POLA UJIAN NASIONAL 2015
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengubah pola
ujian nasional (UN) pada 2015. Hal ini disebabkan pada tahun itu semua jenjang
pendidikan yang ada telah menerapkan Kurikulum 2013. Perubahan pola UN tidak
mungkin dilakukan sekarang, mengingat pelaksana Kurikulum 2013 belum secara
menyeluruh. Hanya sekolah dan kelas yang menjadi piloting yang melaksanakannya.
Pernyataan mengenai perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 disampaikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud) di tengah acara focus group
discussion (FGD) tentang Kurikulum 2013 dan UN yang diikuti oleh beberapa
akademisi, praktisi pendidikan, unsur pers, serta pegiat jaringan penulis
artikel. UN sebagai standar evaluasi tetap akan dipertahankan. Pemakaian UN
senagai standar evaluasi berdasarkan amanat UU Sisdiknas. Penggunaan tandar
tersebut bisa menjadi alat ukur pembanding standar pendidikan di negara lain.
Perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 jelas disesuaikan dengan Kurikulum
2013, yaitu ketika semua siswa telah menerapkan Kurikulum 2013. Saat ini belum dapat dirinci bentuk perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015
tersebut. UN pada saat ini digunakan pemerintah untuk empat fungsi. Empat
fungsi tersebut adalah :
1. pemetaan,
2. syarat kelulusan,
3. syarat melanjutkan studi ke jenjang berikutnya,
4. dan intervensi kebijakan.
Fungsi pemetaan dan intervensi pada Ujian Nasinal (UN) hanya bisa dilaksanakan jika ada UN. Makanya UN tetap dipertahankan keberadaannya.
Sebagai contoh, ada sebuah SMA di Jakarta yang hanya memiliki lima siswa dan
ternyata semuanya tidak lulus UN. Maka kemudian Kemendikbud melaksanakan fungsi
intervensi kebijakan. Bentuk pelaksaan fungsi tersebut adalah melakukan merger
dengan sekolah lain. Atau misalnya juga, sebuah SMA di Nusatenggara Barat yang
nilai mata pelajaran Bahasa Inggrisnya jeblok. Usut punya usut ternyata sekolah
yang bersangkutan tidak mempunyai guru Bahasa Inggris. Sehingga pelajaran
Bahasa Inggris diampu guru bidang studi lain. Karena fakta ini maka SMA di NTB
tersebut diberi guru Bahasa Inggris.
Apapun bentuk perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015, tidak boleh
merugikan siswa dan harus dapat dipertanggungjawabkan semuanya. Perubahan pola
Ujian Nasional tahun 2015 ini jangan sampai dijadikan komoditas bagi segelintir
orang untuk mengeruk keuntungan semata.
Dampak dari perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 harus bisa dirasakan
manfaat, nilai dan mutu oleh semua pihak secara nasional.
0 komentar:
Posting Komentar