MAKALAH
PERAN PENGAWAS SEKOLAH
DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
( DISARIKAN DARI BEBERAPA SUMBER )
DISUSUN OLEH
DODI INDRA, S.S
NIP :
19780227 201001 1 009
PANGKALAN
KERINCI
KABUPATEN
PELALAWAN
RIAU
2018
LEMBAR PENGESAHAN
MAKALAH
PERAN PENGAWAS DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
NAMA PENULIS : DODI
INDRA.S.S
NIP : 19780227 201001 1 009
TEMPAT TUGAS : SMP
NEGERI BERNAS
DISAHKAN DI :
PANGKALAN KERINCI
TANGGAL DISAHKAN :
16 MARET 2018
DISAHKAN OLEH,
KEPALA BIDANG PEMBINAAN DAN
PENGEMBANGAN SMP
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN
PELALAWAN
MAHNIZAR, S.Pd, M.Pd
PEMBINA / IV a
NIP : 19690922 199404 1 001
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah
dengan judul: " Peran Pengawas Sekolah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan".
Pengawasan dapat
diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua
kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus
juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya
penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan.
Makalah ini membahas tentang dunia kepengawsan sekolah yang meliputi
tugas pokok dan fungsi pengawas, operasional kerja pengawas sekolah dan peran
pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan
Melalui makalah
ini penulis berharap terciptanya pengawasan yang efektif, efisien, profesional
dan tentunya berkualitas.
Penulis sangat berharap saran dan
koreksi pengawas sekolah dan pengamat pendidikan demi kesempurnaan makalah ini.
Pangkalan Kerinci, 15 Maret 2018
Penulis
DODI
INDRA, S.S
NIP : 19780227 201001 1 009
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN........................................................................... ii
KATA PENGANTAR.................................................................................... iii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iv
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2. Rumusan Masalah............................................................................ 3
1.3. Tujuan................................................................................................. 4
1.4. Manfaat............................................................................................... 4
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1. Tugas Pokok Pengawas Sekolah.................................................. 5
2.2. Fungsi Pengawas Sekolah............................................................. 12
2.3. Operasional Kerja Pengawas Sekolah......................................... 13
2.4. Peran Pengawas Sekolah Dalam Meningkatkan
Mutu Pendidikan 17
BAB 3 PENUTUP
3.1. Kesimpulan........................................................................................ 20
3.2. Saran................................................................................................... 21
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................... 22
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pendidikan
adalah suatu sistem dimana proses pengajaran terjadi di dalamnya.
Pendidikan sangat diperlukan untuk
mencerdaskan generasi muda agar dapat memanunjukan bangsanya. Oleh sebab itu
dalam menyelenggarakan pendidikan memerlukan suatu kesatuan yang mengaturnya.
Tujuannya adalah untuk memperoleh proses pendidikan yang berjalan dengan
terstruktur. Tujuan pendidikan nasional didasarkan pada visi dan misi pembangunan
pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah; “Terwujudnya sistem
pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia berkualitas sehingga
mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah”.
Selanjutnya
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengamanatkan perlu adanya penataan kembali kurikulum yang diterapkan saat ini. Pemerintah
Republik Indonesia pada bulan Juli tahun 2013 telah memberlakukan Kurikulum 2013. Hal ini
dipertegas oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan melalui kebijakannya, bahwa Kurikulum 2013
diharapkan dapat menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif,
inovatif, afektif melalui penguatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang
terintegrasi.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan tersebut perlu
adanya pengawasan dalam dunia pendidikan yang dalam hal ini untuk satuan
pendidikan. Pengawas tersebut adalah pengawas sekolah. Pengawas sekolah adalah
guru berstatus pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas tanggung
jawab dan wewenang oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan pengawasan
akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan atau sekolah.
Keberadaan pengawas sekolah memegang peranan penting dalam membina dan
mengembangkan kemampuan profesional tenaga pendidik, kepala sekolah dan staf
sekolah lainnya. Ini bertujuan agar sekolah yang dibinanya dapat meningkatkan
mutu pendidikan.
Pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor
pendidikan dengan tugas melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan
manajerial. Pengawasan akademik pada hakekatnya adalah bantuan profesional
kepada guru agar guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga dapat
mempertinggi hasil belajar siswa. Sedangkan pengawasan manajerial merupakan bantuan
profesional kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat
meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya
terutama dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah.
Oleh sebab itu, untuk dapat melaksanakan tugas
pengawasan, pengawas sekolah harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang
lebih unggul dari kualifikasi dan kompetensi guru dan kepala sekolah. Jadi
posisi, peran dan eksistensi pengawas perlu mendapat perhatian yang maksimal
demi meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam konteks peningkatan mutu pendidikan sejalan
dengan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas sekolah
sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah binaannya. Oleh
sebab itu, pembinaan pengawas agar dapat melaksanakan tugas kepengawasan
akademik dan manajerial mutlak diperlukan. Selain dari itu, posisi, peran dan
eksistensi pengawas harus dibina agar citra pengawas sekolah lebih meningkat
sebagaimana yang kita harapkan.
Pengawas Sekolah harus mempunyai nilai lebih dari guru
dan kepala sekolah baik dari segi kualifikasi, kemampuan, kompetensi, finansial
dan dimensi lainnya agar kehadirannya di sekolah betul-betul didambakan
stakeholder sekolah. Di pihak pengawas sekolah sendiri kini semakin dihadapkan
dengan tantangan tuntutan kualitas pendidikan yang didambakan masyarakat.
Pesatnya tuntutan peningkatan kompetensi dan pengembangan profesional secara
umum seharusnya direspon pengawas sekolah dengan baik. Terlebih bila
dihubungkan dengan era perdagangan bebas yang menuntut dunia pendidikan
di Indonesia peka terhadap tuntutan kualitas berstandar internasional.
1.2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan
masalah sebagai berikut:
1. Apa tugas pokok pengawas sekolah?
2. Apa fungsi pengawas sekolah ?
3. Bagaimana
operasional kerja pengawas sekolah?
4. Bagaimana peran
pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan?
1.3. Tujuan
Secara umum pembuatan makalah ini bertujuan untuk
mengetahui kejelasan tentang peran pengawas dalam meningkatkan mutu
pendidikan. Sedangkan secara rinci dapat dilihat dalam beberapa point
dari tujuan yang hendak diketahui, yaitu:
1. Tugas pokok pengawas
sekolah
2. Fungsi pengawas
sekolah.
3. Operasional
kerja pengawas sekolah.
4. Peran
pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan.
1.4. Manfaat
Pembuatan makalah ini diharapkan dapat bermanfaat
untuk meningkatkan wawasan keilmuan sesuai dengan disiplin ilmu bagi calon pengawas sekolah. Selain itu juga sebagai bahan bacaan
atau acuan untuk bagi pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Tugas Pokok
Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah adalah murni pejabat fungsional.
Sebagai pejabat fungsional dan sesuai dengan nama jabatannya pengawas sekolah
bertugas melakukan pengawasan. Setiap Pengawas Sekolah wajib melaksanakan
pengawasan akademik dan pengawasan manajerial dan tidak memilih salah
satu dari keduanya. Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan pengawasan
akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan. Yang dimaksud dengan
supervisi akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran. Itulah
sebabnya supervisi manajerial sasarannya adalah kepala sekolah dan
staf sekolah lainnya ,sedangkan supervisi akademik sasarannya adalah guru.
Dalam Permen PAN No 21 tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab 2 Pasal 5 dinyatakan bahwa
tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi :
1. Menyusun
program pengawasan baik program pengawasan akademik maupun program pengawasan
manajerial,
2. Melaksanakan
pengawasan akademik dan manajerial berdasarkan program yang telah disusun,
3. Mengevaluasi
pelaksanaan program pengawasan akademik dan pengawasan manajerial agar
diketahui keberhasilan dan kegagalan pengawasan yang telah
dilaksanakannya.
4. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan professional guru berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaan pengawasan atau kita sebut pembinaan,
5. Menyusun
pelaporan hasil pengawasan akademik dan manajerial serta menindaklanjutinya
untuk penyusunan program pengawasan berikutnya.
Sejalan dengan tugas-tugas yang dikemukakan di atas, ditetapkan
sejumlah kewajiban pengawas sekolah. Kewajiban pengawas sekolah tersebut adalah:
1. Menyusun
program pengawasan, melaksanakan program
pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan serta
pembimbingan dan melatih kemampuan professional guru,
2. Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni,
3. Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika.
4. Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan tugas dan kewajiban di atas maka pengawas
sekolah bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai yang
dibebankan kepadanya. Ini berarti tanggung jawab pengawas sekolah adalah
tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya.
Selanjutnya tugas pokok dan tanggung jawab pengawas
sekolah meliputi:
1. Melaksanakan
pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya
pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2. Meningkatkan
kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai
tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau
pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi
atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan
pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses,
sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan
seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan
di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan
dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses
pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas
sekolah meliputi:
A.
Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai
hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kode etik profesi,
B.
Menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya
yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya,
C.
Menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan
pembinaan.
Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas
untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja
kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah
dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan
sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan
yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1) Menyusun
program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada
sekolah yang dibinanya.
2) Melaksanakan
penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan
kemampuan guru.
3) Mengumpulkan
dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan,
lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil
belajar/bimbingan siswa.
4) Melaksanakan
analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan
sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5) Memberikan
arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan
yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan
siswa.
6) Melaksanakan
penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai
dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai
kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
7) Menyusun
laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas
Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8) Melaksanakan
penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk
menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9) Memberikan
bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10) Memberikan
saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang
dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas
mencakup:
A. Inspecting
(mensupervisi)
B. Advising
(memberi advis atau nasehat)
C. Monitoring
(memantau,
D. Reporting
(membuat laporan)
E. Coordinating
(mengkoordinir)
F. Performing
leadership (memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut)
Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas
mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah,
pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan
dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti:
keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
Tugas pokok advising (memberi advise/nasehat) meliputi
advise mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advise kepada guru tentang
pembelajaran yang efektif, memberi advise kepada kepala sekolah dalam mengelola
pendidikan, memberi advise kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan
kinerja sekolah, memberi advise kepada orang tua siswa dan komite sekolah
terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas:
memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru,
memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau
rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat,
memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan
sekolah.
Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan
perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil
pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan
ke sekolah binaannya.
Tugas pokok coordinating meliputi tugas:
mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material,
financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan
preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah
lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi
tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin
pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial
pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan
di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon
pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit
personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah,
partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan
partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari
masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di
atas.
Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas, maka pengawas
satuan pendidikan banyak berperan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di
sekolah binaannya. Peran tersebut adalah sebagai:
1) Penilai,
2) Peneliti
3) Pengembang
4) Pelopor/inovator
5) Motivator
6) Konsultan
7) Kolaborator
Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas
atau supervisor akademik yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan
pada aspek teknis pendidikan dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu
tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah .
2.2.
Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas
sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi
manajerial. Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan
aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan
mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru
dalam:
1. Merencanakan
kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan,
2. Melaksanakan
kegiatan pembelajaran/ bimbingan,
3. Menilai
proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan,
4. Memanfaatkan
hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan,
5. Memberikan
umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik,
6. Melayani
peserta didik yang mengalami kesulitan belajar,
7. Memberikan
bimbingan belajar pada peserta didik,
8. Menciptakan
lingkungan belajar yang menyenangkan,
9. Mengembangkan
dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan,
10. Memanfaatkan
sumber-sumber belajar,
11. Mengembangkan
interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan
dll.) Yang tepat dan berdaya guna,
12. Melakukan
penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan
13. Mengembangkan
inovasi pembelajaran/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti
di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1. Mitra guru
dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah
binaannya
2. Inovator dan
pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah
binaannya
3. Konsultan
pendidikan di sekolah binaannya
4. Konselor
bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
5. Motivator
untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang
berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan
peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup:
1.
Perencanaan,
2.
Koordinasi,
3.
Pelaksanaan,
4.
Penilaian,
5.
Pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan
sumberdaya lainnya.
Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala
sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan
seperti:
1) administrasi
kurikulum,
2) administrasi
keuangan,
3) administrasi
sarana prasarana/perlengkapan,
4) administrasi
personal atau ketenagaan,
5) administrasi
kesiswaan,
6) administrasi
hubungan sekolah dan masyarakat,
7) administrasi
budaya dan lingkungan sekolah, serta
8) aspek-aspek
administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial,
pengawas hendaknya berperan sebagai:
1) Kolaborator
dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen
sekolah,
2) Asesor dalam
mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
3) Pusat
informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
4) Evaluator/judgement
terhadap pemaknaan hasil pengawasan .
2.3.
Operasional Kerja Pengawas Sekolah
Operasiaonal kerja pengawas sekolah pada satuan pendidikan adalah
supervisi yang berwujud penilain dan pembinaan yang dilakukan pengawas
sekolah terhadap satuan pendidikan (sekolah). Objek pembinaan dan penilaiannya
adalah teknis pendidikan dan teknis administrasi. Proses yang dilakukan
meliputi empat langkah penting, yakni perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan
penindaklanjutan. Pengorganisasian dilakukan dalam program kerja yang meliputi
program kerja tahunan dan program kerja semesteran. Semua kegiatan dilakukan
secara berkesinambungan dari tahun ke tahun dan dari satu semester ke semester
berikutnya.
Pada akhir tahun pelajaran, pengawas sekolah melakukan refleksi terhadap
kegiatan supervisi yang dilakukannya sepanjang tahun itu. Hasil refleksi itu
akan memberikan informasi tentang pelaksanaan supervisi yang tuntas dan yang tidak
tuntas sesuai dengan rencana. Hal yang tuntas sesuai dengan rencana tidak perlu
dilanjutkan pada tahun berikut. Hal yang belum tuntas menurut ukuran rencana,
perlu dilanjutkan pada tahun berikut. Dengan demikian, perencanaan supervisi
tahun berikut memiliki landasan empiris yang jelas, yakni pengalaman atau data
supervisi tahun yang lalu.
Selain merefleksi hasil supervisi tahun lalu, pengawas sekolah juga
membahas, mengkaji, dan menganalisis kebijakan-kebijakan mutakhir yang
diterbitkan birokrasi pendidikan. Kebijakan itu dibahas secara rinci, terutama
yang terkait langsung dengan tujuan supervisi dan bidang tugas pengawas
sekolah. Kebijakan bisa berasal dari pemerintah dan bisa juga dari pemerintah
daerah. Atau mungkin dinas pendidikan setempat juga mengeluarkan kebijakan
bidang pendidikan. Dengan menganalisis dan memanfaatkan kebijakan bidang
pendidikan, berarti perencanaan supervisi yang disusun pengawas sekolah memilki
dasar yuridis yang jelas pula.
Perencanaan supervisi, kemudian disebut program kerja pengawas sekolah
terdiri dari program tahunan dan program semester. Program tahunan dibuat oleh
sekelompok pengawas sekolah yang diberi tugas oleh koordinator pengawas
sekolah. Program semesteran dibuat oleh masing-masing pengawas sekolah untuk
ruang lingkup kerja satuan pendidikan yang dibinanya. Program semesteran ini
disusun berdasarkan program tahunan. Jadi, program tahunan berlaku untuk suatu
kota atau kabupaten dan menjadi pedoman untuk menyusun program semesteran.
Program semesteran adalah program masisng-masing pengawas sekolah untuk sekolah
yang menjadi tanggungjawabnya.
Berdasarkan uraian di atas, perencanaan atau program supervisi satuan
pendidikan (sekolah) memiliki tiga landasan penting. Ketiga landasan penting
itu adalah landasan empiris, landasan yuridis,
dan landan teoretis. Dengan ketiga landasan tersebut, perencanaan
atau program supervisi diharapkan bedayaguna dan berhasil guna, efektif dan
efisien.
Untuk membantu para pengawas sekolah, seyogyanya kembali ke Peraturan
Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 19
ayat (1) misalnya menyatakan, ”Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan psikologis peserta didik.” Jika hal ini
dijadikan sebagai standar kelayakan penyajian program, tentu perlu dirumuskan
indikator dari setiap item kelayakan itu. Dari indikator-indikator itulah
lahirnya instrumen penilaian yang merupakan bagian dari perencanaan supervisi.
Sasaran supervisi adalah teknik administrasi, pengawas sekolah juga
menetapkan standar kelayakannya. Misalnya pengelolaan satuan pendidikan sebagai
bagian dari teknik administrasi, pengawas sekolah juga dapat mepedoman PP 19/
2005 yang berhubungan dengan standar pengelolaan. Dari standar-standar yang ada
itu pula dapat disusun indikator pengelolaan yang kemudian akan melahirkan
instrumen penilaian tentang pengelolaan satuan pendidikan. Hal yang sama juga
berlaku untuk bidang lain yang terkait dengan standar nasional pendidikan.
Bila kedua bidang (teknik pendidikan dan adminsitrasi) telah dinilai, tentu
diperoleh sejumlah data tentang itu. Data atau informasi tersebut akan
berbicara kepada pengawas sekolah setelah melalui pengolahan yang benar.
Informasi tersebutlah yang kemudian dijadikan landasan untuk melakukan
pembinaan. Katakanlah misalnya, jumlah pendidik di bawah binaan seorang
pengawas sekolah hanya 50 persen yang dapat membuat program pembelajaran
berdasarkan standar kelayakan. Padahal, target seorang pengawas sekolah dalam
program semesternya adalah 80 persen pendidik yang dibinanya mampu menyusun
program pembelajaran berdasarkan standar kelayakan. Oleh karena itu, ada 30
persen lagi dari jumlah guru yang ada yang harus dibina. Bentuk, metode, dan
teknik pembinaan terhadap 30 persen pendidik itu dituangkan ke dalam
perencananaan atau program pembinaan. Dengan demikian, pada akhir tahun
pembelajaran akan dapat dilakukan refleksi terhadap pembinaan yang dilakukan.
Begitu seterusnya untuk bidang-bidang yang lain.
2.4. Peran Pengawas Sekolah dalam meningkatkan Mutu
Pendidikan.
Mutu pendidikan dalam konteks makalah ini adalah mutu
proses pembelajaran dan hasil belajar. Standar proses adalah standar naisonal
pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.Standar kompetensi
lulusan ditegaskan pada kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.”
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi perserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kretivitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.Selain ketentuan
sebagaimana yang dimaksud Setiap satuan pendidikan melaukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
Jadi, mutu pendidikan dalam konteks makalah ini adalah
mutu proses yang mengacu kepada standar proses dan mutu hasil yang mengacu
kepada standar kompetensi lulusan. Mutu proses memiliki hubungan kausal dengan
mutu hasil. Jika proses pembelajaran bermutu, tentulah standar komptensi
lulusan dapat dicapai dengan bermutu pula.
Pencapaian kedua mutu yang dimaksud, sudah jelas
membutuhkan keberadaan pengawas sekolah. Hal itu terkait dengan tugas pokoknya
yakni menilai dan membina teknik pendidikan dan treknik administrasi. Penilaian
mengacu kepada pengumpulan, pengolahan, dan penafsiran data dari subjek yang
dinilai (proses pembelajaran), sedangkan pembinaan mengacu kepada hasil
penilaian. Dengan demikian, keberadaan pengawas sekolah untuk meningkatkan mutu
sangatlah penting.
Ketika perencanaan pendidikan dikerjakan dan
struktur organisasi persekolahannyapun disusun guna memfasilitasi perwujudan
tujuan pendidikan, serta para anggota organisasi, pegawai atau karyawan
dipimpin dan dimotivasi untuk mensukseskan pencapaian tujuan, tidak dijamin
selamanya bahwa semua kegiatan akan berlangsung sebagaimana yang direncanakan.
Pengawasan sekolah itu penting karena merupakan mata rantai terakhir dan kunci
dari proses manajemen. Kunci penting dari proses manajemen sekolah yaitu nilai
fungsi pengawasan sekolah terletak terutama pada hubungannya terhadap
perencanaan dan kegiatan-kegiatan yang didelegasikan
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses kegiatan
monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana
seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi
dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu
pencapaian tujuan. Pengawasan juga merupakan fungsi manajemen yang diperlukan
untuk mengevaluasi kinerja sekolaha atau organisasi dan unit-unit dalam suatu
organisasi guna menetapkan kemajuan sekolah sesuai dengan arah yang dikehendaki.
Jadi pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen
pendidikan yang harus diaktualisasikan dan dilaksanakan. Oleh sebab itu, proses
perencanaan yang mendahului kegiatan pengawasan harus dikerjakan terlebih
dahulu. Perencanaan yang dimaksudkan mencakup perencanaan: pengorganisasian,
wadah, struktur, fungsi dan mekanisme, sehingga perencanaan dan pengawasan
memiliki standard dan tujuan yang jelas.
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi
belajar dan mutu sekolah. Pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari
usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada
guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki
kualitas proses dan hasil pembelajaran yang bertujuan untuk melakukan perbaikan
– perbaikan dan pembinaan pada aspek
pembelajaran.
Bantuan yang diberikan kepada guru harus berdasarkan
penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta
mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses
bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil
belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Jadi bantuan yang diberikan itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan
situasi belajar mengajar.
Dengan menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan
efektifitas sekolah dapat dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka
kegiatan pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa
sebagai bagian penting dari kurikulum, kualitas belajar mengajar, penilaian dan
evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan manajemen,
bimbingan dan konseling
Dapat disimpulkan bahwa fokus pengawasan sekolah
meliputi :
(1) standard dan prestasi yang diraih siswa
(2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas
program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas
bimbingan siswa)
(3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.
BAB 3
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
(1) Tugas pokok dan
fungsi pengawas sekolah adalah melaksanakan penilaian dan pembinaan;
(2) Penilaian dan
pembinaan dilakukan terhadap bidang teknik pembelajaran dan teknik
administrasi;
(3) Dalam melakukan bimbingan
dan pembinaan, pengawas sekolah melaksanakannya dengan memberi arahan,
bimbingan, contoh, dan saran
(4) Implementasi
dari supervisi satuan pendidikan (sekolah) adalah melakukan penilaian dan
pembinaan;
(5) Mutu
pendidikan dalam konteks makalah ini adalah mutu proses dan mutu hasil yang
mengacu kepada standar nasional pendidikan (PP 19/2005);
(6) Untuk
meningkatkan mutu tersebut peranan pengawas sangat penting.
(7) Kegiatan
pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian
penting dari: kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar
mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi
dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan
masyarakat .
3.2.
Saran
1) Tugas pokok dan fungsi pengawas harus dijalankan dan berpedoman pada
Permenpan No.21 Tahun 2010, sehingga gap atau kesenjangan peran yang terjadi
selama ini dapat dibangun kembali dengan suatu kebersamaan dan semata-mata
tugas Negara yang mulia, yaitu mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
2) Termasuk di dalam Permenpan tersebut bahwa intensitas kehadiran pengawas
pada sekolah binaan harus lebih ditingkatkan kembali agar tidak ada jarak
diantara kita, sehingga keberadaan dan kehadiran pengawas sangat dirindukan
sebagai supervisor, advising, monitoring, reporting, coordinating,
performing leadership.
3) Analisis kebutuhan pegawas sekolah hendaknya disesuaikan dengan jumlah
sekolah, sehingga kerja (peran )pengawas dalam membina sekolah binaannya bisa
maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal PMPTK Kementrian
Pendidikan Nasional, (2010). Buku Kerja Pengawas Sekolah.
Jakarta: Penerbit Dirjen PMPTK.
Permen PAN
no 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya
PP no 19
tahun 2005 tentang Standar Mutu Pendidikan
Zulkarnaini, “Peran Pengawas sekolah dalam
meningkatkan mutu pendidikan”,http://zulkarnainidiran.wordpress.com/2009/07/03/
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PENGUATAN%20FUNGSI%20PENGAWAS%20SEKOLAH_ISPI_RAHMANIA_0.pdf.diunduh tanggal : 5
Maret 2018
3 komentar:
bisa di downlod ya?
apakah ada pdf dari jurnal di atas? apakah bisa dikirim lewat email?
Alhamdulillah sangat bermanfaat...terimakasih
Posting Komentar