PERAN PENGAWAS SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

On Kamis, 13 Desember 2018 3 komentar










MAKALAH




PERAN PENGAWAS SEKOLAH
DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

( DISARIKAN DARI BEBERAPA SUMBER ) 




DISUSUN OLEH

DODI INDRA, S.S
NIP : 19780227 201001 1 009






PANGKALAN KERINCI
KABUPATEN PELALAWAN
RIAU
2018


LEMBAR PENGESAHAN


MAKALAH

PERAN PENGAWAS DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN


NAMA PENULIS                   : DODI INDRA.S.S
NIP                                         : 19780227 201001 1 009
TEMPAT TUGAS                 : SMP NEGERI BERNAS



DISAHKAN DI                       : PANGKALAN KERINCI
TANGGAL DISAHKAN        : 16 MARET 2018



DISAHKAN OLEH,
KEPALA BIDANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SMP
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PELALAWAN





MAHNIZAR, S.Pd, M.Pd
PEMBINA / IV a
NIP : 19690922 199404 1 001

KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul: " Peran Pengawas Sekolah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan".
Pengawasan dapat diartikan  sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti  yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan.
Makalah ini membahas tentang dunia kepengawsan sekolah yang meliputi tugas pokok dan fungsi pengawas, operasional kerja pengawas sekolah dan peran pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan
Melalui makalah ini penulis berharap terciptanya pengawasan yang efektif, efisien, profesional dan tentunya berkualitas.  
            Penulis sangat berharap saran dan koreksi pengawas sekolah dan pengamat pendidikan demi kesempurnaan makalah  ini.



Pangkalan Kerinci, 15 Maret 2018
Penulis



DODI INDRA, S.S
NIP : 19780227 201001 1 009


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN........................................................................... ii
KATA PENGANTAR.................................................................................... iii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iv
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2.       Rumusan Masalah............................................................................ 3
1.3.       Tujuan................................................................................................. 4
1.4.       Manfaat............................................................................................... 4
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1.     Tugas Pokok Pengawas Sekolah.................................................. 5
2.2.     Fungsi Pengawas Sekolah............................................................. 12
2.3.     Operasional Kerja Pengawas Sekolah......................................... 13
2.4.     Peran Pengawas Sekolah Dalam Meningkatkan Mutu             Pendidikan  17
BAB 3 PENUTUP
3.1.     Kesimpulan........................................................................................ 20
3.2.     Saran................................................................................................... 21
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................... 22




BAB 1
PENDAHULUAN


1.1.       Latar Belakang

Pendidikan adalah suatu sistem dimana proses pengajaran terjadi di dalamnya. Pendidikan  sangat diperlukan untuk mencerdaskan generasi muda agar dapat memanunjukan bangsanya. Oleh sebab itu dalam menyelenggarakan pendidikan memerlukan suatu kesatuan yang mengaturnya. Tujuannya adalah untuk memperoleh proses pendidikan yang berjalan dengan terstruktur. Tujuan pendidikan nasional didasarkan pada visi dan misi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah; “Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah”.
Selanjutnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengamanatkan perlu adanya penataan kembali kurikulum yang diterapkan saat ini. Pemerintah Republik Indonesia pada bulan Juli tahun 2013 telah  memberlakukan Kurikulum 2013. Hal ini dipertegas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui kebijakannya, bahwa Kurikulum 2013 diharapkan dapat menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui penguatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan tersebut perlu adanya pengawasan dalam dunia pendidikan yang dalam hal ini untuk satuan pendidikan. Pengawas tersebut adalah pengawas sekolah. Pengawas sekolah adalah guru berstatus pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas tanggung jawab dan wewenang oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan atau sekolah. Keberadaan pengawas sekolah memegang peranan penting dalam membina dan mengembangkan kemampuan profesional tenaga pendidik, kepala sekolah dan staf sekolah lainnya. Ini bertujuan agar sekolah yang dibinanya dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan dengan tugas melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Pengawasan akademik pada hakekatnya adalah bantuan profesional kepada guru agar guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga dapat mempertinggi hasil belajar siswa. Sedangkan pengawasan manajerial merupakan bantuan profesional kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya terutama dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah.
Oleh sebab itu, untuk dapat melaksanakan tugas pengawasan, pengawas sekolah harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang lebih unggul dari kualifikasi dan kompetensi guru dan kepala sekolah. Jadi posisi, peran dan eksistensi pengawas perlu mendapat perhatian yang maksimal demi meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam konteks peningkatan mutu pendidikan sejalan dengan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah binaannya. Oleh sebab itu, pembinaan pengawas  agar dapat melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial mutlak diperlukan. Selain dari itu, posisi, peran dan eksistensi pengawas harus dibina agar citra pengawas sekolah lebih meningkat sebagaimana yang kita harapkan.


Pengawas Sekolah harus mempunyai nilai lebih dari guru dan kepala sekolah baik dari segi kualifikasi, kemampuan, kompetensi, finansial dan dimensi lainnya agar kehadirannya di sekolah betul-betul didambakan stakeholder sekolah. Di pihak pengawas sekolah sendiri kini semakin dihadapkan dengan tantangan tuntutan kualitas pendidikan yang didambakan masyarakat. Pesatnya tuntutan peningkatan kompetensi dan pengembangan profesional secara umum seharusnya direspon pengawas sekolah dengan baik. Terlebih bila dihubungkan  dengan era perdagangan bebas yang menuntut dunia pendidikan di Indonesia peka terhadap tuntutan kualitas berstandar internasional. 


1.2.       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan masalah  sebagai berikut:
1.    Apa tugas pokok pengawas sekolah?
2.    Apa fungsi pengawas sekolah ?
3.    Bagaimana operasional kerja pengawas sekolah?
4.    Bagaimana peran pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan?




1.3.       Tujuan

Secara umum pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui kejelasan tentang peran pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan.  Sedangkan secara rinci dapat dilihat dalam beberapa point dari tujuan yang hendak diketahui, yaitu:
1.    Tugas pokok pengawas sekolah
2.    Fungsi pengawas sekolah.
3.    Operasional kerja pengawas sekolah.
4.    Peran pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan.


1.4. Manfaat

Pembuatan makalah ini diharapkan dapat bermanfaat untuk meningkatkan wawasan keilmuan sesuai dengan disiplin ilmu bagi calon  pengawas  sekolah. Selain itu juga sebagai bahan bacaan atau acuan untuk bagi pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan.



BAB 2
PEMBAHASAN

2.1.       Tugas Pokok Pengawas Sekolah

Pengawas sekolah adalah murni pejabat fungsional. Sebagai pejabat fungsional dan sesuai dengan nama jabatannya pengawas sekolah bertugas melakukan pengawasan. Setiap Pengawas Sekolah wajib melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial dan tidak memilih  salah satu dari keduanya. Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan. Yang dimaksud dengan supervisi akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran. Itulah sebabnya  supervisi manajerial sasarannya  adalah kepala sekolah dan staf sekolah lainnya ,sedangkan supervisi akademik sasarannya adalah guru.

Dalam Permen PAN No 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab 2 Pasal 5 dinyatakan bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi :

1.    Menyusun program pengawasan baik program pengawasan akademik maupun program pengawasan manajerial,
2.    Melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial berdasarkan program yang telah disusun,
3.    Mengevaluasi pelaksanaan program pengawasan akademik dan pengawasan manajerial agar diketahui  keberhasilan dan kegagalan  pengawasan yang telah dilaksanakannya.

4.    Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan professional guru berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan atau kita sebut pembinaan,
5.    Menyusun pelaporan hasil pengawasan akademik dan manajerial serta menindaklanjutinya untuk penyusunan program pengawasan berikutnya.

Sejalan dengan tugas-tugas yang dikemukakan di atas, ditetapkan sejumlah kewajiban pengawas sekolah. Kewajiban pengawas sekolah tersebut adalah:
1.    Menyusun program pengawasan,  melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan serta pembimbingan dan melatih kemampuan professional guru,
2.    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni,
3.    Menjunjung tinggi  peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika.  
4.    Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Berdasarkan tugas dan kewajiban di atas maka pengawas sekolah bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai yang dibebankan kepadanya. Ini berarti tanggung jawab pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya.


Selanjutnya tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah meliputi:
1.    Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA. 
2.    Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi  belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. 

Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.

Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi:
A.       Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi,
B.       Menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya,
C.       Menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.

Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.

Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:

1)    Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya. 
2)    Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru. 
3)    Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa. 
4)    Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah. 
5)    Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa. 
6)    Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah. 
7)    Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya. 
8)    Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya. 
9)    Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah. 
10) Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. 

Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup:
A.   Inspecting (mensupervisi)
B.   Advising (memberi advis atau nasehat)
C.   Monitoring (memantau,
D.   Reporting (membuat laporan)
E.   Coordinating (mengkoordinir) 
F.   Performing leadership (memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut)

Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
Tugas pokok advising (memberi advise/nasehat) meliputi advise mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advise kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advise kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advise kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advise kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan. 


Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas pokok coordinating  meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya,  mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat.  Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.


Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas, maka pengawas satuan pendidikan banyak berperan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Peran tersebut adalah sebagai:
1)    Penilai,
2)    Peneliti
3)    Pengembang
4)    Pelopor/inovator
5)    Motivator
6)    Konsultan
7)    Kolaborator

Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah .



2.2.       Fungsi Pengawas Sekolah

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam:
1.    Merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan,
2.    Melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan,
3.    Menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan,
4.    Memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan,
5.    Memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik,
6.    Melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar,
7.    Memberikan bimbingan belajar pada peserta didik,
8.    Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan,
9.    Mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan,
10. Memanfaatkan sumber-sumber belajar,
11. Mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) Yang tepat dan berdaya guna,
12. Melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan
13. Mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan.


Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1.    Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya 
2.    Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya 
3.    Konsultan pendidikan di sekolah binaannya 
4.    Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah 
5.    Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah 

Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup:
1.      Perencanaan,
2.      Koordinasi,
3.      Pelaksanaan,
4.      Penilaian,
5.      Pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.

Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti:
1)    administrasi kurikulum,
2)    administrasi keuangan,
3)    administrasi sarana prasarana/perlengkapan,
4)    administrasi personal atau ketenagaan,
5)    administrasi kesiswaan,
6)    administrasi hubungan sekolah dan masyarakat,
7)    administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta
8)    aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1)    Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah, 
2)    Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya 
3)    Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya  
4)    Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan .



2.3.    Operasional Kerja Pengawas Sekolah

Operasiaonal kerja pengawas sekolah  pada satuan pendidikan adalah supervisi yang berwujud  penilain dan pembinaan yang dilakukan pengawas sekolah terhadap satuan pendidikan (sekolah). Objek pembinaan dan penilaiannya adalah teknis pendidikan dan teknis administrasi. Proses yang dilakukan meliputi empat langkah penting, yakni perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan penindaklanjutan. Pengorganisasian dilakukan dalam program kerja yang meliputi program kerja tahunan dan program kerja semesteran. Semua kegiatan dilakukan secara berkesinambungan dari tahun ke tahun dan dari satu semester ke semester berikutnya.
Pada akhir tahun pelajaran, pengawas sekolah melakukan refleksi terhadap kegiatan supervisi yang dilakukannya sepanjang tahun itu. Hasil refleksi itu akan memberikan informasi tentang pelaksanaan supervisi yang tuntas dan yang tidak tuntas sesuai dengan rencana. Hal yang tuntas sesuai dengan rencana tidak perlu dilanjutkan pada tahun berikut. Hal yang belum tuntas menurut ukuran rencana, perlu dilanjutkan pada tahun berikut. Dengan demikian, perencanaan supervisi tahun berikut memiliki landasan empiris yang jelas, yakni pengalaman atau data supervisi tahun yang lalu.
Selain merefleksi hasil supervisi tahun lalu, pengawas sekolah juga membahas, mengkaji, dan menganalisis kebijakan-kebijakan mutakhir yang diterbitkan birokrasi pendidikan. Kebijakan itu dibahas secara rinci, terutama yang terkait langsung dengan tujuan supervisi dan bidang tugas pengawas sekolah. Kebijakan bisa berasal dari pemerintah dan bisa juga dari pemerintah daerah. Atau mungkin dinas pendidikan setempat juga mengeluarkan kebijakan bidang pendidikan. Dengan menganalisis dan memanfaatkan kebijakan bidang pendidikan, berarti perencanaan supervisi yang disusun pengawas sekolah memilki dasar yuridis yang jelas pula.
Perencanaan supervisi, kemudian disebut program kerja pengawas sekolah terdiri dari program tahunan dan program semester. Program tahunan dibuat oleh sekelompok pengawas sekolah yang diberi tugas oleh koordinator pengawas sekolah. Program semesteran dibuat oleh masing-masing pengawas sekolah untuk ruang lingkup kerja satuan pendidikan yang dibinanya. Program semesteran ini disusun berdasarkan program tahunan. Jadi, program tahunan berlaku untuk suatu kota atau kabupaten dan menjadi pedoman untuk menyusun program semesteran. Program semesteran adalah program masisng-masing pengawas sekolah untuk sekolah yang menjadi tanggungjawabnya.
Berdasarkan uraian di atas, perencanaan atau program supervisi satuan pendidikan (sekolah) memiliki tiga landasan penting. Ketiga landasan penting itu adalah landasan empirislandasan yuridis, dan landan teoretis. Dengan ketiga landasan tersebut, perencanaan atau program supervisi diharapkan bedayaguna dan berhasil guna, efektif dan efisien.


Untuk membantu para pengawas sekolah, seyogyanya kembali ke Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 19  ayat (1) misalnya menyatakan, ”Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan psikologis peserta didik.” Jika hal ini dijadikan sebagai standar kelayakan penyajian program, tentu perlu dirumuskan indikator dari setiap item kelayakan itu. Dari indikator-indikator itulah lahirnya instrumen penilaian yang merupakan bagian dari perencanaan supervisi.
Sasaran supervisi adalah teknik administrasi, pengawas sekolah juga menetapkan standar kelayakannya. Misalnya pengelolaan satuan pendidikan sebagai bagian dari teknik administrasi, pengawas sekolah juga dapat mepedoman PP 19/ 2005 yang berhubungan dengan standar pengelolaan. Dari standar-standar yang ada itu pula dapat disusun indikator pengelolaan yang kemudian akan melahirkan instrumen penilaian tentang pengelolaan satuan pendidikan. Hal yang sama juga berlaku untuk bidang lain yang terkait dengan standar nasional pendidikan.
Bila kedua bidang (teknik pendidikan dan adminsitrasi) telah dinilai, tentu diperoleh sejumlah data tentang itu. Data atau informasi tersebut akan berbicara kepada pengawas sekolah setelah melalui pengolahan yang benar. Informasi tersebutlah yang kemudian dijadikan landasan untuk melakukan pembinaan. Katakanlah misalnya, jumlah pendidik di bawah binaan seorang pengawas sekolah hanya 50 persen yang dapat membuat program pembelajaran berdasarkan standar kelayakan. Padahal, target seorang pengawas sekolah dalam program semesternya adalah 80 persen pendidik yang dibinanya mampu menyusun program pembelajaran berdasarkan standar kelayakan. Oleh karena itu, ada 30 persen lagi dari jumlah guru yang ada yang harus dibina. Bentuk, metode, dan teknik pembinaan terhadap 30 persen pendidik itu dituangkan ke dalam perencananaan atau program pembinaan.  Dengan demikian, pada akhir tahun pembelajaran akan dapat dilakukan refleksi terhadap pembinaan yang dilakukan. Begitu seterusnya untuk bidang-bidang yang lain.

2.4. Peran Pengawas Sekolah dalam meningkatkan Mutu Pendidikan.
Mutu pendidikan dalam konteks makalah ini adalah mutu proses pembelajaran dan hasil belajar. Standar proses adalah standar naisonal pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar  kompetensi lulusan.Standar kompetensi lulusan  ditegaskan pada  kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.”
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi perserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kretivitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.Selain ketentuan sebagaimana yang dimaksud Setiap satuan pendidikan melaukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Jadi, mutu pendidikan dalam konteks makalah ini adalah mutu proses yang mengacu kepada standar proses dan mutu hasil yang mengacu kepada standar kompetensi lulusan. Mutu proses memiliki hubungan kausal dengan mutu hasil. Jika proses pembelajaran bermutu, tentulah standar komptensi lulusan dapat dicapai dengan bermutu pula.
Pencapaian kedua mutu yang dimaksud, sudah jelas membutuhkan keberadaan pengawas sekolah. Hal itu terkait dengan tugas pokoknya yakni menilai dan membina teknik pendidikan dan treknik administrasi. Penilaian mengacu kepada pengumpulan, pengolahan, dan penafsiran data dari subjek yang dinilai (proses pembelajaran), sedangkan pembinaan mengacu kepada hasil penilaian. Dengan demikian, keberadaan pengawas sekolah untuk meningkatkan mutu sangatlah penting.
Ketika  perencanaan pendidikan dikerjakan dan struktur organisasi persekolahannyapun disusun guna memfasilitasi perwujudan tujuan pendidikan, serta para anggota organisasi, pegawai atau karyawan dipimpin dan dimotivasi untuk mensukseskan pencapaian tujuan, tidak dijamin selamanya bahwa semua kegiatan akan berlangsung sebagaimana yang direncanakan. Pengawasan sekolah itu penting karena merupakan mata rantai terakhir dan kunci dari proses manajemen. Kunci penting dari proses manajemen sekolah yaitu nilai fungsi pengawasan sekolah terletak terutama pada hubungannya terhadap perencanaan dan kegiatan-kegiatan yang didelegasikan
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua  kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan. Pengawasan juga merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja sekolaha atau organisasi dan unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sekolah sesuai dengan arah yang dikehendaki.
Jadi pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan dan dilaksanakan. Oleh sebab itu, proses perencanaan yang mendahului kegiatan pengawasan harus dikerjakan terlebih dahulu. Perencanaan yang dimaksudkan mencakup perencanaan: pengorganisasian, wadah, struktur, fungsi dan mekanisme, sehingga perencanaan dan pengawasan memiliki standard dan tujuan yang jelas.
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran yang bertujuan untuk melakukan perbaikan – perbaikan  dan pembinaan pada aspek pembelajaran.
Bantuan yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Dengan menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian penting dari kurikulum, kualitas belajar mengajar, penilaian dan evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan manajemen, bimbingan dan konseling
Dapat disimpulkan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi :
(1) standard dan prestasi yang diraih siswa
(2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa)
(3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.




BAB 3
PENUTUP


3.1.       Kesimpulan

(1)   Tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah adalah melaksanakan penilaian dan pembinaan;
(2)   Penilaian dan pembinaan dilakukan terhadap bidang teknik pembelajaran dan teknik administrasi;
(3)   Dalam melakukan bimbingan dan pembinaan, pengawas sekolah melaksanakannya dengan memberi arahan, bimbingan, contoh, dan saran
(4)    Implementasi dari supervisi satuan pendidikan (sekolah) adalah melakukan penilaian dan pembinaan;
(5)    Mutu pendidikan dalam konteks makalah ini adalah mutu proses dan mutu hasil yang mengacu kepada standar nasional pendidikan (PP 19/2005);
(6)    Untuk meningkatkan mutu tersebut peranan pengawas sangat penting.
(7)    Kegiatan pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian penting dari: kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat .



3.2.       Saran
1)    Tugas pokok dan fungsi pengawas harus dijalankan dan berpedoman pada Permenpan No.21 Tahun 2010, sehingga gap atau kesenjangan peran yang terjadi selama ini dapat dibangun kembali dengan suatu kebersamaan dan semata-mata tugas Negara yang mulia, yaitu mencerdaskan kehidupan anak bangsa. 
2)    Termasuk di dalam Permenpan tersebut bahwa intensitas kehadiran pengawas pada sekolah binaan harus lebih ditingkatkan kembali agar tidak ada jarak diantara kita, sehingga keberadaan dan kehadiran pengawas sangat dirindukan sebagai  supervisor, advising, monitoring, reporting, coordinating, performing leadership.
3)    Analisis kebutuhan pegawas sekolah hendaknya disesuaikan dengan jumlah sekolah, sehingga kerja (peran )pengawas dalam membina sekolah binaannya bisa maksimal.



DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal PMPTK  Kementrian Pendidikan    Nasional, (2010). Buku Kerja Pengawas Sekolah. Jakarta: Penerbit Dirjen PMPTK.
Permen PAN no 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
PP no 19 tahun 2005 tentang Standar Mutu Pendidikan
Zulkarnaini, “Peran Pengawas sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan”,http://zulkarnainidiran.wordpress.com/2009/07/03/

3 komentar:

Posting Komentar