LAPORAN
PRAKTIK PEMANTAUAN
DELAPAN STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
DISUSUN OLEH
DODI INDRA, S.S
NIP : 19780227 201001 1
009
PANGKALAN KERINCI
KABUPATEN PELALAWAN
PROPINSI RIAU
2018
LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN
PRAKTIK PEMANTAUAN
DELAPAN STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
NAMA : DODI INDRA.S.S
NIP : 19780227 201001 1 009
DISAHKAN DI : PANGKALAN KERINCI
TANGGAL DISAHKAN : 06 MEI 2018
DISAHKAN OLEH,
MENTOR
SALMAN, S.Pd, MM.Pd
PEMBINA TK 1 / IV B
NIP : 19690315 199304 1 001
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur yang tiada henti -
hentinya penulis ucapkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis / calon pengawas sekolah dapat
menyelesaikan Laporan Praktik Pemantauan 8
Standar Nasional Pendidikan ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Terimakasih
banyak, penulis yang dalam hal ini
adalah calon pengawas sekolah, sampaikan
kepada
Bapak
Salman, S.Pd,MM.Pd yang telah memberikan arahan dan bimbingan. Selanjutnya
terimakasih teruntuk guru – guru, kepala SMP Negeri Bernas, dan Kepala SMP
Negeri 3 Pagkalan Kerinci yang telah memberikan kesempatan kepada calon
pengawas untuk melaksanakan kegiatan di sekolah yang mereka pimpin.
Secara umum Laporan Pemantauan 8 SNP ini bertujuan
memberikan gambaran tentang ketercapaian delapan Standar
Nasional Pendidikan pada dua sekolah binaan. Secara
khusus Laporan pengawasan tersebut merupakan hasil pelaksanaan program
kepengawasan untuk sekolah binaan
di Kabupaten Pelalawan. Laporan tersebut berupaya
memberikan informasi / gambaran yang konkrit tentang pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan di sekolah yang
sebenarnya dan sesuai program yang telah dibuat.
Untuk
itu penulis berharap agar pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten dapat
memberikan kebijakan dengan dasar laporan ini. Kebijakan
tersebut agar mampu mengurangi kesenjangan antar sekolah dalam hal teknis
pendidikan dan pemenuhan administrasi Pendidikan. Sehingga
cepat atau lambat tidak tertlihat kesenjangan dalam pemenuhan 8 SNP antar
sekolah tidak mencolok .Sehingga pemenuhan
8 (delapan ) Standar
Nasional Pendidikan secara bertahap dapat
terwujut .
Penulis sangat berharap saran dan koreksi dari semua
pihak terutama Pengawas Sekolah dan pengamat pendidikan demi kesempurnaan laporan
ini.
Pangkalan Kerinci, 04 Mei 2018
Calon Pengawas Sekolah
DODI INDRA, S.S
NIP : 19780227 201001 1 009
DAFTAR TABEL
TABEL 1 Waktu dan Tempat
Pelaksanaan..................................................... 10
TABEL 2 Hasil
Pelaksanaan Pemantauan...................................................... 12
TABEL 3 Nilai
Ketercapaian 8 SNP................................................................. 15
GRAFIK 1 Nilai 8 SNP
Sekolah Binaan........................................................... 16
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL......................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN............................................................................... ii
KATA PENGANTAR....................................................................................... iii
DAFTAR TABEL............................................................................................. v
DAFTAR ISI..................................................................................................... vi
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang..................................................................................... 1
1.2.
Dasar Hukum....................................................................................... 2
1.3.
Tujuan................................................................................................... 3
1.4.
Sasaran................................................................................................ 4
1.5.
Manfaat................................................................................................ 4
BAB 2 KERANGKA PIKIR DAN PEMECAHAN MASALAH
2.1. Kerangka Berpikir ................................................................................. 5
2.2. Pemecahan Masalah............................................................................ 6
BAB 3 PENDEKATAN DAN METODE
3.1. Pendekatan .......................................................................................... 8
3.2. Metode.................................................................................................. 9
BAB 4 PELAKSANAAN DAN HASIL
4.1. Materi.................................................................................................... 10
4.2 Hasil....................................................................................................... 11
4.3 Pembahasan......................................................................................... 15
BAB 5 PENUTUP
5.1 Kesimpulan............................................................................................ 17
5.2 Temuan Pemantauan............................................................................ 18
5.2 Rekomendasi........................................................................................ 19
Lampiran
1. Surat Keterangan
Pelaksanaan Kegiatan
2. Daftar Hadir
3. Daftar Sekolah Yang
Dipantau
4. Instrument – instrument
5. Hasil Pengolahan
Pemantauan
6. Photo – Photo Kegiatan
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
belakang
Salah satu upaya pemerintah untuk
meningkatkan mutu pendidikan adalah ditetapkannya delapan (8) Standar Nasional
Pendidikan (SNP) sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Permendiknas
nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah juga mengamanatkan
tentang tugas pokok kepala sekolah pada semua jenjang mencakup tiga bidang,
yaitu: (a) tugas manajerial, (b) supervisi dan (c) kewirausahaan Tugas pokok
tersebut dalam implementasinya perlu dikawal oleh pemangku kepentingan untuk
mengetahui keterlaksanaannya.
Dalam Rangka menjamin perluasan
dan pemerataan akses peningkatan mutu dan inovasi, serta tata kelola pendidikan
yang baik dan akutantabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global perlu dilakukan
pemberdayaan dan peningkatan mutu dan profesionalisme pengawas yang merupakan
kepanjangan tangan dari kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kaabupaten
Dompu untuk memberikan layanan teknis terhadap keberhasilan pendidikan di
Tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pengawas satuan pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan. Hal
ini disebabkan karena tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) pengawas satuan
pendidikan adalah melakukan penilaian, pemantauan dan pembinaan terhadap
sekolah binaannya masing-masing baik mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan
unsur manajerial maupun unsur akademik.
Hasil pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pengawas
satuan pendidikan agar mempunyai manfaat sebesar-besarnya tentunya selain harus
dijadikan acuan untuk penyusunan program pengawasan dan pembinaan pengawas
satuan pendidikan itu sendiri juga harus diinformasikan kepada berbagai
instansi terkait seperti kepada kepa dinas pendidikan kabupaten bengkalis
melalui koordinasi dengan kepala bidang pendidikan menengah. Hal inilah yang
melatar belakangi penyusunan laporan ini.
1.2.
Dasar Hukum
2.
Undang - Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen.
3.
Undang –
Undang nomor 5 tahun 2005 tentang Aparatur Sipil Negara
4.
Peraturan
Pemerintah No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
5.
Peraturan
Pemerintah No. 63 tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2007 Tentang
Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
7.
Peraturan
Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun
2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
8. Peraturan Bersama Menetri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011
dan No 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya.
9. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13
tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2017 tentang Guru
12.
Permendikbud
No 21 tahun 2016 tentang standar isi
13.
Permendikbud
No 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
14.
Permendikbud
No 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian
15.
Permendikbud
No 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
16.
Permendikbud
No 04 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan
Pemerintah
17.
Surat Perintah
Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan nomor:
800/DISDIK/2018/137 tentang Pelaksanaan On The Job Training ( OJT ) II
Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah
1.3.
Tujuan
Tujuan penyusunan laporan ini terdiri
dari hal-hal sebagai berikut :
1)
Dalam
rangka memenuhi salah satu kewajiban sebagai pengawas satuan pendidikan dinas pendidikan kabupaten
bengkali, untuk memberikan laporan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten
bengkalis.
2)
Agar
hasil pengawasan dan pembinaan terdokumentasikan dengan sebaik-baiknya yang
sangat bermanfaat untuk penyusunan program-program pengawasan selanjutnya.
3)
Agar
kegiatan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pengawas satuan
pendidikan lebih terarah.
4)
Agar
para pengambil kebijakan di bidang pendidikan seperti dinas pendidikan
kabupaten bengkalis.
5)
Mendapat
informasi yang sebanyak-banyaknya untuk kepentingan penyusunan berbagai program
yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidik dan kependidikan.
6)
Agar
proses pembelajaran yang melibatkan peserta didik dan pendidik dapat
meningkatkan mutu pendidikan.
1.4.
Sasaran
Sasaran
dari pemantauan ini adalah yang menyangkut aspek standar nasional pendidikanl. Sesuai
dengan yang direkomendasikan oleh PP 19 tahun 2005, aspek-aspek evaluasi
tersebut difokuskan untuk pencapaian 4 standar nasional pendidikan yang
merupakan standar minimal yang harus dicapai oleh semua sekolah melalui
kegiatan-kegiatan sekolah mulai dari perencanaan yang berupa RKAS1, RKAS 2,
KTSP, RAPBS sampai dengan pelaksanaan dan evaluasi dari program-program tersebut.
Sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing.
1.5.
Manfaat
1.
Meningkatkan
mutu pendidikan
2.
Sebagai
evaluasi diri sekolah atas ketercapaian 8 SNP
3.
Alat ukur untuk
menentukan usaha peningkatan sekolah, guru dan kepala sekolah
4.
Merupakan
program evaluasi dalam pelaksanaan pemantauan standar nasional pendidikan
sehingga tercapai efektivitas kinerja sekolah
BAB 2
KERANGKA PIKIR PEMECAHAN
MASALAH
2.1.
Kerangka
Berpikir
Peraturan pemerintah no. 32 tahun 2013 tentang standar
nasional pendidikan bab II pasal 2 ayat 1 menerangakan bahwa ruang lingkup
standar nasional pendidikan meliputi:
1.
Standar Isi
2.
Standar Proses
3.
Standar Kompetensi Lulusan
4.
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5.
Standar Sarana dan Prasarana
6.
Standar Pengelolaan
7.
Standar Pembiayaan
8.
Standar Penilaian
Standar nasional pendidikan diatas adalah acuan dasar
standar yang merupakan standar minimal tentang sistem pendidikan diseluruh
wilayah hukum republik indonesia. Dengan diberikannya standar ini, maka
sekolah-sekolah menyelenggarakan pendidikan wajib menerapkan dan memberlakukan
standar pendidikan ini disekolah.
Siklus Kerangka berpikir
pengawasan dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan pengawasan sekolah
sebagai berikut .
1.
Diawali penyusunan program kerja yang dilandasi oleh hasil pengawasan pada
tahun sebelumnya. Dengan berpedoman pada program kerja yang disusun,
dilaksanakan kegiatan inti pengawasan meliputi penilaian, pembinaan, dan pemantauan pada setiap
komponen sistem pendidikan di sekolah binaannya.
2.
Pada tahap berikutnya pengolahan
dan analisis data hasil penilaian, pembinaan, dan pemantauan dilanjutkan
dengan evaluasi hasil pengawasan dari setiap sekolah dan dari semua sekolah
binaan.
3.
Berdasarkan hasil analisis data, disusun laporan hasil pengawasan yang menggambarkan sejauh mana
keberhasilan tugas pengawas dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil
pendidikan di sekolah binaan.
4.
Tahap akhir dari satu siklus kegiatan pengawasan adalah menetapkan
tindak lanjut untuk program pengawasan tahun berikutnya berdasarkan hasil
evaluasi komprehensif terhadap seluruh kegiatan pengawasan dalam satu
periode.Dari siklus proses pengawasan inilah ,laporan kegiatan pengawasan
merupakan tahapan yang sangat penting dan strategis.
2.2.
Pemecahan
Masalah
Dalam kegiatan pelaksanaan pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan yang
dipantau yaitu:
1. Standar Isi
2.
Standar Proses
3.
Standar Kompetensi Lulusan
4.
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5.
Standar Sarana dan Prasarana
6.
Standar Pengelolaan
7.
Standar Pembiayaan
8.
Standar Penilaian
Untuk itu diperlukan berbagai cara yang dilakukan oleh
seorang pengawas Pembina di sekolah binaan seperti kegiatan pembinaan,
pemantauan, pelaksanaan dan penilaian, sehingga terciptanya informasi yang
akurat dan bisa dijadikan acuan bagi sekolah binaan atau oleh dinas pendidikan
untuk membuat suatu program pengembangan sekolah sesuai dengan kebutuhan yang
di landasi dengan delapan standar nasional pendidikan.
Optimalisasi pencapaian program
satuan pendidikan dapat terwujud jika seluruh proses kegiatan yang mencakup
perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporannya dapat
terlaksana secara intens, komprehensif, dan terjadwal secara akurat.
Sekolah seyogyanya memiliki kemampuan dalam membuat kebijakan dan program
yang terarah dan tepat sasaran, dengan memaksimalkan kekuatan (strenght)
dan peluang (opportunity) yang dimiliki seta menanggulangi kelemahan dan
ancaman yang mungkin dapat menjadi faktor penghambat.
Karenanya setiap satuan
pendidikan haruslah memiliki team
work yang kompak, cerdas, dan dinamis, serta adanya
partisipasi yang tinggi dari seluruh warga sekolah. Setiap mereka wajib
membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan (skill), baik akademik maupun manajerial yang dapat mereka
peroleh melaui pendidikan dn latihan, workshop, maupun pengkajian pustaka, dan dokumentasi.
Sungguhpun demikian dalam
kenyataannya tidak semua warga sekolah memiliki kemauan dan kesempatan untuk
mengikuti kegiatan yang dimaksud. Bagitu pula dalam hal upaya pengembangan
potensi diri melalui studi pustaka pun ternyata belum dapat diharap banyak dan
masih membutuhkan motivasi eksternal.
Dari realita di atas, maka peran pengawas satuan
pendidikan dalam membina, membimbing, dan memotivasi pendidik dan tenaga
kependidikan memiliki arti yang amat urgen. Pemberian bimbingan,
pembinaan, dan dorongan yang dilakukan secara intensif berkesinambungan
merupakan solusi logis pencapaian program dan acuan dalam upaya mewujudkan
target secara maksimal.
BAB 3
PENDEKATAN DAN METODE
3.1.
Pendekatan
Untuk mendapatkan hasil pengawasan pada
sekolah binaan sangat diperlukan pendekatan seperti, pemantauan, pelaksanaan
dan penilaian, sehingga akan mendapatkan hasil yang di harapkan.
Seluruh sekolah binaan dapat di ambilkan
laporan hasil pelaksanaan pemantauan delapan standar nasional pendidikan. Pendekatan yang dilakukan
pengawas dalam melaksanakan tugas kepengawasannya adalah teknik supervisi
yang bersifat kooperatif dan kolaboratif, karena dalam supervisi sudah
mengandung makna pembinaan, penilaian dan juga pemantauan sampai
sejauh mana sasaran pembinaan sudah dilaksanakan sebagaimana diuraikan dalam
siklus pengawasan pada bab sebelumnya.
1. Kooperatif
Kegiatan yang dilakukan dalam suatu kelompok untuk kepentingan bersama
(mutual benefit)
2. Kolaboratif
Kerja sama dalam pemecahan masalah dan atau penyelesaian tugas dimana tiap
anggota melaksanakan fungsinya yang saling mengisi dan melengkapi
3.2.
Metode
Dalam melakukan pelaksanaan pemantauan
pelaksanaan delapan standar Nasional Pendidikan perlu menggunakan beberapa
metode seperti, wawan cara, studi dokumen dan diskusi. Dengan demikian akan
terdapat atau diperoleh hasil pemantauan delapan standar nasional pendidikan
yang akurat.
Metode yang digunakan dalam melaksanakan pengawasan sekolah sangat bervariasi,
bergantung kepada situasi dan kondisi yang dihadapi pada saat melaksanakan
pengawasan. Secara garis besar dapat penulis uraikan sebagai berikut:
1.
Observasi langsung
Pengawas secara langsung mengamati objek pengawasan. Metode tersebut oleh pengawas
digunakan untuk melakukan supervise kunjungan kelas untuk mengamati penampilan
guru dalam pelaksanaan pembelajar
2.
Wawancara
Tanya jawab baik secara langsung maupun berbasis ICT dimaksudkan untuk
memperoleh data/informasi yang lebih akurat.
3. Study Dokumen
Menelaah, memngamati, dan
menganalisa dokumen – dokumen, arsip, dan data – data yang ada pada sekolah
binaan
BAB 4
PELAKSANAAN DAN HASIL
4.1.
Materi
Dalam
kegiatan pelaksanaan pemantauan pelaksanaan ada delapan standar nasional pendidikan yang
dipantau yaitu:
1.
Standar Isi
2.
Standar Proses
3.
Standar Kompetensi Lulusan
4.
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5.
Standar Sarana dan Prasarana
6.
Standar Pengelolaan
7.
Standar Pembiayaan
8.
Standar Penilaian
4.2.
Waktu dan Tempat
Kegiatan Pemantauan Standar Nasional Pendidikan ini
dilaksanakan pada hari dan tempat berbeda, sebab sekokah yang dipantau berada
pada lokasi yang berbeda. Waktu dan tempat tersebut adalah sebagai berikut:
No
|
HARI
|
TANGGAL
|
WAKTU
|
TEMPAT
|
1
|
Selasa
|
17 April 2018
|
08.00 – 14.00
|
SMP Negeri 3 Pkl
Kerinci
|
2
|
Jumat
|
20 April 2018
|
08.00 – 16.00
|
SMP Negeri Bernas
|
5.
4.3.
Hasil
Pelaksanaan
kegiatan pemantauan terhadap
sekolah-sekolah binaan di dasarkan pada profil dan situasi kondisi
masing-masing sekolah dengan focus pembahasan pada pencapaian 8 standar nasional pendidikan
yang telah disebutkan terdahulu.
Mengacu pada Peraturan
pemerintah no. 32 tahun 2013 tentang standar
nasional pendidikan
dan Lampiran pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah, maka pemantauan dapat disajikan kelompokkan dalam tabel berikut :
Pemantauan 8 standar nasional meliputi standar Isi dan SKL , standar Proses
,standar Pendidik dan tenaga kependidikan ,standar sarpras ,standar
pengelolaan ,standar pembiayaan , standar penilaian dan Dukungan eksternal
.Dari hasil pemantauan tersebut telah dipaparkan di atas dan bisa kita lihat
ketercapaian 8 standar nasional pendidikan di setiap sekolah .
Berikut ini akan dibahas mengenai permasalahan atau kendala yang dihadapi
sekolah sekaligus memberi alternative untuk pemecahan masalah /tindak lanjut
dalam upaya tercapainya pemenuhan 8 standar nasional pendidikan .
HASIL PELAKSANAAN PEMANTAUAN
N0
|
Kegiatan
|
Sasaran
|
Target
|
Metode
|
Hambatan
|
Ketercapaian
|
Kesimpulan
|
Tindak Lanjut
|
1
|
Pemantauan Standar
isi
|
Seluruh
sekolah binaan yang menjadi tanggungjawabnya
|
100% guru di sekolah Binaan mampu
melaksanakan Standar Isi
|
Studi Dokumen dan
Wawancara
|
Pada Kurikulum sebahagian sekolah
belum tercantum ketentuan mutasi, kalender pendidikan belum
mencerminkan kekhasan sekolah
|
88%
keterlaksanaan atau kesesuaian pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan dengan standar Isi
|
Menyiapkan standar isi sesuai SNP,
|
Bimbingan Konsultasi
Diskusi
kelompok
Pelatihan
|
2
|
Pemantauan Standar
Proses
|
Seluruh sekolah
binaan yang menjadi tanggungjawabnya
|
100% guru di sekolah Binaan mampu
melaksanakan Standar Proses
|
Studi Dokumen dan
Wawancara
|
Guru belum melaksanakan
perbaikan pembelajaran dengan program pengayaan dan remedial
|
88%
keterlaksanaan atau kesesuaian pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan dengan standar Proses
|
Menyiapkan standar Proses sesuai
SNP,
|
Bimbingan Konsultasi
Diskusi
kelompok
Pelatihan
|
3
|
Pemantauan Standar
Penilaian
|
Sasaran
seluruh sekolah binaan yang menjadi tanggungjawabnya
|
100% Guru
di sekolah binaan mampu melaksanakan standar penilaian
|
Studi Dokumen dan Wawancara
|
Sekolah belum melaksanakan penilain
sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai aturannya yang baik
|
74%
Jumlah data hasil pemantauan keterlaksanaan / kesesuaian standar
kompetensi penilaian guru pada sekolah binaan.
|
Menyiapkan Standar penilaian sesuai
SNP,
|
Melaksanaka Bimlat /
Workshop Penilaian
|
4
|
Pemantauan Standar Kelulusan
|
Seluruh
sekolah binaan yang menjadi tanggungjawab nya
|
100% Guru
di sekolah binaan mampu untuk melaksanakan standar kelulusan
|
Studi Dokumen dan Wawancara
|
Belum
semua sesuai Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan /kesesuaian (standar
keluluans, oleh guru pada sekolah binaan)
|
93%
keterlaksanaan atau kesesuaian pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan dengan
standar kelulusan
|
Menyiapkan SKL sesuai SNP,
|
Tingkatkan
|
5
|
Standar
pendidikan dan tenaga kependidikan
|
Seluruh
sekolah binaan yang menjadi tanggungjawabnya
|
100%
Kepala sekolah di sekolah binaan mampu melaksanakan standar pendidik dan
tenaga pendidik
|
Studi Dokumen dan Wawancara
|
Belum
semua sesuai Jumlah data hasil pemantauan terhadap
keterlaksanaan/kesesuaian(standar proses, oleh kepala sekolah pada sekolah
binaan))
|
96%
keterlaksanaan atau kesesuaian pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan dengan
standar kelulusan
|
Menyiapkan tendik
sesuai SNP,
|
Tingkatkan
|
6
|
Standar Sarana dan Prasarana
|
Seluruh
sekolah binaan yang menjadi tanggungjawabnya
|
100%
Kepala sekolah di sekolah binaan mampu melaksanakan standar Sarana dan Prasarana
|
Studi Dokumen dan Wawancara
|
Belum
semua sesuai Jumlah data hasil pemantauan terhadap
keterlaksanaan/kesesuaian(standar Sapras oleh
kepala sekolah pada sekolah binaan)
|
92%
keterlaksanaan atau kesesuaian pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan dengan
standar Sarpras
|
Menyiapkan tendik
sesuai SNP,
|
Tingkatkan
|
7
|
Standar Pengelolaan
|
Seluruh
sekolah binaan yang menjadi tanggungjawabnya
|
100%
Kepala sekolah di sekolah binaan mampu melaksanakan standar Pengelolaan
|
Studi Dokumen dan Wawancara
|
Semua
sesuai Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan / kesesuaian (standar
Pengelolaan, oleh kepala sekolah pada sekolah
binaan)
|
98% keterlaksanaan
atau kesesuaian pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan dengan standar Pengelolaan
|
Menyiapkan tendik
sesuai SNP,
|
Tingkatkan
|
8
|
Standar Pembiayaan
|
Seluruh
sekolah binaan yang menjadi tanggungjawabnya
|
100%
Kepala sekolah di sekolah binaan mampu melaksanakan standar Pembiayaan
|
Studi Dokumen dan Wawancara
|
Semua
sudah sesuai Jumlah data hasil pemantauan terhadap
keterlaksanaan / kesesuaian (standar
Pembiayaan oleh kepala sekolah pada sekolah
binaan)
|
96% keterlaksanaan
atau kesesuaian pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan dengan standar Pembiayaan
|
Menyiapkan tendik
sesuai SNP,
|
Tingkatkan
|
4.4.
Pembahasan
Dari pembahasan dan analisis
instrumen 8 Standar Nasional Pendidikan
diketahui bahwa semua sekolah binaan sudah menjalankan dan melaksanakan delapan
standar nasional pendidikan dengan sangat baik. Dari 8 SNP tersebut kedua
sekolah binaan mendapat klasifikasi A untuk 7 standar dan nilai B untuk 1
standar.
Nilai ketercapaian untuk kedelapan SNP tersebut dapat
dilihat melalui tabel 1 berikut
Tabel 1
NO
|
STANDAR
|
NILAI
|
KLASIFIKASI
|
||
SMPN BERNAS
|
KLASIFIKASI
|
SMPN 3
|
|||
1
|
Standar Isi
|
97,50
|
A
|
80,00
|
A
|
2
|
Standar Proses
|
89,28
|
A
|
86,90
|
A
|
3
|
Standar Penilaian
|
75,00
|
B
|
73,07
|
B
|
4
|
Standar Kompetensi Lulusan
|
92,85
|
A
|
92,85
|
A
|
5
|
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
96,87
|
A
|
95,31
|
A
|
6
|
Standar Sarana dan Prasarana
|
94,04
|
A
|
89,28
|
A
|
7
|
Standar Pengelolaan
|
100,00
|
A
|
96,66
|
A
|
8
|
Standar Pembiayaan
|
98,43
|
A
|
96,87
|
A
|
JUMLAH
|
743,97
|
710,94
|
|||
RATA - RATA
|
92,35
|
90,13
|
Dari tabel 1 tersebut dapat dilihat perbandingan nilai antara
sekolah binaan yakni SMP Negeri Bernas dengan SMP Negeri 3 melalui grafik 1
berikut;
Grafik
1
Dari grafik diatas dapat dilihat bahwa dari 8 SNP nilai
atau pencapaian yang paling rendah adalah Standar Penilaian. SMP negeri Bernas
mendapat pencapaian sebanyak 75% dan SMP Negeri 3 Pangkalan Kerinci mendapat
capaian 73,07%. Dari hasil capaian kedua sekolah binaan ini maka dapat
disimpulkan bahwa standar penilaian masih kurang dari 7 SNP lainnya. Untuk itu
perlu penigkatan kemampuan dan kometensi guru dan kepala sekolah untuk
meningkatkannya.
BAB
5
PENUTUP
5.1.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil-hasil pelaksanaan program pemantauan 8 Standar Nasional
Pendidikandi dua sekolah binaan maka secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Ada
peningkatan kinerja yang dilaksanakan oleh kepala sekolah, guru, dan
tenaga kependidikan lainnya dalam hal kelengkapan dokumen-dokumen persekolahan
meskipun belum optimal.
2.
Pembinaan
harus dilakukan dalam hal :
a.
Pencapaian standar isi terutama dalam hal kepemilikan
sekolah terhadap dokumen KTSP yang bukan hanya lengkap tetapi juga berkualitas
baik.
b.
Pencapaian
standar proses terutama dalam hal kepemilikan semua guru terhadap dokumen-dokumen perencanaan
pembelajaran
c.
Pencapaian
standar kompetensi lulusan terutama dalam hal kelulusn ujian nasional dengan nilai siswa yang baik.
d.
Pencapaian
standar pendidik dan tenaga kependidikan
terutama dalam hal peningkatan kinerja guru melalui forum-forum
pelatihan dan supervisi baik oleh kepala sekolah maupun pengawas.
e.
Pencapaian
standar sarana prasarana terutama dalam kepemilikan sarana prasarana minimal
sesuai dengan situasi dan kondisi
sekolah.
f.
Pencapaian
standar pengelolaan terutama dalam hal penyusunan program-program sekolah yang
meliputi RKAS 1, RKAS 2, KTSP dan RAPBS.
g.
Pencapaian
standar pembiayaan terutama dalam hal pendayagunaa dana BOS sesuai
peruntukkannya
3.
Kegiatan pemantauan perlu dilakukan di
sekolah-sekolah binaan dalam hal sebagai berikut:
a.
Pengelolaan
dan administrasi sekolah
b.
Pelaksanaan
delapan standar nasional pendidikan
c.
Lingkungan
sekolah
d.
Pelaksanaan
ujian sekolah dan ujian nasional
e.
Pelaksanaan
penerimaan siswa baru
f.
Pelaksanaan
kegiatan ekstrakurikuler
g.
Sarana
belajar (alat peraga, laboratorium, perpustakaan).
5.2.
Temuan Pemantauan
Belum optimalnya pemenuhan standar proses terutama dalam
hal pelaksanaan pembelajaran berdasrakan
kurikulum 2013. Guru belum melaksanakan scientifik approach dan metode
scientifik learning sebagaimana mestinya. Metode yang dipilih tidak memuat
sintak – sintak dari metode tersebut.
Belum
optimalnya pemenuhan standar isi terutama dalam hal kepemilikan KTSP . Dokumen KTSP pada
dokumen 1 bab kalender pendidikan sekolah belum menunjukkan ciri khas sekolah.
Kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan masih umum seperti dilaksanakan disekolah
lainnya
Belum
optimalnya pemenuhan standar penilaian terutama dalam hal perubahan mind set penilaian berdasarkan kurikulum 2013.
Penilaian terdiri dari penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilain
yang disusun pun belum maksimal memuat aspek – aspek penting dalam penilaian.
Seperti aspek teknik, bentuk, instrumen, kunci, rubrik, dan pedoman penskoran.
Belum
optimalnya pemenuhan standar sarana dan prasarana terutama dalam hal sarana sekolah. Sekolah
belum memiliki ruang guru, ruang perpustakaan dan ruang UKS. Padahal ruang –
ruang tersebut merupaka ruang vital pada sebuah sekolah.
5.3.
Tindak lanjut
Untuk tindak lanjut, perlu dilakukan hal sebagai berikut:
1.
Pembinaan
secara kontinyu dari pengawas Pembina
2.
Pembuatan
program pemantauan untuk memperbaiki dan meningkatkan nilai /kualitas
pendidkan melalui workshop 8 SNP
3.
Melaksanakan
Konsultasi, Diskusi kelompok, Pemodelan dan Pelatihan
4.
Mengadakan workshop untuk guru tentang penyusunan
penilaian
5.
Mengadakan bimbingan untuk Kepala Sekolah tentang
Penyusunan Kalender Pendidikan
1 komentar:
terima kasih
Posting Komentar