LAPORAN










DISUSUN OLEH


DODI INDRA, S.S
NIP : 19780227 201001 1 009







PANGKALAN KERINCI
KABUPATEN PELALAWAN
PROPINSI RIAU
2018


LEMBAR PENGESAHAN



LAPORAN

KEGIATAN DAN HASIL PELAKSANAAN MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH



NAMA                                                   : DODI INDRA.S.S
NIP                                                        : 19780227 201001 1 009




DISAHKAN DI                       : PANGKALAN KERINCI
TANGGAL DISAHKAN        : 04 MEI 2018


DISAHKAN OLEH,
MENTOR




SALMAN, S.Pd, MM.Pd
PEMBINA TK 1 / IV B
NIP : 19690315 199304 1 001

KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur yang sangat dalam penulis ucapkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis / calon pengawas sekolah dapat menyelesaikan Laporan hasil pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah Kabupaten Pelalawan tahun 2018  ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Terimakasih banyak,  penulis yang dalam hal ini adalah calon pengawas sekolah,  sampaikan kepada Bapak Salman, S.Pd,MM.Pd yang telah memberikan arahan dan bimbingan. Selanjutnya terimakasih teruntuk kepala SMP Negeri Bernas dan Kepala SMP Negeri 3 Pagkalan Kerinci yang telah memberikan kesempatan kepada calon pengawas untuk melaksanakan kegiatan di sekolah yang mereka pimpin.
Pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah dilakasanakan dalam tiga tahap kegiatan. Tiga tahap tersebut adalah OJT I, IJT I, dan OJT II. Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 1 maret 2018 sampai 12 Mei 2018. Kegiatan diklat ini diakhiri dengan presentasi hasil OJT II dan pengumpulan laporan hasil OJT II.
Laporan ini memaparkan tentang hasil yang didapat selama pendidikan dan pelatihan calon pengawas kabupaten Pelalawan tahun 2018. Laporan memuat tentang waktu dan tempat pelaksanaan, hambatan selama pelaksanaan kegiatan dan solusi yang dilakukan untuk mengatasi hambatan – hambatan tersebut.
.           Penulis sangat berharap saran dan koreksi dari semua pihak terutama Pengawas Sekolah dan pengamat pendidikan demi kesempurnaan laporan  ini.

Pangkalan Kerinci, 07 Mei 2018
Calon Pengawas Sekolah



DODI INDRA, S.S
NIP : 19780227 201001 1 009


DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN........................................................................... ii
KATA PENGANTAR.................................................................................... iii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iv

BAB 1 PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2.       Dasar Hukum..................................................................................... 3
1.3.       Tujuan................................................................................................. 4
1.4.       Ruang Lingkup.................................................................................. 4
BAB 2 PELAKSANAAN
2.1      OJT I.................................................................................................... 5
2.2      IJT 1..................................................................................................... 6
2.3.     OJT II................................................................................................... 7
BAB 3 PENUTUP
3.1.     Kesimpulan ....................................................................................... 8
3.2.     Saran................................................................................................... 8


BAB I

PENDAHULUAN



1.1.        Latar Belakang

Pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan dengan tugas melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Pengawasan akademik pada hakekatnya adalah bantuan profesional kepada guru agar guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga dapat mempertinggi hasil belajar siswa. Sedangkan pengawasan manajerial merupakan bantuan profesional kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya terutama dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah.
Oleh sebab itu, untuk dapat melaksanakan tugas pengawasan, pengawas sekolah harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang lebih unggul dari kualifikasi dan kompetensi guru dan kepala sekolah. Jadi posisi, peran dan eksistensi pengawas perlu mendapat perhatian yang maksimal demi meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam konteks peningkatan mutu pendidikan sejalan dengan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah binaannya. Oleh sebab itu, pembinaan pengawas  agar dapat melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial mutlak diperlukan. Selain dari itu, posisi, peran dan eksistensi pengawas harus dibina agar citra pengawas sekolah lebih meningkat sebagaimana yang kita harapkan.


Pengawas Sekolah harus mempunyai nilai lebih dari guru dan kepala sekolah baik dari segi kualifikasi, kemampuan, kompetensi, finansial dan dimensi lainnya agar kehadirannya di sekolah betul-betul didambakan stakeholder sekolah. Di pihak pengawas sekolah sendiri kini semakin dihadapkan dengan tantangan tuntutan kualitas pendidikan yang didambakan masyarakat. Pesatnya tuntutan peningkatan kompetensi dan pengembangan profesional secara umum seharusnya direspon pengawas sekolah dengan baik. Terlebih bila dihubungkan  dengan era perdagangan bebas yang menuntut dunia pendidikan di Indonesia peka terhadap tuntutan kualitas berstandar internasional. 
Untuk menjadi pengawas yang baik, yang memadai perlu melalui proses yang selektif dan pendidikan dan pelatihan yang terarah dan terukur pula Pengawas sekolah berperan sentral dalam meningkatkan kualitas pendidikan di   Indonesia. Kualitas kepala sekolah, guru, prestasi siswa, dan peran masyarakat dapat menjadi petunjuk keberhasilan pengawas sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Keberhasilan pengawas sekolah dalam meningkatkan kualitas sekolah binaannya tidak terlepas dari kompetensi yang dimilikinya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah memberikan acuan bagi pengembangan kompetensi pengawas sekolah/madrasah. Permendiknas tersebut menyebutkan bahwa ada enam dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah, yaitu kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan sosial. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh pengawas sekolah di Indonesia dapat memiliki kompetensi yang paripurna. Untuk itu diperlukan upaya terus menerus untuk mengembangkan kompetensi para pengawas sekolah, agar dapat memenuhi kompetensi yang diharapkan.
Untuk tercapainya pengawas yang sebagaimana yang diharapkan perlunya mengikuti Pendidikan dan Pelatihan ( Diklat ) Calon Pengawas Sekolah seperti yang di adakan atau di laksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan .


1.2.        Dasar Hukum

1.    Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional
2.    Undang  - Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
3.    Undang – Undang nomor 5 tahun 2005 tentang Aparatur Sipil Negara
4.    Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
5.    Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
7.    Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
8.    Peraturan Bersama Menetri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan No 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
9.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru
12.  Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan nomor: 800/DISDIK/2018/137 tentang Pelaksanaan On The Job Training ( OJT ) II Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah



1.3.        TUJUAN

Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah kabupaten Pelalawan tahun 2018 ini bertujuan untuk
1.    Melatih dan membimbing calon pengawas sekolah
2.    Meningkatkan Kepribadian calon pengawas sekolah.
3.    Meningkatkan kompetensi calon pengawas sekolah
4.    Melatih kompetensi pengawas sekolah agar trampil dalam melaksanakan tugas
5.    Melatih calon pengawas sekolah agar trampil dalam membuat program kepengawasan
6.    Melatih calon pengawas sekolah  agar trampil dalam melaksanakan program pengawasan
7.    Melatih calon pengawas sekolah  agar trampil dalam membuat laporan kegiatannya

1.4.        Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah Kabupaten Pelalawan tahun 2018 ini adalah :
1.    Peserta berasal dari guru dan kepala  SD, SMP dan SMA / SMK di kabupaten Pelalawan
2.    Pendidikan dan Pelatihan dilaksanakan dalam tiga kali tahap yakni OJT I, IJT I dan OJT II


BAB II
PELAKSANAAN



        Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah Kabupaten Pelalawan tahun 2018 berlangsung dari tanggal 01 Maret sampai dengan 12 Mei 2018.  Ada 3 kegiatan yang dilaksanakan yakni OJT I, IJT I dan OJT II

2.1.        OJT I
OJT  I adalah On the Job Training 1 atau kegiatan pelatihan pertama
a.    Waktu                         : 01  s/d 13 Maret 2018
b.    Tempat                       :  - Hotel Fanbinary Pangkalan Kerinci
   - SMP Negeri Bernas Pangkalan Kerinci
c.     Hasil                           :
1)    Makalah tentang Kepengawasan
2)    Essay tentang Mengapa Saya Layak jadi Pengawas Sekolah
3)    Tertarik  / berniat menjadi Pengawas Sekolah
d.    Hambatan                  :
1)    Masih minimnya pengetahuan tentang Pengawas Sekolah
2)    Kurung bisa berkomunikasi dengan Peserta Cawas lainnya
e.      Solusi                        :
1)    Mencari data dan bahan bacaan tentang kepengawasan
2)    Bertanya dengan pengawas sekolah
3)    Membuat WA Group Cawas



2.2.  IJT I

IJT Adalah In Job Training  atau kegiatan pelatihan di dalam ruangan pelatihan. Semua peserta Diklat Calon Pengawas Seklah dikumpulkan dalam suatu tempat untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan.

1.    Waktu                          : 19 s/d 25 Maret 2018
2.    Tempat                        :  Hotel Fanbinary Pangkalan Kerinci
3.    Hasil                            :
1)    Mengetahui Tugas, Fungsi, dan Peranan Pengawas sekolah
2)    Mengetahu tentang pengelolaan pengawasan akademik dan manajerial
3)    Memahami tentang Evaluasi Pendidikan
4)    Mengetahui pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah
5)    Memahami prosedur kenaikan pangkat pengawas Sekolah
6)    Memahami tata cara melakukan penilaian angka kredi Pengawas Sekolah
7)    Trampil melaksanakan tugas2 Diklat Calon Pengawas
8)    Membuat Rencana Tindak lanjut Praktik Pengawas        ( RTLPP )
9)    Membuat Rencana Pengawasan akademik ( RPA ) dan Rencana Pengawasan Manajerial ( RPM )
10) Membuat proposal Penelitian Tindakan Sekolah ( PTS )

4.    Hambatan                   :
Waktu pelaksanaan kurang lama sehingga IJT terasa begitu cepat dan tidak bisa mengerjakan tugas yang diberikan instruktur secara maksimal
5.    Solusi                          : Mengerjakan tugas sampai larut malam.

2.3.     OJT II

OJT II adalah On the Job Training kedua yang dilaksanakan di dua sekolah binaan.

1.    Waktu                         : 26 Maret  s/d 12 Mei 2018
2.    Tempat                       : Sekolah binaan yakni
1)   SMP Negeri Bernas
2)   SMP Negeri 3 Pangkalan Kerinci
 
3.    Hasil                           :
1)    Laporan OJT II
2)    Presentasi laporan OJT II di hadapan Mentor
4.    Hambatan                  :
1)    Waktu pelaksanaan yang berbenturan dengan kegiatan sekolah seperti USBN dan UN SMP
2)    Tidak bisa melaksanakan program dengan maksimal

5.    Solusi                         :
1)    Melaksanakan program di sela – sela kegiatan sekolah yang padat
2)    Bekerja sama denga  guru dan kepala sekolah dengan baik









BAB 3
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Pengawas sekolah memengang peran yang sangat penting dalam meningkatkan kompetensi guru dan kepala sekolah dan akhirnya meningkatkan kualitas dan mutu dari sekolah binaannya.
Pengawas sekolah agar selalu memberi motivasi, mendorong mengarahkan, mengawasi, memantau, membimbing, dan melatih guru dan kepala sekolah secara perlahan dan terus menerus untuk meningkatkan mutu pendidikan.

3.1. Saran
                    
Pengawas sekolah hendaknya selalu melakukan kajian akademik dan manajerial agar dapat  mengetahui kekuatan dan kelemahan yang ada di sekolah binaannya.
Pengawas sekolah hendaklah membuat rencana program yang dibutuhkan guru dan kepala sekolah serta  sesuai dengan situasi dan kondisi di sekolah binaan.
 Untuk peningkatan kinerja bagi pemangku   perlu membuat kebijakan yang dapat meningkatkan kompetensi dan mutu pendidikan. Perhatian tentang pemenuhan fasilitas kinerja dan memberi perhatian yang  cukup  terhadap peningkatan bidang akademik dan manajerial  di dunia pendidikan terutama di sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar