunan program tahunan sehingga program itu benar-benar bedaya
guna dan berhasil guna.
Langkah-langkah
Menyusun Program Semesteran
Program
semester pengawasan sekolah disusun oleh masing-masing pengawas sekolah.
Program ini berisi pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
Langkah-langkah penyusunannya adalah seperti berikut ini.
(1) Menjabarkan program tahunan dan dikaitkan
dengan identifikasi masalah dari sekolah binaan. Semua masalah dari sekolah
binaan dikelompokkan atau diklasifikasi ke dalam kelompok: sumberdaya
sarana/prasarana; sumberdaya manusia; sumberdaya lingkungan; program sekolah;
proses belajar mengajar; dan hasil belajar.
(2) Mengolah
dan menganalisis hasil identifikasi yang dikaitkan dengan hasil penjabaran
program tahunan. Pengolahannya meliputi pengelompokan masalah ke dalam kelompok
yang sama di setiap sekolah. Kemudian juga dikelompokkan sesuai dengan skala
prioritas. Dengan demikian akan diperoleh masalah sejenis dan masalah yang
mendesak untuk dimasukkan ke dalam program semesteran.
(3) Mempelajari
visi dan misi sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas. Setiap
sekolah memiliki visi, misi, dan tujuan yang berbeda. Oleh karena itu pemahaman
yang mendalam terhadap visi, misi, dan tujuan setiap sekolah sangatlah
diperlukan. Dengan adanya variasi visi, misi, dan tujuan sekolah yang menjadi
binaan pengawas, maka program semester disusun secara spesifik setiap sekolah.
(4) Merumuskan
rancangan program semester dengan kriteria antara lain: (a) disusun berdasarkan
ketentuan yang ada; (b) sekurang-kurangnya berisi identitas sekolah yang akan
dikunjungi; nama pengawas, waktu atau jadwal kunjungan; visi dan misi sekolah;
identifikasi masalah; deskripsi kegiatan yang terdiri dari tujuan, sasaran,
indikator keberhasilan, deskripsi kegiatan, dan waktu kegiatan
(5) Menyampaikan dan mengkoordinasikan kepada
koordinator pengawas sehingga mendapat masukan dan dukungan. Bedasarkan masukan
itu dilakukan revisi program semester sehingga menjadi program semester yang
mantap dan siap untuk dilaksanakan.
2.4.
Pelaksanaan,
Pelaporan, dan Tindak Lanjut Kegiatan Kepengawasan
Pelaksanaan
Pengawasan
Ada
tiga hal penting yang direncanakan dalam pengawasan proses pembelajaran. Ketiga
hal penting itu adalah pemantauan, supervisi, dan evaluasi. Pada bagian
sebelumnya telah dijelaskan hal-hal yang direncanakan dan dilakukan dalam
ketiga kegiatan itu. Perencanaan pemantauan direalisasikan dalam bentuk
tindakan pemantauan. Tindakan pemantauan dilaksanakan sesuai dengan yang
direncanakan. Cara, teknik, prosedur, dan instrumen yang digunkanakan mengacu
kepada program atau rencana yang dibuat. Dengan acuan itu setiap aktifitas
pemanataun akan dapat dikendalikan dan diukur. Produknya atau hasilnya adalah
data atau informasi dalam bentuk dokumen, rekaman, atau catatan. Jadi, pada
dasarnya memantau adalah melaksanakan program pemantauan untuk mengumpulkan
informasi atau data yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi ril
proses pembelajaran pada satuan pendidikan.
Pelaksanaan
pengawasan yang kedua adalah supervisi. Supervisi adalah upaya untuk membantu
pendidik memperbaiki dan atau meningkatkan kualitas proses dan hasl
pembelajaran. Pelaksanaan supervisi terkait dengan hasil pemantauan. Jika hasil
pemantauan menggambarkan kondisi yang kurang atau belum baik, maka supervisi
ditetapkan untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran. Kalau hasil
pemantauan mendeskripsikan kondisi yang telah baik, supervisi ditetapkan untuk
meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Pelaksnaan supervisi tentu saja
mengacu kepada program supervisi yang telah disusun. Dengan demikian,
tindakan-tindakan dalam supervisi akan terlihat sebagai tindakan yang
terkendali dan terukur secara standar.
Hasil
keigiatan supervisi adalah terjadinya perbaikan dan atau peningkatan. Perbaikan
dan peningkatan akan terlihat pada komepetensi pendidik yang bermuara kepada
proses dan hasil. Hasil supervisi akan terlihat pada kemampuan atau kompetensi
pendidik dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses/ hasil
pembelajaran. Tolok ukur keberhasilan supervisi berada pada ketiga tataran
kegiatan itu yakni peningkatan kemampuan pendidik dalam merencanakan,
melaksanakan, dan menilai proses/hasil pembelajaran. Jadi, pada dasarnya hasil
supervisi akan terlihat pada proses dan hasil. Proses dapat diamati pada
aktifitas pendidik dan hasil pada produk kerjanya.
Pelaksanaan
pengawasan ketiga adalah evaluasi. Evaluasi dilakukan terhadap kompetensi
pendidik dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses/hasil belajar.
Evaluasi dikaitkan dengan standar nasional pendidikan yakni standar proses dan
komepetnsi pendidik. Standar proses diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 41 Tahun 2007. Apakah perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian
proses/hasil pembelajaran telah memenuhi tuntutan standar proses? Jika sudah
berarti kompetensi pendidik telah memenuhi salah satu ukuran keberhasilan dan
evaluasi. Kompetensi pendidik (guru) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Apakah capaian kompetensi pendidik sudah berada
pada taraf seperti yang diharapkan oleh peraturan ini? Jika sudah berari
kompetensi pendidik telah terevaluasi dengan benar dan tepat.
Berdasarkan
uraian di atas, terlihat bahwa pelaksanaan pengawasan proses pembelajaran
merupakan rangkaian tali-temali dalam bentuk siklus atau putaran. Pemantauan
dilakukan untuk mengumpulkan informasi atau data. Informasi atau data
memperlihatkan gambaran nyata proses pembelajaran. Dari gambaran nyata itu
dilakukan supervisi dalam bentuk perbaikan dan atau peningkatan kualitas proses
pembelajaran. Hasil supervisi, kemudian dievaluasi, dilihat dengan patron
standar yakni stadar proses dan standar kompetensi pendidik. Begitulah
seterusnya. Secara menyeluruh (konfrehensif) kegiatan kepengawasan yang
berlangsung pada satu periode, ditandai dengan penyusunsn program sampai kepada
tindak lanjut. Di dalamnya akan ada penilaia, pembinaan, pemantauan, analisis
hasil, evaluas, dan pelaporan.
Pelaporan
Ada
tiga substansi isi laporan pengawasan proses pembelajaran. Ketiga substansi itu
adalah hasil pemantauan, hasil supservisi, dan hasil evaluasi. Di dalam hasil
pemnatauan terdapat hasil kerja penilaian terhadap proses pembelajaran. Jika
pemantauan diberi makna mengumpulkan informasi atau data, maka penilaian
dimaknai sebagai proses pengolahan dan penafsiran data yang dapat dijadikan
landasan untuk perlakuan selanjutnya. Isi laporan tentang pemantauan merupakan
deskripsi dari data dan informasi, prosedur dan hasil pengolahan data, prosedur
penafsiran data, hasil penafsiran data sebagai data yang bermakna, dan
rekomendasi untuk pelaksanaan supervisi.
Isi
laporan supervisi sekurang-kurangnya menyangkut empat hal. Keempat hal itu
adalah tujuan, sasaran, , prosedur pelaksanaan, dan hasil. Tujuan supervisi
pada dasarnya hanya menyalin dari yang telah ada pada program supervisi. Tujuan
tersebut tentunya harus tegas, tajam, jelas, terukur, dan tidak mengandung
makna ganda atau mendua makna. Sasaran harus terukur baik secara kualitatif
maupun secara kuantitatif. Sasaran yang terukur akan dapat menjadi pedoman
untuk menentukan keberhasilan dan ketidakberhasilan dalam supervisi. Prosedur
pelaksanaan diuraian secara jelas sehingga menggambarkan langkah-langkah nyata
dalam supervisi. Fase-fase pekerjaan dalam supervisi tergambar pada bagian ini
sehingga setiap fase akan terlihat sebagai bagian dari fase yang lain. Hasil
supervisi dideskripsikan dengan bahasa yanga jelas, mudah dipahami, dan dapat
ditangkap maknanya.
Isi
laporan evaluasi sekurang-kurangnya memuat tiga hal pokok. Ketiga hal pokok itu
adalah prosedur atau teknik evaluasi, instrumen yang digunakan dalam evaluasi,
dan hasil evaluasi. Prosedur evaluasi diuraikan secara ringkas dan komunikatif.
Tahapan-tahapan dalam evaluasi digaambarkan secara jelas sehingga terlihat
hubungan kausal antara satu tahap dengan tahap yang lain. Instrumen (alat)
evaluasi diampilkan dan dijelaskan secara komunikatif sehingga fungsi isntrumen
(alat) tersebut terlihat dengan jelas. Artinya, bahwa alat evaluasi yang
digunakan benar-benar berfungsi, berdayaguna, dan berhasil guna untuk keprluan
evaluasi. Hasil evaluasi merupakan jasmen dari evaluator terhadap kebrhasilan
peroses pembelajaran. Oleh karena itu, hasil evaluasi benar-benar diungkapkan
dengan jelas dan mudah dipahami. Hal itu penting karena hasil evaluasi ini akan
bermuara kepada tindak lanjut.
Sistematika
laporan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan. Kelaziman suatu laporan
selalu ditata dengan urutan sistematik yang terdiri dari bagian awal bagian isi
dan lampiran. Bagian awal meliputi halaman judul, daftar kata pengantar, daftar
isi, daftar lampiran. Bagian isi meliputi pendahuluan, uraian dan pembahasan,
serta penutup. Lampiran disesuaikan dengan kebutuhan seperti isntrumen yang
digunakan, data yang tidak bisa dimasukkan ke batang tubuh laporan,
gambar-gambar, diagram, dan sebagainya.
Bahasa
laporan hendaklah menggunanakn bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa
Indoensia yang baik adalah bahasa Indonesia yang sesuai dengan konteks,
situasi, dan kondisi. Bahasa Indonesia yang benar adalah bahasa Indonesia yang
sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku. Hal yang paling penting dari itu,
bahasa yang digunakan dalam laporan adalah bahasa yang komunikatif, dapat
dipahami, dan dapat dicerna dengan mudah oleh pembaca. Tujuan dari sebuah
laporan adalah agar orang lain (pembaca) memahami isi atau substansi laporan
dan hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai landasan untuk perlakukan berikutnya.
Tindak
Lanjut
Tindak
lanjut adalah bagian terakhir dari kegiatan pengawasan proses pembelajaran.
Tindak lanjut merupakan jastifikasi, rekomendasi, dan eksekusi yang disampaikan
oleh pengawas atau kepala satuan pendidikan tentang pendidik yang menjadi sasaran
kepengawasannya. Seperti diuraikan sebelumnya, ada tiga alternatif tindak
lanjut yang diberikan terhadap pendidik. Ketiga tindak lanjut itu adalah: (1)
Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar;
(2) Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi
standar; dan (3) Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/pe¬nataran
lebih lanjut.
Pendidik
perlu penguatan atas kompetensi yang dicapainya. Penguatan adalah bentuk
pembenaran, bentuk legalisasi, dan bentuk pengakuan atas kompetensi yang
dicapainya. Pengakuan seperti ini diperlukan oleh pendidik, bukan hanya sebagai
motivasi atas keberhasilannya, tetapi juga sebagai kepuasan indvidu dan
kepuasan profesional atas kerja kerasnya. Penguatan seperti ini jarang, bahkan
hampir tidak diterima oleh pendidik. Penghargaan bagi pendidik yang telah
memenuhi standar perlu diberikan. Hal itu akan membedakan antara pendidik yang
berkompetensi standar dengan yang belum standar. Bnetuk penghargaan yang diberikan
sesuai dengan kondisi pada satuan pendidikan bersangkutan atau ditentukan oleh
kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah yang menjadi pengawasnya.
Teguran
yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
Teguran dapat dilakukan dengan cara lisan atau tertulis. Idealnya, untuk
memenuhi persyaratan administratif, teguran syogiyanya disampaikan secara
tertulis. Hal itu akan dapat dipertanggungjawabkan dan dapat pula
terdokumentasi. Jika teguran itu behasil memotivasi pendidik, dokumennya akan
bermakna positif baik bagi yang menegur maupun yang ditegur. Kalau teguran itu
tidak berhasil memotivasi agar pendidik berupaya mencapai standar dalam
kerjanya, tentu dapat dilanjutkan dengan teguran berikutnya. Intinya, teguran
yang bersifat mendidik adalah teguran yang diharapkan dapat menimbulkan
perubahan dan yang ditegur tidak merasa dilecehkan atau tidak merasa
tersinggung.
Tindak
lanjut yang terakhir adalah merekomendasikan agar pendidik diberi kesempatan
untuk mengikuti pelatihan atau penataran. Rekomendasi itu bukan hanya bermakna
bagi pendidik, tetapi juga bermakna bagi institusi tempat pendidik bertugas
untuk meningkatkan kinerjanya.
BAB 3
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Bahan
sederahana ini dapat disimpulkan sebagai berikut.
a. Ada
empat kegiatan dalam proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan. Keempat
kegiatan itu adalah perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengawasan proses pembelajaran.
b. Perencanaan
proses pembelajaran dirancang bersama-sama oleh pendidik, kepala satuan
pendidikan, dan pemangku kepentingan lannya pada satuan pendidikan. Pelaksanaan
proses pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran dilakukan oleh pendidik
sesuai dengan bidang tugasnya.
c. Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas
sekolah. Hal itu sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
d. Kegiatan
kepengawasan yang dilakukan meliputi pemantaun, supervisi, evaluasi, pelaporan,
dan tindak lanjut. Pemantauan, supervisi, dan evaluasi dilakukan terhadap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pelaporan disusun
dengan substansai hasil pemantauan, hasil supervisi, dan hasil evaluasi. Tindak
lanjut diberikan dalam bentuk penguatan, penghargaan, teguran, dan saran
mengikuti pelatihan.
e. Pengawasan
proses pembelajaran perlu program. Khusus untuk pengawas sekolah ada dua bentuk
program yakni program tahunan dan program semesteran. Program tahunan disusun
untuk tingkat kabupaten/ kota. Program semesteran disusun untuk sekolah binaan
masing-masing pengawas sekolah.
f. Penyusunan
program tahunan didasarkan kepada hasil pengawasan tahun sebelumnya dan
kebijakan pendidikan yang berlaku. Program semesteran disusun berdasarkan
program tahunan, visi dan misi sekolah, dan hasil analisis kepengawasan sekolah
binaan tahun sebelumnya.
3.2. Saran
1) Tugas pokok dan fungsi
pengawas harus dijalankan dan berpedoman pada Permenpan No.21 Tahun 2010,
sehingga gap atau kesenjangan peran yang terjadi selama ini dapat dibangun
kembali dengan suatu kebersamaan dan semata-mata tugas Negara yang mulia, yaitu
mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
2) Termasuk di dalam
Permenpan tersebut bahwa intensitas kehadiran pengawas pada sekolah binaan
harus lebih ditingkatkan kembali agar tidak ada jarak diantara kita, sehingga
keberadaan dan kehadiran pengawas sangat dirindukan sebagai supervisor,
advising, monitoring, reporting, coordinating, performing leadership.
3) Analisis kebutuhan
pegawas sekolah hendaknya disesuaikan dengan jumlah sekolah, sehingga kerja
(peran )pengawas dalam membina sekolah binaannya bisa maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Tenaga
Kependidikan Direktorat Jenderal PMPTK Kementrian Pendidikan
Nasional, (2010). Buku Kerja Pengawas Sekolah.
Jakarta: Penerbit Dirjen PMPTK.
Permen PAN no 21 tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
PP no 19 tahun 2005 tentang Standar
Mutu Pendidikan
Zulkarnaini,
“Peran Pengawas sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan”,http://zulkarnainidiran.wordpress.com/2009/07/03/
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PENGUATAN%20FUNGSI%20PENGAWAS%20SEKOLAH_ISPI_RAHMANIA_0.pdf.diunduh tanggal : 5 Maret 2018
0 komentar:
Posting Komentar