BIMBINGAN DAN PELATIHAN

On Kamis, 22 Agustus 2019 4 komentar



BAB 1
PENDAHULUAN


1.1.        Latar Belakang

Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi cerminan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Sedemikian pentingnya peranan guru dalam pendidikan diwujudkan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Pembimbingan dan pelatihan yang dilakukan berupa kegiatan bimbingan dan latihan untuk meningkatkan kompetensi guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya. Tujuan Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan adalah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dalam memenuhi tuntutan pengembangan karier mereka. Bimbingan dan pelatihan tersebut memberikan pengalaman – pengalaman, ilmu, keterampilan, dan pengetahuan  baru kepada guru dan kepala sekolah.
Setiap Pengawas Sekolah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap guru dan/atau kepala sekolah. Bentuk pembinaan tersebut dapat berupa memberikan arahan, bimbingan dan pelatihan, seperti ;

a.    Memberi saran dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah
b.    Memberi arahan agar para guru dan tenaga kependidikan lainnya lebih terarah dalam melaksanakan untuk mencapai tujuan pendididkan
c.     Memberi bimbingan dan pelatihan agar para guru dan TK lainnya tahu lebih rinci kegiatan yang harus dilaksanakan dan terampil cara melaksanakan
d.    Memberi contoh dalam hal ini pengawas berperan sebagai guru yang melaksanakan KBM untuk materi tertentu didepan kelas agar guru bisa mempraktekkannya dengan baik
e.    Memberi saran bila ada masalah yang muncul untuk ditindak lanjuti baik kepada KS maupun pejabat yang lain

Masalah yang paling penting dan butuh pemecahan yang cepat dari guru binaan yang dihadapi oleh calon pengawas sekolah  adalah tentang penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) terutama pada aspek penilaian. Dari telaah RPP yang telah dilakukan oleh calon pengawas didapati semua guru belum memahami aspek, tata cara, dan aturan dalam menentukan penilaian. Baik itu penilaian pengetahuan maupun penilaian keterampilan.
Disisi lain, dari dua dokumen 1 sekolah / dokumen KTSP yang telah diverifikasi calon pengawas ternyata untuk kalender pendidikan masih belum tepat. Kalender pendidikan yang dibuat belum menunjukkan ciri khas sekolah. Belum mencantumkan hari – hari tertentu sebagai penanda kegiatan – kegiatan khas sekolah itu sendiri.
Berdasarkan masalah tersebut, maka calon pengawas sekolah mengadakan bimbingan dan pelatihan dengan topik menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang difokuskan pada penilaian pengetahuan. Sedangkan bimbingan dan latihan yang dilaksanakan untuk kepala sekolah adalah tentang membuat kalender pendidikan sekolah.




1.2  . Dasar Hukum

Dalam melasankaan Bimbingan dan Pelatihan, tentu harus sesuai dengan aturan dan tidak keluar dari kesepakatan yang telah disetujui bersama dan tertuang di undang-undang maupun peraturan pendidikan. Oleh sebab itu penyusunan program pembinaan berlandaskan aturan-aturan berikut:
1.    Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional
2.    Undang  - Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
3.    Undang – Undang nomor 5 tahun 2005 tentang Aparatur Sipil Negara
4.    Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
5.    Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
7.    Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
8.    Peraturan Bersama Menetri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan No 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
9.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru
12.  Permendikbud No 21 tahun 2016 tentang standar isi
13.  Permendikbud No 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
14.  Permendikbud No 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian
15.  Permendikbud No 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
16.  Permendikbud No 04 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah
17.  Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan nomor: 800/DISDIK/2018/137 tentang Pelaksanaan On The Job Training ( OJT ) II Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah


1.3  . Tujuan

Pelaksanaan bimbingan dan pelatihan merupakan suatu cara dalam memperbaiki dan meningatkan kompetensi guru dan meningkatkan kualitas pendidikan.Tujuan dari bimbingan dan pelatihan ini adalah untuk :
a.    Mengembangkan profesionalisme yang dimiliki oleh guru dan kepala sekolah binaan.
b.    Meningkatkan kompetensi guru dan kepala sekolah binaan
c.     Membantu guru dan kepala sekolah untuk memecahkan atau menyelesaikan masalah yang mereka hadapi dalam proses pembelajaran sehari - hari


1.4  . Manfaat

Adapun manfaat dari bimbingan dan pelatihan  guru dan kepala sekolah binaan calon pengawas sekolah  ini adalah:
1)    Guru memiliki perangkat perencanaan pembelajaran yang lengkap. Terutama pada komponen penilaian
2)    Guru  melaksanakan penilaian pembelajaran yang efektif
3)    Guru melaksanakan penilaian hasil belajar sesuai dengan ketentuan
4)    Kepala sekolah melaksanakan pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di satuan Pendidikan
BAB 2
KERANGKA PIKIR DAN PEMECAHAN MASALAH


2.1.        Kerangka Berpikir

Untuk melaksanakan bimbingan dan pelatihan bagi guru dan  kepala sekolah ini diperlukan beberapa langkah seperti :

1.         Diawali dengan penyusunan program pembimbingan dan pelatihan guru dan  kepala sekolah yang berpedoman pada hasil  pematauan
2.         Menyiapkan lembar kerja, bahan tanyang dan instrumen kegiatan
3.         Menyiapkan tempat dan administrasi kegiatan
4.         Melaksanakan Kegiatan Bimbingan dan Pelatihan dalm bentuk
-       Workshop untuk guru
-       Bimbingan  untuk Kepala Sekolah
5.         Menyampaikan hasil bimbingan dan pelatihan guru dan kepala sekolah
6.         Menyusun laporan .

2.2.        Pemecahan Masalah

Tercapainya suatu program adalah terlaksananya dari kegiatan yang telah di programkan. Sehingga calon pengawas  sekolah mempunyai peran yang penting dalam membantu terlaksananya kegiatan yang dimaksud. Maka dapat dikatakan ini merupakan salah satu solusi yang tepat dalam penyelesaian bimbingan dan pelatihan guru dan  kepala sekolah. pencapaian program satuan pendidikan dapat terwujud jika seluruh proses kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporannya dapat terlaksana secara intens, komprehensip dan terjadwal.

Dari realita diatas, pemberian bimbingan dan pelatihan, dan dorongan yang dilakukan secara intensif  dan terus menerus, berkesinambungan dan menyeluruh merupakan solusi logis untuk pencapaian program dan acuan dalam upaya mewujudkan target -  target secara maksimal.

                                                                         
2.3.        Strategi

        Dalam bimbingan dan pelatihan untuk guru – guru binaan di SMP Negeri Bernas dan SMP Negeri 3 Pangkalan Kerinci, Calon Pengawas Sekolah melaksanakan Workshop yang berjudul Penguatan Pendidikan Kharakter dan Perangkat Pembelajaran. Bimbingan dan pelatihan yang ditujukan kepada kepala sekolah adalah bimbingan dalam menyusus kalender pendidikan sekolah.
        Workshop dilaksanakan dengan bekerja sama dengan beberapa calon pengawas sekolah lainnya dengan alasan:
1.      Permasalahan yang dihadapi guru binaan hampir sama.
2.      Keterbatasan Nara Sumber
3.      Menghemat waktu dan biaya




BAB 3
PENDEKATAN DAN METODE

3.1.        Pendekatan

 Cara dan strategi yang dapat dipergunakan untuk pengembangan kompetensi dan kemampuan guru dan tenaga kependidikan, adalah: melalui: (1) Pendidikan Formal; (2) Pendidikan dan pelatihan; (3) Bimbingan; (4) Bimbingan teman sejawat;  (5) Workshop, lokakarya, seminar, dan sosialisasi program; (6) Magang, tukar menukar tenaga dalam bentuk kerjasama; dan (7) Studi banding, outbond, dan atau rekreasi. Diantara cara dan strategi tersebut pendidikan dan pelatihan bagian dari pengembangan SDM.Pendekatan yang dilaksanakan dalam kegiatan pembimbingan dan pelatihan guru dan atau kepala sekolah ini adalah
1.    Workshop untuk guru
2.    Bimbingan untuk Kepala Sekolah

Workshop adalah suatu kegiatan dimana kegiatan tersebut terdapat orang-orang yang memiliki keahlian tertentu, lalu berkumpul dan membahas permasalahan tertentu dan memberikan pengajaran atau pelatihan kepada para pesertanya. Dengan kata lain, workshop adalah memberikan pengajaran atau pelatihan kepada peserta mengenai teori dan juga praktek pada suatu bidang. Atau bisa diartikan, Workshop adalah pelatihan untuk peserta yang bekerja secara perseorangan atau secara kelompok untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pekerjaan atau tugas yang sebenarnya bertujuan untuk mendapatkan pengalaman.
Bimbingan adalah proses pemberian bantuan kepada kepala sekolah agar mampu memahami diri dan lingkungannya. Bimbingan dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian bantuan kepada kepala sekolah secara individu yang dilakukan secara barkesinambungan supaya kepala sekolah tersebut dapat memahami dirinya sendiri, sehingga ia sanggup mengarahkan dirinya dan dapat bertindak secara wajar, sesuai dengan tuntutan dan keadaan  sekolah, dan lingkungan sekolah pada umumnya. Dengan demikian, kepala sekolah akan dapat melaksanakan tugasnya serta dapat memberikan sumbangan yang berarti kepada sekolah dan masyarakat sekolah.
Pendekatan yang dilaksanakan adalah pendekatan secara kooperatif dan kolaboratif.
1.    Kooperatif yaitu kegiatan yang dilakukan dalam suatu kelompok untuk kepentingan bersama (mutual benefit).
2.    Kolaboratif yaitu kerja sama dalam pemecahan masalah dan atau penyelesaian tugas dimana setiap peserta bimlat saling mengisi dan melengkapi.

3.2.        Metode

Metode yang digunakan dalam membimbing dan melatih guru dan atau  kepala sekolah adalah metode pemaparan, diskusi / tanya jawab, tugas terbimbing, dan presentasi. Metode ini dipilih dengan alasan dapat memudahkan pelaksanaan dan mendapat hasil yang maksimal.
Metode tersebut dapat dilihat dari langkah – langkah berikut:
a.    Pemaparan materi dari pemateri yang dalam hal ini adalah calon pengawas sekolah
b.    Diskusi. Tanya jawab untuk memecahkan permasalahan, ketidakpahaman, dan saling tukar pengalaman berdasarkan materi yang telah dipaparkan tadi.
c.     Tugas terbimbing. Dilangkah ini pemateri membagikan Lembar kerja dan peserta pelatihan mengerjakan tugas tersebut. Pemateri membimbing peserta dalam mengerjakan tugas tersebut.
d.    Presentasi. Peserta bimlat mempresentasikan hasil kerja mereka.


BAB 4
PELAKSANAAN DAN HASIL

4.1. PELAKSANAAN

4.1.1 Materi

Ada  4 materi yang disampaikan dalam workshop Penguatan Pendidikan Kharakter dan Perangkat Pembelajaran ini. Materi tersebut adalah :
2)    Penyusunan Soal HOTS.
3)    Penguatan Pendidikan Kharakter
4)    Penyusunan Penilaian Pengetahuna
5)    Penyusunan Penilaian Pengetahuan


4.2.2     Skenario Bimbingan dan Pelatihan


Berdasarkan permasalahn yang ditemukan dalam pemantauan, baik pemanatauan akademik maupun pemantauan manajerial, diidentifikasi beberapa masalah yang secepatnya harus diselesaikan. Masalah tersebut sangat penting, urgent, dan perlu penanganan khusus. Namun karena keterbatasan tenaga, waktu dan biaya, maka permasalahan tersebut dilaksanakan dengan bekerja sama dengan beberapa pemateri. Pemateri tersebut juga merupakan calon pengawas sekolah. Mereka sudah kompeten dan mempunyai pengetahuan yang sangat baik tentang materi yang disampaikan. Pemateri – pemateri tersebut adalah instruktur nasional dan instruktur propinsi kurikulum 2013 dibawah naungan lembaga penjaminan mutu pendidikan ( LPMP ) propinsi Riau,
Pemateri yang juga calon pengawas kemudian sepakat untuk menyatukan pelaksanaan bimbingan dan pelatihan guru tersebut dengan alasan utama masalah yang ditemukan sama dan sangat penting untuk dipecahkan. Pemateri dapat berbagi dengan guru binaan calon pengawas lainnya dan peserta pelatihan bimbingan dan pelatihan terdiri dari beberapa orag guru yang berasal dari beberapa sekolah sehingga membuat suasana pelatihan tampak lebih hikmat. Untuk itu disepakatilah materi, waktu pelaksanaan, serta tempat pelaksanaan bimbingan dan pelatihan guru tersebut. Semetara itu untuk bimbingan dan pelatihan kepala sekolah, colan pengawas melaksanakannya di salah satu sekolah binaan dengan mengikutkan beberapa orang guru dari kedua sekolah binaan.
Dalam melaksanakan pembimbingan dan pelatihan bagi guru dan kepala sekolah ini calon pengawas melaksanakannya menjadi beberapa langkah. Langkah – langkah tersebut yakni:  
1.    Identifikasi masalah yang terjadi dan ditemukan pada saat pemantauan guru dan kepala sekolah.
2.    Penyusunan program pembimbingan dan pelatihan guru dan atau kepala sekolah yang berpedoman pada hasil pemantauan akademik dan manajerial.
3.      Menyiapkan semua administrasi, tempat pelatihan dan susunn acara bimbingan dan pelatihan
4.      Melaksanakan bimbingan dan pelatihan
a.      Untuk Guru berupa bimbingan dan pelatihan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang difokuskan pada penilaian pengetahuan
b.      Untuk Kepala Sekolah adalah penyusunan dokumen KTSP yang difokuskan pada Kalender Pendidikan sekolah.
5.      Menyusun laporan .






4.1.3.    Sumber Daya

Yang menjadi sumber daya dalam pelatihan ini adalah:

a.          Permendikbud tentang Standar Proses.
b.          Permendikbud tentang Standar Penilaian
c.           Power Point tentang
-       Penyusunan Soal HOTS
-       Penguatan Pendidikan Kharakter
-       Penilaian Pengetahuan
-       Penilain Keterampilan
d.          Lembar Kerja Guru.
e.          LCD  dan Laptop
f.            dan lain-lain yang dibutuhkan

4.1.4.    Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Waktu dan tempat pelaksanaan Bimlat dapat dilihat ada tabel berikut:
NO
KEGIATAN
TEMPAT

WAKTU
1
Bimlat Guru
SMPN Bernas
Rabu
11 April 2018
2
Bimlat Kepala Sekolah
SMPN 3 Pkl Kerinci
Selasa
17 April 2018





4.1.5.    Materi dan Pemateri

Susunan acara , materi, dan pemateri dalam bimbingan dan pelatihan guru ini adalah:
NO
WAKTU
MATERI
PEMATERI
KET
1
07.30 – 08.00
Pembukaan
Panitia

2
08.00 – 09.20
Penyusunan Soal HOTS
Warsono, S.Pd, M.Si

3
09.20 – 10.40
Penguatan Pendidikan Kharakter
Iddadi Mudra, S.Pd

4
09.40 – 10.00
Istirahat
Panitia

5
10.00 – 11.20
Penyusunan Penilaian Pengetahuan
Dodi Indra, S.S

6
11.20 – 12.40
Penyusunan Penilaian Keterampilan
Nurhayati, S.Pd

7
12.40 – 13.00
Penutupan
Panitia










           

4.2.        Hasil Bimlat Guru

No.
Materi
Kegiatan
Target
Metode
Hambatan
Hasil
Rencana Tindak Lanjut
1
Pembuatan soal HOTS
Pembuatan naskah soal HOTS
Guru dapat membuat soal HOTS
Penyampaian materi
Diskusi
Praktik

Guru kurang memahami bentuk – bentuk soal
Setelah pembimbingan dan pelatihan, 100% Guru mapel dapat membuat soal HOTS.
Memberikan pemahaman tentang bentuk – bentuk soal

2
Penguatan Pendidikan Kharakter
Pemaparan tentang pendidikan kharakter pada satuan pendidikan
Guru memahami pendidikan kharakter berdasarkan kurikulum 2013
Penyampaian materi
Diskusi

Guru merasa gamang dengan kondisi karakter peserta didik zaman sekarang
Setelah pembimbingan dan pelatihan, 80% Guru memahami pendidkan kharakter dalam pembelajaran
Konsultasi
Diskusi kelompok
Pemodelan

2
Penyusunan Penilaian Pengetahuan
Penyusunan Penilaian Pengetahuan
Guru  menyusun penilaian pengetahuan
Penyampaian materi
Diskusi Tugas terbimbing
Presentasi
Guru kurang referensi bentuk -bentuk soal
Setelah pembimbingan dan pelatihan, 100% guru  mampu menyusun penilain pengetahuan
Diskusi kelompok
Memberiakn contoh – contoh penilaian pengetahuan
3
Penyusunan Penilaian Keterampilan
Penyusunan Penilaian Keterampilan
Guru  menyusun penilaian keterampilan
Penyampaian materi
Diskusi Tugas terbimbing
Presentasi

Guru kurang referensi bentuk -bentuk soal
Setelah pembimbingan dan pelatihan, 100% guru  mampu menyusun penilain keterampilan

Konsultasi
Diskusi kelompok
Memberiakn contoh – contoh penilaian keterampilan


4.3.        Hasil Bimlat Kepala Sekolah

No                                       
Aspek
Kegiatan
Target
Metode
Hambatan
Hasil
Rencana Tindak Lanjut
1
Kalender Pendidikan Sekolah
Menyusun kalender Pendidikan Sekolah dengan baik
Sekolah mampu menyusun kalender pendidikan sekolah sendiri yang menunjukkan ciri khas sekolah
Penyampaian materi
Diskusi
Tugas terbimbing
Kalender pendidikan propinsi dan kabupaten terkadang datang setelah tahun ajaran baru dimulai.
 Setelah pembimbingan dan pelatihan, 100% Kepala sekolah mampu menyusun kalender pendidikan sekolah
Bimbingan Teknis,  Pendampingan,


4.4.        Pembahasan

Pembahasan Bimbingan dan pelatihan dalam bentuk workshop ini hanya difokuskan pada materi Penyusunan Penilaian Pengetahuan karena materi tersebut yang menjadi permasalahan yang ditemukan, menjadi program utama calon pengawas dan materi yang disampaikan oleh calon pengawas dalam workshop.
Berikut ini tabel  nilai perbandingan penyusunan penilaian pengetahuan dalam RPP dari peserta workshop

Tabel 1
NO
NAMA
NILAI
KET
SEBELUM
SETELAH
1
Khasminiwati, S.Pd
38,00
82,00
Meningkat
2
Nanda Pratama, S.Pd
36,00
86,00
Meningkat
3
Zuriawati, S.Pd
48,00
84,00
Meningkat
4
Titia Kanesthi KWP, S.S
24,00
88,00
Meningkat

Dari tabel diatas, dapat disimpulkan bahwa 100 persen guru mengalami peningkatan kemampuan dalam penyusunan penilaian pengetahuan setelah workshop dilaksanakan.
Sementara itu nilai dari hasil kerja guru dalam Workshop. Dari hasil Lembar Kerja yang dibut oleh peserta workshop adalah :

Tabel 2
NO
NAMA GURU
PENILAIAN
KET
JUMLAH
NILAI
SEBUTAN


1
Khasminiwati,S.Pd
57
95
Amat Baik


2
Nanda Pratama, S.Pd
58
96
Amat Baik


3
Zuriawati, S.Pd
54
90
Baik


4
Titia K KWP, S.S
56
93.33
Amat Baik



Dari tabel dapat diketahui bahwa semua guru atau 100% guru telah memahami cara penyusunan penilaian pengetahuan. Dari 4 guru binaan calon pengawas ada 3 orang guru binaan yang mendapatkan nilai dengan kategori Amat baik. Jadi dapat disimpulkan bahwa Workshop Penguatan Pendidikan Karakter Dan Perangkat Pembelajaran dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun penilaian pengetahuan dalam Rencana Pembelajaran ( RPP )
Dari hasil evaluasi kegiatan didapat bahwa semua guru sangat disiplin, sangat aktif mengerjakan lembar kerja, dan sangat serius dalam mengikuti krgiatan workshop. Hal ini menunjukkan bahwasanya guru sangat antusias dan semangat untuk meningkatkan kompetensi dirinya.
Disisi lain, bimbingan tyang diberikan kepada kepala sekolah berupa penyusunan kalender pendidikan mendapatkan hasil seperti tabel berikut:
Tabel 3
NO
NAMA  
KEPALA SEKOLAH
PENILAIAN
KET
JUMLAH
NILAI
SEBUTAN


1
Warsono, S.Pd, M.Si
136/150
90,66
Baik


2
Zulfiandry A, S.P, M.Pd
135/150
90,00
Baik



Dari tabel 3 diatas dapat dibandingkan dengan hasil validasi instrumen KTSP sekolah pada komponen Kalender Pendidikan sebagai berikut :
Tabel 4
NO
NAMA  
KEPALA SEKOLAH
KALENDER
KTSP
BIMBINGAN
KET
1
Warsono, S.Pd, M.Si
50,00
90,66
Meningkat
2
Zulfiandry A, S.P, M.Pd
41,66
90,00
Meningkat

Dari tabel dapat diketahui bahwa semua kepala sekolah atau 100% kepala sekolah telah memahami cara penyusunan kalender pendidikan. Dari 2 kepala sekolah binaan calon pengawas , kedua kepala sekolah tersebut mengalami peningkatan kemampuan dan mendapatkan nilai dengan kategori baik. Jadi dapat disimpulkan bahwa bimbingan yang diberikan calon pengawas sekolah dapat meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menyusun kalender pendidikan sekolah



BAB 5
PENUTUP

5.1.        Kesimpulan

Bimbingan dan pelatihan  ( Bimlat ) guru dan kepala sekolah sangat bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi guru dan kepala sekolah, untuk itu alangkah lebih baik kegiatan bimbingan dan pelatihan ( bimlat ) guru dan  kepala Sekolah dilakukan dengan baik dan terus menerus  supaya  mendapatkan hasil yang baik.
Pendidikan dan pelatihan merupakan salah satu bentuk kegiatan dari program pengembangan sumber daya manusia yakni guru dan kepala sekolah.  Pengembangan guru dan kepala sekolah merupakan proses perbaikan mutu dan kompetensi melalui berbagai macam pendekatan yang menekankan realisasi diri, kesadaran, pertumbuhan pribadi dan pengembangan diri.
 Peningkatan kompetensi yang dicapai melalui pendidikan dan pelatihan akan berpengaruh nyata terhadap proses pembelajaran di kelas yang pada akhirnya akan meberikan dampak yang positif terhadap mutu sekolah dan mutu peserta didik. 


5.2.        Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil bimbingan dan pelatihan guru dan  kepala sekolah, calon pengawas sekolah  perlu menyampaikan tindak lanjut sebagai berikut:

1.      Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan agar dapat memberikan bimbingan kepada guru dan atau kepala sekolah dalam pengembangan keprofesinal guru.

2.      Setiap sekolah selalu mengadakan kegiatan bimbingan dan pelatihan dalam  membuat dan mengembangkan keprofesinal guru.
3.      Pengawas sekolah selalu menjadi pendamping, pembimbing guru dan kepala sekolah.
4.      Pengawas sekolah seharusnya  menberikan pembinaan secara kontinyu kepada guru dan kepala sekolah
5.      Mengusulkan kepada dinas terkait untuk melaksanakan Workshop                                 


4 komentar:

joko sihwidi

BISA DI DOWNLOAD NGGAK MAS MATERINY

Unknown

Terimaksih ... luar biasa

Anonim

Tulisan Bapak sangat membantu kami dalam Bimlat. Terima kasih

Posting Komentar