LAPORAN
DISUSUN OLEH
DODI
INDRA, S.S
NIP : 19780227 201001 1 009
PANGKALAN KERINCI
KABUPATEN PELALAWAN
PROPINSI RIAU
2018
LEMBAR
PENGESAHAN
LAPORAN
KEGIATAN DAN HASIL PELAKSANAAN MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
NAMA : DODI INDRA.S.S
NIP : 19780227 201001 1 009
DISAHKAN DI :
PANGKALAN KERINCI
TANGGAL DISAHKAN : 04 MEI 2018
DISAHKAN OLEH,
MENTOR
SALMAN, S.Pd, MM.Pd
PEMBINA TK 1 / IV B
NIP : 19690315 199304 1 001
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur yang sangat dalam penulis
ucapkan kehadirat
Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya
sehingga penulis
/ calon pengawas sekolah dapat menyelesaikan Laporan hasil pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas
Sekolah Kabupaten Pelalawan tahun 2018 ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Terimakasih
banyak, penulis yang dalam hal ini
adalah calon pengawas sekolah, sampaikan
kepada
Bapak
Salman, S.Pd,MM.Pd yang telah memberikan arahan dan bimbingan. Selanjutnya
terimakasih teruntuk kepala SMP Negeri Bernas dan Kepala SMP Negeri 3 Pagkalan
Kerinci yang telah memberikan kesempatan kepada calon pengawas untuk
melaksanakan kegiatan di sekolah yang mereka pimpin.
Pendidikan dan pelatihan
calon pengawas sekolah dilakasanakan dalam tiga tahap kegiatan. Tiga tahap
tersebut adalah OJT I, IJT I, dan OJT II. Kegiatan ini dilaksanakan dari
tanggal 1 maret 2018 sampai 12 Mei 2018. Kegiatan diklat ini diakhiri dengan
presentasi hasil OJT II dan pengumpulan laporan hasil OJT II.
Laporan ini memaparkan tentang hasil yang didapat selama pendidikan dan
pelatihan calon pengawas kabupaten Pelalawan tahun 2018. Laporan memuat tentang
waktu dan tempat pelaksanaan, hambatan selama pelaksanaan kegiatan dan solusi
yang dilakukan untuk mengatasi hambatan – hambatan tersebut.
. Penulis
sangat berharap saran dan koreksi dari semua pihak terutama Pengawas Sekolah
dan pengamat pendidikan demi kesempurnaan laporan ini.
Pangkalan Kerinci, 07 Mei 2018
Calon Pengawas Sekolah
DODI INDRA, S.S
NIP : 19780227 201001 1 009
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN........................................................................... ii
KATA PENGANTAR.................................................................................... iii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iv
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2.
Dasar Hukum..................................................................................... 3
1.3.
Tujuan................................................................................................. 4
1.4.
Ruang Lingkup.................................................................................. 4
BAB 2 PELAKSANAAN
2.1 OJT I.................................................................................................... 5
2.2 IJT 1..................................................................................................... 6
2.3. OJT II................................................................................................... 7
BAB 3 PENUTUP
3.1. Kesimpulan
....................................................................................... 8
3.2. Saran................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor
pendidikan dengan tugas melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan
manajerial. Pengawasan akademik pada hakekatnya adalah bantuan profesional
kepada guru agar guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga dapat
mempertinggi hasil belajar siswa. Sedangkan pengawasan manajerial merupakan
bantuan profesional kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat
meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya
terutama dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah.
Oleh sebab itu, untuk dapat melaksanakan tugas
pengawasan, pengawas sekolah harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang
lebih unggul dari kualifikasi dan kompetensi guru dan kepala sekolah. Jadi
posisi, peran dan eksistensi pengawas perlu mendapat perhatian yang maksimal
demi meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam konteks peningkatan mutu pendidikan sejalan
dengan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas
sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah
binaannya. Oleh sebab itu, pembinaan pengawas agar dapat melaksanakan
tugas kepengawasan akademik dan manajerial mutlak diperlukan. Selain dari itu,
posisi, peran dan eksistensi pengawas harus dibina agar citra pengawas sekolah
lebih meningkat sebagaimana yang kita harapkan.
Pengawas Sekolah harus mempunyai nilai lebih dari guru
dan kepala sekolah baik dari segi kualifikasi, kemampuan, kompetensi, finansial
dan dimensi lainnya agar kehadirannya di sekolah betul-betul didambakan
stakeholder sekolah. Di pihak pengawas sekolah sendiri kini semakin dihadapkan
dengan tantangan tuntutan kualitas pendidikan yang didambakan masyarakat.
Pesatnya tuntutan peningkatan kompetensi dan pengembangan profesional secara
umum seharusnya direspon pengawas sekolah dengan baik. Terlebih bila
dihubungkan dengan era perdagangan bebas yang menuntut dunia pendidikan di
Indonesia peka terhadap tuntutan kualitas berstandar internasional.
Untuk menjadi pengawas yang baik,
yang memadai perlu melalui proses yang selektif dan pendidikan dan pelatihan
yang terarah dan terukur pula Pengawas sekolah berperan sentral dalam
meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kualitas kepala sekolah, guru, prestasi siswa,
dan peran masyarakat dapat menjadi petunjuk
keberhasilan pengawas sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Keberhasilan pengawas sekolah dalam
meningkatkan kualitas sekolah binaannya tidak
terlepas dari kompetensi yang dimilikinya. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah memberikan
acuan bagi pengembangan kompetensi
pengawas sekolah/madrasah. Permendiknas tersebut menyebutkan bahwa ada enam dimensi kompetensi yang harus
dimiliki oleh pengawas sekolah, yaitu
kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan
sosial. Dengan standar tersebut diharapkan
seluruh pengawas sekolah di Indonesia dapat memiliki kompetensi yang paripurna. Untuk itu diperlukan upaya
terus menerus untuk mengembangkan kompetensi
para pengawas sekolah, agar dapat memenuhi kompetensi yang
diharapkan.
Untuk tercapainya pengawas yang sebagaimana yang
diharapkan perlunya mengikuti Pendidikan dan Pelatihan ( Diklat ) Calon
Pengawas Sekolah seperti yang di adakan atau di laksanakan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten Pelalawan .
1.2.
Dasar Hukum
1. Undang – Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional
2. Undang - Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen.
3. Undang – Undang nomor 5
tahun 2005 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Peraturan Pemerintah
No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
5. Peraturan Pemerintah No.
63 tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah.
7. Peraturan Mentri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2016
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
8. Peraturan Bersama Menetri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan No 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional
Pendidikan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru
12. Surat Perintah Tugas
dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan nomor: 800/DISDIK/2018/137
tentang Pelaksanaan On The Job Training ( OJT ) II Pendidikan dan Pelatihan Calon
Pengawas Sekolah
1.3.
TUJUAN
Pendidikan dan
Pelatihan Calon Pengawas Sekolah kabupaten Pelalawan tahun 2018 ini bertujuan
untuk
1. Melatih dan membimbing
calon pengawas sekolah
2. Meningkatkan Kepribadian
calon pengawas sekolah.
3. Meningkatkan kompetensi calon
pengawas sekolah
4. Melatih kompetensi pengawas
sekolah agar trampil dalam melaksanakan tugas
5. Melatih calon pengawas sekolah
agar trampil dalam membuat program kepengawasan
6. Melatih calon pengawas
sekolah agar trampil dalam melaksanakan
program pengawasan
7. Melatih calon pengawas
sekolah agar trampil dalam membuat
laporan kegiatannya
1.4.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah Kabupaten Pelalawan tahun
2018 ini adalah :
1. Peserta berasal dari guru dan kepala SD, SMP dan SMA / SMK di kabupaten Pelalawan
2. Pendidikan dan Pelatihan dilaksanakan dalam tiga kali
tahap yakni OJT I, IJT I dan OJT II
BAB II
PELAKSANAAN
Pelaksanaan Pendidikan
dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah Kabupaten Pelalawan tahun 2018 berlangsung
dari tanggal 01 Maret sampai dengan 12 Mei 2018. Ada 3 kegiatan yang
dilaksanakan yakni OJT I, IJT I dan OJT II
2.1.
OJT I
OJT I adalah On the Job Training 1 atau kegiatan
pelatihan pertama
a. Waktu :
01 s/d 13 Maret 2018
b. Tempat :
- Hotel Fanbinary Pangkalan Kerinci
- SMP Negeri Bernas Pangkalan Kerinci
c. Hasil :
1) Makalah tentang Kepengawasan
2) Essay tentang Mengapa Saya Layak jadi Pengawas Sekolah
3) Tertarik / berniat
menjadi Pengawas Sekolah
d. Hambatan :
1) Masih minimnya pengetahuan tentang Pengawas Sekolah
2) Kurung bisa berkomunikasi dengan Peserta Cawas lainnya
e. Solusi :
1) Mencari data dan bahan bacaan tentang kepengawasan
2) Bertanya dengan pengawas sekolah
3) Membuat WA Group Cawas
2.2. IJT I
IJT Adalah In Job Training atau kegiatan pelatihan di dalam ruangan pelatihan.
Semua peserta Diklat Calon Pengawas Seklah dikumpulkan dalam suatu tempat untuk
melaksanakan pendidikan dan pelatihan.
1. Waktu :
19 s/d 25 Maret 2018
2. Tempat :
Hotel Fanbinary Pangkalan Kerinci
3. Hasil :
1) Mengetahui Tugas, Fungsi, dan Peranan Pengawas sekolah
2) Mengetahu tentang pengelolaan pengawasan akademik dan
manajerial
3) Memahami tentang Evaluasi Pendidikan
4) Mengetahui pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas
Sekolah
5) Memahami prosedur kenaikan pangkat pengawas Sekolah
6) Memahami tata cara melakukan penilaian angka kredi
Pengawas Sekolah
7) Trampil melaksanakan tugas2 Diklat Calon Pengawas
8) Membuat Rencana Tindak lanjut Praktik Pengawas (
RTLPP )
9) Membuat Rencana Pengawasan akademik ( RPA ) dan Rencana
Pengawasan Manajerial ( RPM )
10) Membuat proposal Penelitian Tindakan Sekolah ( PTS )
4. Hambatan :
Waktu pelaksanaan kurang lama
sehingga IJT terasa begitu cepat dan tidak bisa mengerjakan tugas yang
diberikan instruktur secara maksimal
5.
Solusi : Mengerjakan tugas
sampai larut malam.
2.3. OJT II
OJT II adalah On the Job
Training kedua yang dilaksanakan di dua sekolah binaan.
1. Waktu : 26 Maret s/d 12 Mei 2018
2. Tempat :
Sekolah binaan yakni
1) SMP Negeri Bernas
2) SMP Negeri 3 Pangkalan Kerinci
3. Hasil :
1) Laporan OJT II
2) Presentasi laporan OJT II di hadapan Mentor
4. Hambatan :
1) Waktu pelaksanaan yang berbenturan dengan kegiatan
sekolah seperti USBN dan UN SMP
2) Tidak bisa melaksanakan program dengan maksimal
5. Solusi :
1) Melaksanakan program di sela – sela kegiatan sekolah yang
padat
2) Bekerja sama denga
guru dan kepala sekolah dengan baik
BAB 3
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pengawas sekolah memengang peran yang sangat penting dalam meningkatkan
kompetensi guru dan kepala sekolah dan akhirnya meningkatkan kualitas dan mutu
dari sekolah binaannya.
Pengawas sekolah agar selalu memberi motivasi,
mendorong mengarahkan, mengawasi, memantau, membimbing, dan melatih guru dan
kepala sekolah secara perlahan dan terus menerus untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
3.1. Saran
Pengawas
sekolah hendaknya selalu melakukan kajian akademik dan manajerial agar
dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan
yang ada di sekolah binaannya.
Pengawas
sekolah hendaklah membuat rencana program yang dibutuhkan guru dan kepala
sekolah serta sesuai dengan situasi dan
kondisi di sekolah binaan.
Untuk
peningkatan kinerja bagi pemangku perlu
membuat kebijakan yang dapat meningkatkan kompetensi
dan mutu pendidikan. Perhatian tentang pemenuhan fasilitas kinerja
dan memberi perhatian yang cukup terhadap peningkatan bidang akademik dan
manajerial di dunia pendidikan terutama di sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar