ON THE JOB TRAINING ( OJT ) II PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH KABUPATEN PELALAWAN TAHUN 2018
LAPORAN
ON THE JOB TRAINING (
OJT ) II
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH KABUPATEN
PELALAWAN TAHUN 2018
DISUSUN OLEH
DODI
INDRA, S.S
NIP : 19780227 201001 1 009
PANGKALAN KERINCI
KABUPATEN PELALAWAN
PROPINSI RIAU
2018
LEMBAR
PENGESAHAN
LAPORAN
ON
THE JOB TRAINING ( OJT ) II
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
CALON PENGAWAS SEKOLAH
KABUPATEN PELALAWAN
TAHUN 2018
NAMA :
DODI INDRA.S.S
NIP : 19780227 201001 1 009
DISAHKAN DI : PANGKALAN KERINCI
TANGGAL DISAHKAN : 12 MEI 2018
DISAHKAN OLEH,
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PELALAWAN
Drs. H. SYAFRUDDIN, M.Si
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP : 19640606 198603 1 013
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur yang sangat dalam penulis
ucapkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis / calon pengawas sekolah dapat menyelesaikan Laporan On The Job Training ( OJT ) II ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Terima kasih banyak penulis sampaikan
kepada Bapak Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan yang telah memberikan
kesempatan kepada calon pengawas untyk mengikuti kegiatan ini. Selanjutnya
terimakasih yang tak terhingga kepada Bapak Salman, S.Pd,MM.Pd yang telah
memberikan arahan dan bimbingan kepada calon pengawas selama kegiatan ini
berlangsung. Selanjutnya terimakasih teruntuk guru – guru dan kepala SMP Negeri Bernas dan SMP Negeri 3 Pagkalan Kerinci yang telah
memberikan kesempatan kepada calon pengawas untuk melaksanakan kegiatan di
sekolah yang mereka pimpin.
Laporan ini memaparkan tentang hasil
dan evaluasi terhadap pelaksanaan On The Job Training ( OJT ) II Pendidikan dan
Pelatihan Calon Pengawas Sekollah Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 yang telah
dilakukan atau dilaksanakan oleh Calon Pengawas dari tanggal 26 Maret 2018
sampai tanggal 12 Mei 2018. Kegiatan tersebut mulai dari Pembinaan Guru dan
Kepala Sekolah, Pemantauan 8 SNP, Penilain Kinerja Guru dan Kepala Sekolah,
Pembimbingan Guru dan Kepala Sekolah, Bimbingan Dan Pelatihan Guru dan Kepala
Sekolah dan Proposal Penelitian Tindakan Kelas. kegiatan – kegiatan tersebut dilaksanakan di dua sekolah binaan calon pengawas sekolah. Dua
sekolah tersebut adalah SMP Negeri Bernas
dan SMP Negeri 3 Pangkalan Kerinci. Laporan
.
Penulis
sangat berharap saran dan koreksi dari semua pihak terutama Pengawas Sekolah
dan pengamat pendidikan demi kesempurnaan laporan ini.
Pangkalan Kerinci, 12 Mei
2018
Calon Pengawas Sekolah
DODI INDRA, S.S
NIP : 19780227 201001 1
009
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN........................................................................... ii
KATA PENGANTAR.................................................................................... iii
DAFTAR ISI.................................................................................................... v
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2.
Dasar Hukum..................................................................................... 3
1.3.
Tujuan................................................................................................. 4
1.4.
Manfaat............................................................................................... 5
BAB 2 TUGAS KEPENGAWASAN
2.1. Tugas
Pokok Pengawas Sekolah ................................................. 6
2.2. Fungsi
Pengawas Sekolah............................................................. 11
2.3. Operasional
Kerja Pengawas Sekolah......................................... 13
2.4. Peran
Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Mutu
Pendidikan......................................................................................... 16
BAB 3 PELAKSANAAN
3.1. Supervisi
Akademik ......................................................................... 20
3.2. Pembinaan
Guru dan Kepala Sekolah.......................................... 21
3.3. Pemantauan
8 Standar Nasional Pendidikan.............................. 23
3.4. Penilaian
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah................................ 25
3.5. Bimbingan
dan Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah................. 26
BAB 4 PENUTUP
4.1 Kesimpulan........................................................................................ 29
4.2 Saran................................................................................................... 30
Lampiran
1.
Program
Pengawas
2.
Program
Pembimbingan dan
Pelatihan Profesional Guru dan
Kepala Sekolah
3.
Laporan
Praktik Pembinaan
4.
Laporan
Praktik Pemantauan 8 SNP
5.
Laporan
Praktik Penilaian Kinerja
6.
Laporan
Praktik Evaluasi Hasil Pengawasan
7.
Laporan
Praktik Evaluasi Hasil Pembimbingan dan
Pelatihan Profesional Guru dan
Kepala Sekolah
8.
Perencanaan
/ Proposal PTS
9.
Jurnal Kegiatan
10.
Bahan Tayang Presentasi
11.
Photo – Photo Kegiatan
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pendidikan adalah suatu
sistem dimana proses pengajaran terjadi di dalamnya. Pendidikan sangat diperlukan untuk mencerdaskan generasi
muda agar dapat memanunjukan bangsanya. Oleh sebab itu dalam menyelenggarakan
pendidikan memerlukan suatu kesatuan yang mengaturnya. Tujuannya adalah untuk
memperoleh proses pendidikan yang berjalan dengan terstruktur. Tujuan
pendidikan nasional didasarkan pada visi dan misi pembangunan pendidikan
nasional. Visi pendidikan nasional adalah; “Terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga
negara Indonesia berkembang menjadi manusia berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah”.
Selanjutnya Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengamanatkan perlu adanya penataan
kembali kurikulum yang diterapkan saat ini.
Pemerintah Republik Indonesia pada bulan Juli tahun 2013 telah memberlakukan Kurikulum 2013. Hal ini
dipertegas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui kebijakannya,
bahwa Kurikulum 2013
diharapkan dapat menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif,
inovatif, afektif melalui penguatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang
terintegrasi.
Untuk
mewujudkan tujuan pendidikan tersebut perlu adanya pengawasan dalam dunia
pendidikan yang dalam hal ini untuk satuan pendidikan. Pengawas tersebut adalah
pengawas sekolah. Pengawas sekolah adalah guru berstatus pegawai negeri sipil
yang diangkat dan diberi tugas tanggung jawab dan wewenang oleh pejabat
berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada
satuan pendidikan atau sekolah. Keberadaan pengawas sekolah memegang peranan
penting dalam membina dan mengembangkan kemampuan profesional tenaga pendidik,
kepala sekolah dan staf sekolah lainnya. Ini bertujuan agar sekolah yang
dibinanya dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Pengawas
sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan dengan tugas melaksanakan
pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Pengawasan akademik pada
hakekatnya adalah bantuan profesional kepada guru agar guru dapat meningkatkan
kualitas pembelajaran sehingga dapat mempertinggi hasil belajar siswa. Sedangkan
pengawasan manajerial merupakan bantuan profesional kepada kepala sekolah dan
seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan
pada sekolah yang dibinanya terutama dalam aspek pengelolaan dan administrasi
sekolah.
Oleh sebab
itu, untuk dapat melaksanakan tugas pengawasan, pengawas sekolah harus memiliki
kualifikasi dan kompetensi yang lebih unggul dari kualifikasi dan kompetensi
guru dan kepala sekolah. Jadi posisi, peran dan eksistensi pengawas perlu
mendapat perhatian yang maksimal demi meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam
konteks peningkatan mutu pendidikan sejalan dengan PP No. 19 Tahun 2005 tentang
standar mutu pendidikan, peranan pengawas sekolah sangat penting dalam
meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah binaannya. Oleh sebab itu, pembinaan
pengawas agar dapat melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan
manajerial mutlak diperlukan. Selain dari itu, posisi, peran dan eksistensi
pengawas harus dibina agar citra pengawas sekolah lebih meningkat sebagaimana
yang kita harapkan.
Pengawas Sekolah
harus mempunyai nilai lebih dari guru dan kepala sekolah baik dari segi
kualifikasi, kemampuan, kompetensi, finansial dan dimensi lainnya agar
kehadirannya di sekolah betul-betul didambakan stakeholder sekolah. Di pihak
pengawas sekolah sendiri kini semakin dihadapkan dengan tantangan tuntutan
kualitas pendidikan yang didambakan masyarakat. Pesatnya tuntutan peningkatan
kompetensi dan pengembangan profesional secara umum seharusnya direspon
pengawas sekolah dengan baik. Terlebih bila dihubungkan dengan era
perdagangan bebas yang menuntut dunia pendidikan di Indonesia peka terhadap
tuntutan kualitas berstandar internasional.
1.2.
Dasar Hukum
2. Undang - Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen.
3. Undang
– Undang nomor 5 tahun 2005 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Peraturan
Pemerintah No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
5. Peraturan
Pemerintah No. 63 tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
6.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah.
7. Peraturan
Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun
2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
8.
Peraturan
Bersama Menetri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
01/III/PB/2011 dan No 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
10.
Peraturan
Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
11.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru
12.
Permendikbud No 21 tahun 2016
tentang standar isi
13.
Permendikbud No 22 tahun 2016
tentang Standar Proses
14.
Permendikbud No 23 tahun 2016
tentang Standar Penilaian
15.
Permendikbud No 24 tahun 2016
tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
16.
Permendikbud No 04 tahun 2018
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah
17.
Surat Perintah Tugas dari Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan nomor: 800/DISDIK/2018/137 tentang
Pelaksanaan On The Job Training ( OJT ) II Pendidikan dan Pelatihan Calon
Pengawas Sekolah
1.3.
Tujuan
Secara umum
pembuatan laporan ini bertujuan untuk melaporkan tentang pelaksanaan On The Job
Training II Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Kabupaten Pelalawan tahun
2018. Selanjutnya Laporan ini disusun untuk mengetahui kejelasan tentang peran
pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan secara rinci dapat
dilihat dalam beberapa point dari tujuan yang hendak diketahui, yaitu:
Pendidikan dan Pelatihan Calon
Pengawas Sekolah kabupaten Pelalawan tahun 2018 ini bertujuan untuk
1.
Melatih
dan membimbing calon pengawas sekolah
2.
Meningkatkan
Kepribadian calon pengawas sekolah.
3.
Meningkatkan
kompetensi calon pengawas sekolah
4.
Melatih
kompetensi pengawas sekolah agar trampil dalam melaksanakan tugas
5.
Melatih
calon pengawas sekolah agar trampil dalam membuat program kepengawasan
6.
Melatih
calon pengawas sekolah agar trampil
dalam melaksanakan program pengawasan
7.
Melatih
calon pengawas sekolah agar trampil
dalam membuat laporan kegiatannya
1.4.
Manfaat
Pembuatan laporan
ini diharapkan dapat bermanfaat untuk meningkatkan wawasan keilmuan sesuai
dengan disiplin ilmu bagi calon pengawas
sekolah. Selain itu juga sebagai bahan
bacaan atau acuan untuk bagi pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan.
BAB 2
TUGAS
KEPENGAWASAN
2.1.
Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Pengawas
sekolah adalah murni pejabat fungsional. Sebagai pejabat fungsional dan sesuai
dengan nama jabatannya pengawas sekolah bertugas melakukan pengawasan. Setiap
Pengawas Sekolah wajib melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan
manajerial dan tidak memilih salah satu dari keduanya. Tugas pokok
Pengawas Sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan
manajerial pada satuan pendidikan. Yang dimaksud dengan supervisi akademik
meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran. Itulah sebabnya
supervisi manajerial sasarannya adalah kepala sekolah dan staf sekolah
lainnya ,sedangkan supervisi akademik sasarannya adalah guru.
Dalam Permen
PAN No 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya Bab 2 Pasal 5 dinyatakan bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah
melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan
yang meliputi :
1.
Menyusun
program pengawasan baik program pengawasan akademik maupun program pengawasan
manajerial,
2.
Melaksanakan
pengawasan akademik dan manajerial berdasarkan program yang telah disusun,
3.
Mengevaluasi
pelaksanaan program pengawasan akademik dan pengawasan manajerial agar
diketahui keberhasilan dan kegagalan pengawasan yang telah
dilaksanakannya.
4.
Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan professional guru berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaan pengawasan atau kita sebut pembinaan,
5.
Menyusun pelaporan
hasil pengawasan akademik dan manajerial serta menindaklanjutinya untuk
penyusunan program pengawasan berikutnya.
Sejalan
dengan tugas-tugas yang dikemukakan di atas, ditetapkan sejumlah kewajiban
pengawas sekolah. Kewajiban pengawas sekolah tersebut adalah:
1.
Menyusun
program pengawasan, melaksanakan program
pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan serta
pembimbingan dan melatih kemampuan professional guru,
2.
Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni,
3.
Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika.
4.
Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan
tugas dan kewajiban di atas maka pengawas sekolah bertanggung jawab
melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai yang dibebankan kepadanya. Ini
berarti tanggung jawab pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di
sekolah yang dibinanya.
Selanjutnya tugas
pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah meliputi:
1.
Melaksanakan
pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya
pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2.
Meningkatkan
kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai
tujuan pendidikan.
Tugas pokok
yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas
pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan
manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan
mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan
diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan
sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja
sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam
meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar
siswa.
Sedangkan
wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi:
A.
Memilih dan
menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan
tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi,
B.
Menetapkan
tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang
mempengaruhinya,
C.
Menentukan
atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
Wewenang
tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan
strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas
perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan
tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala
sekolah.
Berdasarkan
kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara
lain:
1)
Menyusun
program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada
sekolah yang dibinanya.
2)
Melaksanakan
penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan
kemampuan guru.
3)
Mengumpulkan
dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan,
lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil
belajar/bimbingan siswa.
4)
Melaksanakan
analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan
sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5)
Memberikan
arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan
yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan
siswa.
6)
Melaksanakan
penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai
dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai
kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
7)
Menyusun
laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas
Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8)
Melaksanakan
penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk
menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9)
Memberikan
bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10)
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang
dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan
uraian di atas maka tugas pengawas mencakup:
A.
Inspecting
(mensupervisi)
B.
Advising
(memberi advis atau nasehat)
C.
Monitoring
(memantau,
D.
Reporting
(membuat laporan)
E.
Coordinating
(mengkoordinir)
F.
Performing
leadership (memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut)
Tugas pokok
inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah,
kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran,
pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen
sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral,
kerjasama dengan masyarakat.
Tugas pokok
advising (memberi advise/nasehat) meliputi advise mengenai sekolah sebagai
sistem, memberi advise kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi
advise kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advise kepada
tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advise
kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas pokok
monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu
pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar
siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah,
memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan
sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
Tugas pokok
reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan
perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan
dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas pokok
coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah
baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar
sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala
Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil
stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas pokok
performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas
SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi
dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan,
partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada
seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi
sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program
khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di
sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik
dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna
mewujudkan kelima tugas pokok di atas.
Berdasarkan
uraian tugas-tugas pengawas, maka pengawas satuan pendidikan banyak berperan dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Peran tersebut adalah
sebagai:
1) Penilai,
2)
Peneliti
3)
Pengembang
4)
Pelopor/inovator
5)
Motivator
6)
Konsultan
7) Kolaborator
Dikaitkan
dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu
tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan
pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih
menekankan pada aspek manajemen sekolah .
2.2.
Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi
supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Supervisi
akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran
dan bimbingan di sekolah.
Sasaran
supervisi akademik antara lain membantu guru dalam:
1.
Merencanakan
kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan,
2.
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran/ bimbingan,
3.
Menilai
proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan,
4.
Memanfaatkan
hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan,
5.
Memberikan
umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik,
6.
Melayani
peserta didik yang mengalami kesulitan belajar,
7.
Memberikan
bimbingan belajar pada peserta didik,
8.
Menciptakan
lingkungan belajar yang menyenangkan,
9.
Mengembangkan
dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan,
10.
Memanfaatkan
sumber-sumber belajar,
11.
Mengembangkan
interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan
dll.) Yang tepat dan berdaya guna,
12.
Melakukan
penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan
13.
Mengembangkan
inovasi pembelajaran/bimbingan.
Dalam
melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya
berperan sebagai:
1.
Mitra guru
dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah
binaannya
2.
Inovator dan
pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
3.
Konsultan
pendidikan di sekolah binaannya
4.
Konselor
bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
5.
Motivator
untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi
manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan
sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas
sekolah yang mencakup:
1.
Perencanaan,
2.
Koordinasi,
3.
Pelaksanaan,
4.
Penilaian,
5.
Pengembangan
kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Sasaran
supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya
dalam mengelola administrasi pendidikan seperti:
1)
administrasi
kurikulum,
2)
administrasi
keuangan,
3)
administrasi
sarana prasarana/perlengkapan,
4)
administrasi
personal atau ketenagaan,
5)
administrasi
kesiswaan,
6)
administrasi
hubungan sekolah dan masyarakat,
7)
administrasi
budaya dan lingkungan sekolah, serta
8)
aspek-aspek
administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam
melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1)
Kolaborator
dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen
sekolah,
2)
Asesor dalam
mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
3)
Pusat
informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
4)
Evaluator/judgement
terhadap pemaknaan hasil pengawasan .
2.3.
Operasional Kerja Pengawas Sekolah
Operasiaonal kerja pengawas sekolah
pada satuan pendidikan adalah supervisi yang berwujud penilain dan
pembinaan yang dilakukan pengawas sekolah terhadap satuan pendidikan (sekolah).
Objek pembinaan dan penilaiannya adalah teknis pendidikan dan teknis administrasi.
Proses yang dilakukan meliputi empat langkah penting, yakni perencanaan,
pelaksanaan, penilaian, dan penindaklanjutan. Pengorganisasian dilakukan dalam
program kerja yang meliputi program kerja tahunan dan program kerja semesteran.
Semua kegiatan dilakukan secara berkesinambungan dari tahun ke tahun dan dari
satu semester ke semester berikutnya.
Pada akhir tahun pelajaran, pengawas
sekolah melakukan refleksi terhadap kegiatan supervisi yang dilakukannya
sepanjang tahun itu. Hasil refleksi itu akan memberikan informasi tentang
pelaksanaan supervisi yang tuntas dan yang tidak tuntas sesuai dengan rencana.
Hal yang tuntas sesuai dengan rencana tidak perlu dilanjutkan pada tahun
berikut. Hal yang belum tuntas menurut ukuran rencana, perlu dilanjutkan pada
tahun berikut. Dengan demikian, perencanaan supervisi tahun berikut memiliki
landasan empiris yang jelas, yakni pengalaman atau data supervisi tahun yang
lalu.
Selain merefleksi hasil supervisi tahun
lalu, pengawas sekolah juga membahas, mengkaji, dan menganalisis
kebijakan-kebijakan mutakhir yang diterbitkan birokrasi pendidikan. Kebijakan
itu dibahas secara rinci, terutama yang terkait langsung dengan tujuan
supervisi dan bidang tugas pengawas sekolah. Kebijakan bisa berasal dari
pemerintah dan bisa juga dari pemerintah daerah. Atau mungkin dinas pendidikan
setempat juga mengeluarkan kebijakan bidang pendidikan. Dengan menganalisis dan
memanfaatkan kebijakan bidang pendidikan, berarti perencanaan supervisi yang
disusun pengawas sekolah memilki dasar yuridis yang jelas pula.
Perencanaan supervisi, kemudian disebut
program kerja pengawas sekolah terdiri dari program tahunan dan program
semester. Program tahunan dibuat oleh sekelompok pengawas sekolah yang diberi
tugas oleh koordinator pengawas sekolah. Program semesteran dibuat oleh
masing-masing pengawas sekolah untuk ruang lingkup kerja satuan pendidikan yang
dibinanya. Program semesteran ini disusun berdasarkan program tahunan. Jadi,
program tahunan berlaku untuk suatu kota atau kabupaten dan menjadi pedoman
untuk menyusun program semesteran. Program semesteran adalah program
masisng-masing pengawas sekolah untuk sekolah yang menjadi tanggungjawabnya.
Berdasarkan uraian di atas, perencanaan
atau program supervisi satuan pendidikan (sekolah) memiliki tiga landasan
penting. Ketiga landasan penting itu adalah landasan empiris, landasan
yuridis, dan landan teoretis. Dengan ketiga landasan tersebut,
perencanaan atau program supervisi diharapkan bedayaguna dan berhasil guna,
efektif dan efisien.
Untuk membantu para pengawas sekolah,
seyogyanya kembali ke Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Pasal 19 ayat (1) misalnya menyatakan, ”Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
psikologis peserta didik.” Jika hal ini dijadikan sebagai standar
kelayakan penyajian program, tentu perlu dirumuskan indikator dari setiap item
kelayakan itu. Dari indikator-indikator itulah lahirnya instrumen penilaian
yang merupakan bagian dari perencanaan supervisi.
Sasaran supervisi adalah teknik administrasi,
pengawas sekolah juga menetapkan standar kelayakannya. Misalnya pengelolaan
satuan pendidikan sebagai bagian dari teknik administrasi, pengawas sekolah
juga dapat mepedoman PP 19/ 2005 yang berhubungan dengan standar pengelolaan.
Dari standar-standar yang ada itu pula dapat disusun indikator pengelolaan yang
kemudian akan melahirkan instrumen penilaian tentang pengelolaan satuan
pendidikan. Hal yang sama juga berlaku untuk bidang lain yang terkait dengan
standar nasional pendidikan.
Bila kedua bidang (teknik pendidikan dan
adminsitrasi) telah dinilai, tentu diperoleh sejumlah data tentang itu. Data
atau informasi tersebut akan berbicara kepada pengawas sekolah setelah melalui
pengolahan yang benar. Informasi tersebutlah yang kemudian dijadikan landasan
untuk melakukan pembinaan. Katakanlah misalnya, jumlah pendidik di bawah binaan
seorang pengawas sekolah hanya 50 persen yang dapat membuat program
pembelajaran berdasarkan standar kelayakan. Padahal, target seorang pengawas
sekolah dalam program semesternya adalah 80 persen pendidik yang dibinanya
mampu menyusun program pembelajaran berdasarkan standar kelayakan. Oleh karena
itu, ada 30 persen lagi dari jumlah guru yang ada yang harus dibina. Bentuk,
metode, dan teknik pembinaan terhadap 30 persen pendidik itu dituangkan ke
dalam perencananaan atau program pembinaan. Dengan demikian, pada akhir
tahun pembelajaran akan dapat dilakukan refleksi terhadap pembinaan yang
dilakukan. Begitu seterusnya untuk bidang-bidang yang lain.
2.4. Peran Pengawas Sekolah dalam
meningkatkan Mutu Pendidikan.
Mutu
pendidikan dalam konteks makalah ini adalah mutu proses pembelajaran dan hasil
belajar. Standar proses adalah standar naisonal pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.Standar kompetensi lulusan ditegaskan
pada kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.”
Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi perserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kretivitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.Selain ketentuan sebagaimana yang dimaksud
Setiap satuan pendidikan melaukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan proses
pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Jadi, mutu
pendidikan dalam konteks makalah ini adalah mutu proses yang mengacu kepada
standar proses dan mutu hasil yang mengacu kepada standar kompetensi lulusan.
Mutu proses memiliki hubungan kausal dengan mutu hasil. Jika proses
pembelajaran bermutu, tentulah standar komptensi lulusan dapat dicapai dengan
bermutu pula.
Pencapaian
kedua mutu yang dimaksud, sudah jelas membutuhkan keberadaan pengawas sekolah.
Hal itu terkait dengan tugas pokoknya yakni menilai dan membina teknik
pendidikan dan treknik administrasi. Penilaian mengacu kepada pengumpulan,
pengolahan, dan penafsiran data dari subjek yang dinilai (proses pembelajaran),
sedangkan pembinaan mengacu kepada hasil penilaian. Dengan demikian, keberadaan
pengawas sekolah untuk meningkatkan mutu sangatlah penting.
Ketika
perencanaan pendidikan dikerjakan dan struktur organisasi persekolahannyapun
disusun guna memfasilitasi perwujudan tujuan pendidikan, serta para anggota
organisasi, pegawai atau karyawan dipimpin dan dimotivasi untuk mensukseskan
pencapaian tujuan, tidak dijamin selamanya bahwa semua kegiatan akan
berlangsung sebagaimana yang direncanakan. Pengawasan sekolah itu penting
karena merupakan mata rantai terakhir dan kunci dari proses manajemen. Kunci
penting dari proses manajemen sekolah yaitu nilai fungsi pengawasan sekolah
terletak terutama pada hubungannya terhadap perencanaan dan kegiatan-kegiatan
yang didelegasikan
Pengawasan
dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa
semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan
sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila
ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan.
Pengawasan juga merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi
kinerja sekolaha atau organisasi dan unit-unit dalam suatu organisasi guna
menetapkan kemajuan sekolah sesuai dengan arah yang dikehendaki.
Jadi
pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus
diaktualisasikan dan dilaksanakan. Oleh sebab itu, proses perencanaan yang
mendahului kegiatan pengawasan harus dikerjakan terlebih dahulu. Perencanaan
yang dimaksudkan mencakup perencanaan: pengorganisasian, wadah, struktur,
fungsi dan mekanisme, sehingga perencanaan dan pengawasan memiliki standard dan
tujuan yang jelas.
Dalam proses
pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Pengawasan atau
supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada
stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun
secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran yang
bertujuan untuk melakukan perbaikan – perbaikan dan pembinaan pada aspek pembelajaran.
Bantuan yang
diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat
dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program
pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya
peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan
yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan itu harus
mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Dengan
menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat
dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan pengawasan harus
difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian penting dari kurikulum,
kualitas belajar mengajar, penilaian dan evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan
khusus, administrasi dan manajemen, bimbingan dan konseling
Dapat
disimpulkan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi :
(1) standard dan prestasi yang
diraih siswa
(2) kualitas layanan siswa di
sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam
memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa)
(3) Kepemimpinan dan manajemen
sekolah.
BAB 3
PELAKSANAAN
OJT II adalah On the Job
Training kedua yang dilaksanakan di dua sekolah binaan. Kegiatan ini
dilaksanakan dari tanggak 26 Maret
sampai 12 Mei 2018. Ada dua sekolah
yang menjadi binaan calon pengawas dan dari dua sekolah tersebut ada dua
orang kepala sekolah yang menjadi binaan yaitu:
SMP NEGERI BERNAS
NPSN : 10494075
JL. H. ABDUL JALIL PANGKALAN KERINCI
2003
WARSONO, S.Pd, M.Si
14 ROMBONGAN BELAJAR
|
SMP NEGERI 3 PANGKALAN KERINCI
NPSN : 69900002
JL. LANGGAM RAYA II KM.5 PKL KERINCI
2015
ZULFIANDRY ZA, S.P, M.Pd
13 ROMBONGAN BELAJAR
|
Selanjutnya
ada 4 orang guru yang menjadi binaan calon pengawas yaitu
NO
|
NAMA GURU
|
MATA
PELAJARAN
|
KET
|
1
|
KHASMINIWATI, S.Pd
|
B. Indonesia
|
SMPN Bernas
|
2
|
NANDA PRATAMA, S.Pd
|
B. Inggris
|
SMPN Bernas
|
3
|
ZURIAWATI, S.Pd
|
B. Inggris
|
SMPN 3
|
4
|
TITIA KANESTHI KWP, S.S
|
B. Inggris
|
SMPN 3
|
Selama kurun waktu 38 hari tersebut. Ada beberapa kegiatan yang telah
calon pengawas pendidikan lakukan yaitu
3.1. Supervisi Akademis
Supervisi akademis
merupakan bimbingan yang diberikan kepada guru dalam penyusunan perangkat
pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran. Dari supervisi akademik yang telah
dilaksanakan di dapat hasil seperti berikut :
Hasil Supervisi Akademik ini
dapat dilihat sebagai berikut:
a.
Penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) Sebelum Bimbingan
NO
|
NAMA
|
NILAI
|
KET
|
|
ANGKA
|
PREDIKET
|
|||
1
|
Khasminiwati,
S.Pd
|
76,00
|
Baik
|
|
2
|
Nanda
Pratama S.Pd
|
68,00
|
Baik
|
|
3
|
Zuriawati,
S.Pd
|
65,60
|
Cukup
|
|
4
|
Titia
Kansthi KWP, S.S
|
69,60
|
Baik
|
|
b.
Penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) Setelah Bimbingan
NO
|
NAMA
|
NILAI
|
KET
|
|
ANGKA
|
PREDIKET
|
|||
1
|
Khasminiwati, S.Pd
|
93,60
|
Amat
Baik
|
|
2
|
Nanda Pratama S.Pd
|
93,60
|
Amat
Baik
|
|
3
|
Zuriawati, S.Pd
|
91,20
|
Amat
Baik
|
|
4
|
Titia Kanesthi KWP, S.S
|
92,80
|
Amat
Baik
|
|
Berdasarkan nilai yang didapat dari nilai pada penyusunan
RPP sebelum dan sesudah bimbingan maka dapat diketahui pesentase kenaikan
kemampuan guru bunaan dalam menyusun RPP sebagai berikut:
NO
|
NAMA
|
NILAI
|
KET
|
||
SEBELUM
|
SESUDAH
|
%
KENAIKAN
|
|
||
1
|
Khasminiwati,
S.Pd
|
76,00
|
93,60
|
17,6%
|
|
2
|
Nanda
Pratama S.Pd
|
68,00
|
93,60
|
25,6%
|
|
3
|
Zuriawati,
S.Pd
|
65,60
|
91,20
|
25,6%
|
|
4
|
Titia
Kanesthi KWP, S.S
|
69,60
|
92,80
|
23,2%
|
|
3.2.
Pembinaan guru dan Kepala Sekolah
Dari tabel yang berdasrkan
pada instrumen pembinaan guru dapat
dilihat hasil pembinaan guru pada
grafik 1 dibawah ini:
Pada grafil terlihat
bahwa komponen pemetaan dan analisis materi, penyusunan program pengayaan dan
remedial masih belum lengkap. Nilai yang di dapat untuk ke empat komponen
tersebut adalah kurang. Untuk itu perlu perhatian khusus untuk ke empat
komponen tersebut
Adapun
kegiatan yang dilakukan untuk pembinaan kepala sekolah adalah:
a.
Memberikan
masukan dalam pengelolaan dan administrasi kepala sekolah berdasarkan manajemen
peningkatan mutu pendidikan di
sekolah.
b.
Pengelolaan
pelaksanaan Kurikulum
-
Penyusunan Dokumen 1
-
Penyusunan RKS ,
-
Peraturan Akademik
-
Pelaksanaan
Kurikulum 2013
-
Pengawasan
Proses Pembelajaran
c.
Memberikan
bimbingan kepada kepala sekolah dalam administrasi Kepala Sekolah yang mencakup
;
-
Kelengkapan
Kelas
-
Rencana
Kerja Kepala Sekolah
-
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
-
Administrasi
Kesiswaan
-
Administrasi
Supervisi
-
Perpustakaan
-
Program
Perencanaan Kerja Sekolah
Untuk mengetahui hasil dari pembinaan untuk kepala sekolah dapat dilihat
melalui grafik dibawah ini
Dari grafik terlihat bahwa komponen yang paling rendah
adalah komponen perpustakaan. Untuk itu perlu adanya perhatian dari sekolah
untuk meningkatkan kompetensi pengelola pustaka.
3.3.
Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan
Dari pembahasan dan analisis instrumen 8 Standar Nasional Pendidikan diketahui bahwa
semua sekolah binaan sudah menjalankan dan melaksanakan delapan standar
nasional pendidikan dengan sangat baik. Dari 8 SNP tersebut kedua sekolah
binaan mendapat klasifikasi A untuk 7 standar dan nilai B untuk 1 standar.
Nilai
ketercapaian untuk kedelapan SNP tersebut dapat dilihat melalui tabel 1 berikut
Tabel 1
NO
|
STANDAR
|
NILAI
|
KLASIFIKASI
|
||
SMPN
BERNAS
|
KLASIFIKASI
|
SMPN 3
|
|||
1
|
Standar
Isi
|
97,50
|
A
|
80,00
|
A
|
2
|
Standar
Proses
|
89,28
|
A
|
86,90
|
A
|
3
|
Standar
Penilaian
|
75,00
|
B
|
73,07
|
B
|
4
|
Standar
Kompetensi Lulusan
|
92,85
|
A
|
92,85
|
A
|
5
|
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
96,87
|
A
|
95,31
|
A
|
6
|
Standar
Sarana dan Prasarana
|
94,04
|
A
|
89,28
|
A
|
7
|
Standar
Pengelolaan
|
100,00
|
A
|
96,66
|
A
|
8
|
Standar
Pembiayaan
|
98,43
|
A
|
96,87
|
A
|
JUMLAH
|
743,97
|
710,94
|
|||
RATA -
RATA
|
92,35
|
90,13
|
3.4.
Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Hasil
pelaksanaan penilaian kinerja guru merupakan program yang harus dilaksanakan
untuk dapat mengevaluasi rencana dan program pengembangan serta program tindak lanjut. Hasil nilai PK
Guru dapat dilihat dalam tabel berikut:
NILAI PK GURU
NO
|
NAMA
|
NILAI
|
KET
|
||
TOTAL SKOR
|
NILAI
|
PREDIKET
|
|||
1
|
Khasminiwati,
S.Pd
|
50
|
89,28
|
BAIK
|
|
2
|
Nanda
Pratama, S.Pd
|
44
|
78,57
|
BAIK
|
|
3
|
Zuriawati,
S.Pd
|
50
|
89,28
|
BAIK
|
|
4
|
Titia
Kanesthi KWP, S.S
|
50
|
89,28
|
BAIK
|
|
Hasil
pelaksanaan penilaian kinerja Kepala Sekolah merupakan program yang harus
dilaksanakan untuk dapat mengevaluasi rencana dan program pengembangan kepala sekolah serta program tindak lanjut
untuk kepala sekolah. Hasil nilai PK Kepala Sekolah dapat dilihat dalam tabel berikut:
NO
|
NAMA
|
NILAI
|
KET
|
||
TOTAL SKOR
|
NILAI
|
PREDIKET
|
|||
1
|
Warsono,
S.Pd, M.Si
|
23
|
92,83
|
AMAT BAIK
|
|
2
|
Zulfiandry
ZA, S.P, M.Pd
|
22
|
91,67
|
AMAT BAIK
|
|
3.5. Bimbingan
dan Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah
Pembahasan
Bimbingan dan pelatihan dalam bentuk workshop ini hanya difokuskan pada materi
Penyusunan Penilaian Pengetahuan karena materi tersebut yang menjadi
permasalahan yang ditemukan, menjadi program utama calon pengawas dan materi
yang disampaikan oleh calon pengawas dalam workshop.
Berikut
ini tabel nilai perbandingan penyusunan
penilaian pengetahuan dalam RPP dari peserta workshop
NO
|
NAMA
|
NILAI
|
KET
|
|
SEBELUM
|
SETELAH
|
|||
1
|
Khasminiwati, S.Pd
|
38,00
|
82,00
|
Meningkat
|
2
|
Nanda Pratama, S.Pd
|
36,00
|
86,00
|
Meningkat
|
3
|
Zuriawati, S.Pd
|
48,00
|
84,00
|
Meningkat
|
4
|
Titia Kanesthi KWP, S.S
|
24,00
|
88,00
|
Meningkat
|
Dari
tabel diatas, dapat disimpulkan bahwa 100 persen guru mengalami peningkatan
kemampuan dalam penyusunan penilaian pengetahuan setelah workshop dilaksanakan.
Sementara
itu nilai dari hasil kerja guru dalam Workshop. Dari hasil Lembar Kerja yang
dibut oleh peserta workshop adalah :
NO
|
NAMA
GURU
|
PENILAIAN
|
KET
|
|||
JUMLAH
|
NILAI
|
SEBUTAN
|
|
|||
1
|
Khasminiwati,S.Pd
|
57
|
95
|
Amat
Baik
|
|
|
2
|
Nanda Pratama,
S.Pd
|
58
|
96
|
Amat Baik
|
|
|
3
|
Zuriawati,
S.Pd
|
54
|
90
|
Baik
|
|
|
4
|
Titia K KWP,
S.S
|
56
|
93.33
|
Amat Baik
|
|
|
Dari tabel dapat diketahui bahwa semua
guru atau 100% guru telah memahami cara penyusunan penilaian pengetahuan. Dari
4 guru binaan calon pengawas ada 3 orang guru binaan yang mendapatkan nilai
dengan kategori Amat baik. Jadi dapat disimpulkan bahwa Workshop Penguatan Pendidikan
Karakter Dan Perangkat Pembelajaran dapat meningkatkan kemampuan guru dalam
menyusun penilaian pengetahuan dalam Rencana Pembelajaran ( RPP )
Dari hasil evaluasi kegiatan didapat
bahwa semua guru sangat disiplin, sangat aktif mengerjakan lembar kerja, dan
sangat serius dalam mengikuti krgiatan workshop. Hal ini menunjukkan bahwasanya
guru sangat antusias dan semangat untuk meningkatkan kompetensi dirinya.
Disisi lain, bimbingan tyang diberikan
kepada kepala sekolah berupa penyusunan kalender pendidikan mendapatkan hasil
seperti tabel berikut:
NO
|
NAMA
KEPALA
SEKOLAH
|
PENILAIAN
|
KET
|
|||
JUMLAH
|
NILAI
|
SEBUTAN
|
|
|||
1
|
Warsono, S.Pd,
M.Si
|
136/150
|
90,66
|
Baik
|
|
|
2
|
Zulfiandry A,
S.P, M.Pd
|
135/150
|
90,00
|
Baik
|
|
|
Dari tabel diatas dapat dibandingkan dengan hasil validasi
instrumen KTSP sekolah pada komponen Kalender Pendidikan sebagai berikut :
NO
|
NAMA
KEPALA
SEKOLAH
|
KALENDER
|
||
KTSP
|
BIMBINGAN
|
KET
|
||
1
|
Warsono, S.Pd,
M.Si
|
50,00
|
90,66
|
Meningkat
|
2
|
Zulfiandry A,
S.P, M.Pd
|
41,66
|
90,00
|
Meningkat
|
Dari tabel dapat diketahui bahwa semua
kepala sekolah atau 100% kepala sekolah telah memahami cara penyusunan kalender
pendidikan. Dari 2 kepala sekolah binaan calon pengawas , kedua kepala sekolah
tersebut mengalami peningkatan kemampuan dan mendapatkan nilai dengan kategori
baik. Jadi dapat disimpulkan bahwa bimbingan yang diberikan calon pengawas
sekolah dapat meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menyusun kalender
pendidikan sekolah
BAB 4
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
(1) Tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah adalah
melaksanakan penilaian dan pembinaan;
(2) Penilaian dan pembinaan dilakukan terhadap bidang
teknik pembelajaran dan teknik administrasi;
(3) Dalam melakukan bimbingan dan pembinaan, pengawas sekolah
melaksanakannya dengan memberi arahan, bimbingan, contoh, dan saran
(4) Implementasi dari supervisi satuan pendidikan
(sekolah) adalah melakukan penilaian dan pembinaan;
(5) Mutu pendidikan dalam konteks makalah ini adalah
mutu proses dan mutu hasil yang mengacu kepada standar nasional pendidikan (PP
19/2005);
(6) Untuk meningkatkan mutu tersebut peranan
pengawas sangat penting.
(7) Kegiatan
pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian
penting dari: kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar
mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi
dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan
masyarakat .
4.2.
Saran
1)
Tugas pokok dan fungsi pengawas harus dijalankan dan berpedoman pada
Permenpan No.21 Tahun 2010, sehingga gap atau kesenjangan peran yang terjadi
selama ini dapat dibangun kembali dengan suatu kebersamaan dan semata-mata
tugas Negara yang mulia, yaitu mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
2)
Termasuk di dalam Permenpan tersebut bahwa intensitas kehadiran pengawas
pada sekolah binaan harus lebih ditingkatkan kembali agar tidak ada jarak
diantara kita, sehingga keberadaan dan kehadiran pengawas sangat dirindukan
sebagai supervisor, advising, monitoring, reporting, coordinating,
performing leadership.
3)
Analisis kebutuhan pegawas sekolah hendaknya disesuaikan dengan jumlah
sekolah, sehingga kerja (peran )pengawas dalam membina sekolah binaannya bisa
maksimal.
7 komentar:
ijin mampir gan.!
materi sangat menolong kami sebagai cawas mohon diberi yang lengakap supaya dapat membantu yang lainnya
Mantap, dan alangkah indahnya berbagi jikalau berkenan menshare materi2 lainnya berkenaan dengan diklat calon pengawas
Terkhusus ke email : permatahati631@gmail.com
materinya sangat membantu kami sebagai calon pengawas.
berkenaan dengan diklat cawas .
terima kasih telah memposting laporan diklat cawas ini, sangat bermanfaat...ditunggu contoh contoh laporan OJT,2,3 DAN 4.
INI GMAIL KU
yeppys24@gmail.com
mudahan dikirimi filenya,amin Yra.tks
mohon ijin untuk copy paste ............semoga mendapat pahala berlimpah dari Alloh SWT
Posting Komentar